https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/issue/feed HUKAGI : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2026-05-27T14:42:40+00:00 Moh. Sa'i Affan saiaffan1@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>HUKAGI:</strong> <strong>Jurnal Hukum Keluarga Islam</strong> adalah publikasi ilmiah yang di terbitkan oleh Program studi Hukum Keluarga Islam STISA Pamekasan. Jurnal ini membahas berbagai isu, konsep, dan praktik dalam hukum keluarga menurut hukum islam dan Undang-Undang Hukum keluarga Islam, serta memuat artikel-artikel hasil penelitian, studi kasus, dan kajian teoretis, isu-isu aktual yang berkaitan dengan topik tersebut jurnal ini publis 2x dalam satu tahun (Mei dan November) yang menjadi rujukan penting bagi akademisi, mahasiswa hukum Islam, praktisi pengadilan agama, serta siapa saja yang tertarik dalam kajian hukum keluarga Islam.</p> https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/173 Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Budaya Pernikahan Dini Di Kabupaten Bangkalan, Madura 2025-12-11T09:03:47+00:00 Mukhammad Khusnul Ridlo arierd60@gmail.com <p><em>Pernikahan dini merupakan isu sosial yang kompleks dan sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor budaya, ekonomi, dan sosial. Di Bangkalan, Madura, praktik ini masih terjadi meskipun telah ada upaya untuk mengurangi angka pernikahan dini melalui regulasi dan pendidikan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis budaya pernikahan dini di Bangkalan, Madura menurut&nbsp; perspektif HAM, mengidentifikasi&nbsp; faktor-faktor&nbsp; yang mempengaruhi keputusan untuk menikah pada usia dini, serta dampaknya terhadap individu, terutama anak-anak dan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor sosial dan ekonomi memiliki pengaruh signifikan terhadap pernikahan dini di Bangkalan. Banyak orang tua merasa bahwa menikahkan anak perempuan mereka di usia muda dapat mengurangi beban finansial keluarga dan melindungi kehormatan keluarga. Selain itu, banyak orangtua yang beranggapan bahwa peran perempuan adalah untuk menikah dan mengurus keluarga, sehingga mengabaikan pentingnya pendidikan dan karier bagi perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian empiris. Penelitian ini melibatkan beberapa masyarakat yang terlibat dalam praktik pernikahan dini di Bangkalan. Penelitian ini dilakukan dengan memfokuskan pada pandangan masyarakat tentang pernikahan dini jika hal ini dilihat dari pandangan HAM untuk mendapatkan wawasan yang lebih komprehensif. Melalui teori hak asasi manusia, penelitian ini berusaha memberikan pemahaman dan edukasi kepada orangtua terhadap hak-hak anak terutama hak kebebasan dalam memilih pasangan.</em></p> 2026-05-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/218 Kajian Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Larangan Pernikahan Pakbellih Di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan 2026-05-27T11:57:32+00:00 Moh. Sa'i Affan saiaffan1@gmail.com Rifqi Amalia rifqiamelia949@gmail.com <p>Dalam melakukan pernikahan hal pertama yang harus dipenuhi yaitu rukun dan syarat-syarat pernikahan juga tidak adanya halangan ataupun sebab-sebab tidak terbolehnya melakukan pernikahan. Kemudian jika hal-hal tersebut sudah terpenuhi maka bisa langsung melakukan pernikahan, namun dalam kehidupan masyarakat Bajur harus memenuhi tradisi pernikahan yang sudah ada, seperti pernikahan <em>pakbellih </em>yang mana masyarakat di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan telah dipengaruhi oleh sistem budaya dan sistem kepribadian. Tradisi <em>pakbellih </em>merupakan pernikahan persepupuan dimana umur orang tua calon mempelai laki-laki lebih muda dari pada umur calon mempelai perempuan. Dalam larangan itu disebabkan takut akan semacam musibah, kecacatan terhadap keturunannya ataupun yang lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini bahwasanya adanya larangan melakukan pernikahan <em>pakbellih </em>itu diperbolehkan dan sah-sah saja apabila dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan dalam hukum adat di Desa tersebut. Seperti: 1) membuat bubur (tacin) dengan 5 macam warna seperti merah, putih, kuning, hitam dan biru dan <em>lembur </em>dan <em>sangngarah cekung</em>. 2) menginjak 7 kuali (kobelih) di depan rumah calon mempelai laki-laki dan dalam keadaan kualinya dibalik, 3) setelah menginjak kuali tersebut langsung mengucapkan sialnya ikut kuali.</p> 2026-05-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Moh. Sa'i Affan, Rifqi Amalia https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/216 Tradisi Nyuwang Nganten Dalam Perkawinan Adat Bali: Analisis Maslahah Mursalah Dalam Hukum Islam 2026-05-27T11:18:46+00:00 Salma Latifa salmalatifa033@gmail.com Sinta Devi Ambarwati sdeviambarwati@gmail.com <p>Tradisi adalah bentuk budaya yang berkembang di setiap daerah sebagai ciri khasnya sendiri. Tradisi pernikahan di setiap daerah tentu memiliki ciri khas dan urutan yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain, yang dilestarikan dari generasi ke generasi. Islam juga memiliki pedoman dalam menanggapi tradisi yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini berfokus pada pengkajian tradisi dalam prosesi pernikahan yang berkembang di Pulau Bali, yaitu Nyuwang Nganten, dari perspektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini diformulasikan sekitar dua isu yang akan dikaji secara mendalam: praktik tradisi Nyuwang Nganten dalam Pernikahan Adat Bali dan analisis Maslahah Mursalah dalam fenomena ini. Tujuan penelitian ini sejalan dengan isu-isu yang disebutkan di atas, yaitu memberikan gambaran lengkap tentang praktik tradisi Nyuwang Nganten dalam pernikahan adat Bali, beserta analisanya menggunakan teori Maslahah Mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam kategori etnografi dengan metode kualitatif dan dilakukan melalui penelitian lapangan untuk menemukan korelasi antara budaya dan studi Islam. Peneliti juga menggunakan observasi langsung dan wawancara untuk pengumpulan data. Hasil penelitian dapat dirangkum menjadi dua poin utama: (1) Tradisi Nyuwang Nganten adalah praktik yang berkembang di komunitas Islam Kecicang, di mana pengantin wanita dibawa oleh keluarga pengantin pria ke kediamannya disertai dengan iring-iringan seperti ensambel rebana. Pelaksanaannya dimulai dengan ngideh pertama, ngideh kedua, ngideh ketiga/nyuwang nganten, mepejati/mejauman, kontrak pernikahan (akad nikah), medelokan, dan resepsi. Penjemputan pengantin wanita saat ini dibagi menjadi dua berdasarkan waktu pelaksanaannya, yaitu pada malam sebelum hari pernikahan sesuai tradisi dan pada siang hari pada hari pernikahan. (2) Dari perspektif Maslahah Mursalah, tradisi nyuwang nganten sesuai dengan persyaratan yang dikategorikan, yaitu dalam pelaksanaannya mengandung manfaat dan diterima oleh akal sehat, manfaatnya dirasakan oleh banyak pihak atau masyarakat umum dan manfaatnya tidak bertentangan dengan Syariah.</p> 2026-05-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Salma Latifa, Sinta Devi Ambarwati https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/219 Implikasi Tajdid al-Nikah Terhadap Ketahanan Rumah Tangga Berdasarkan Kajian Sosiologi Hukum Islam: Studi Kasus Di Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep 2026-05-27T14:42:40+00:00 Riyadatul Fawaidah riyadatulfawaidah71@gmail.com Lasan lasanmasduqi@gmail.com <p>Tajdid al-nikah salah satu kegiatan pengulangan nikah yang bertujuan untuk mengembalikan keaadaan semula meskipun tidak semeriah kegiatan akad nikah yang pertama, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Batu Ampar dengan kekentalan kepercayaannya meyakini bahwa setiap pernikahan yang mengalami permasalahan baik kecil ataupun besar bisa diselesaikan dengan pelaksanaannya tajdid al-nikah ataupun hanya menginginkan suasana baru dalam rumah tangganya, sesuai dengan hasil uji validasi yang dilakukan peneliti terdapat beberapa berubahan yang tampak dalam masyarakat Batu Ampar jika dikaitkan dengan konteks sosiologi hukum.</p> 2026-05-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Riyadatul Fawaidah, Lasan https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/217 Konseling Pranikah Bagi Pasangan Usia Dini Di Pengadilan Agama Mojokerto; Analisis Psikologi Keluarga Islam Perspektif Mufidah CH 2026-05-27T11:30:46+00:00 Mar’atun Solehah maratusholiha421@gmail.com Fatkul Chodir Fathulqodier@gmail.com <p>Konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur merupakan mekanisme pendampingan psikologis yang diberikan kepada pemohon dispensasi nikah sebelum proses persidangan di Pengadilan Agama. Penelitian ini mengkaji praktik konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto serta menganalisis kesesuaiannya dengan teori konseling perspektif Mufidah Ch. Fokus penelitian diarahkan pada dua aspek utama, yaitu: (1) pelaksanaan konseling pranikah bagi pemohon dispensasi nikah yang dilakukan oleh P2TP2A sebelum sidang pengadilan; dan (2) analisis penerapan teori psikologi Mufidah Ch dalam proses konseling tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim Pengadilan Agama Mojokerto dan psikolog (konselor) P2TP2A yang terlibat langsung dalam proses konseling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto secara substantif selaras dengan teori konseling Mufidah Ch. Keselarasan tersebut tampak pada penggunaan pendekatan psikoanalisis, client-centered therapy, logoterapi, dan terapi Gestalt dalam menangani persoalan psikologis dan kesiapan mental pemohon dispensasi nikah. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi pendekatan psikologi keluarga Islam dalam proses konseling pranikah sebagai upaya preventif untuk meminimalkan dampak negatif perkawinan usia dini.</p> 2026-05-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 Mar’atun Solehah, Fatkul Chodir