HUKAGI : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI <p><strong>HUKAGI:</strong> <strong>Jurnal Hukum Keluarga Islam</strong> adalah publikasi ilmiah yang di terbitkan oleh Program studi Hukum Keluarga Islam STISA Pamekasan. Jurnal ini membahas berbagai isu, konsep, dan praktik dalam hukum keluarga menurut hukum islam dan Undang-Undang Hukum keluarga Islam, serta memuat artikel-artikel hasil penelitian, studi kasus, dan kajian teoretis, isu-isu aktual yang berkaitan dengan topik tersebut jurnal ini publis 2x dalam satu tahun (Mei dan November) yang menjadi rujukan penting bagi akademisi, mahasiswa hukum Islam, praktisi pengadilan agama, serta siapa saja yang tertarik dalam kajian hukum keluarga Islam.</p> PRODI HKI STISA Pamekasan en-US HUKAGI : Jurnal Hukum Keluarga Islam Akibat Hukum Hukum Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/149 <p>Abstrak</p> <p>Penelitian ini mengkaji akibat hukum apabila hak asuh anak (ḥaḍānah) tidak dilaksanakan pasca perceraian, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Dalam fikih Islam, hak asuh anak merupakan amanah dan kewajiban orang tua yang berlandaskan pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dan kemaslahatan terbaik anak. Sementara itu, hukum positif Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengatur tanggung jawab orang tua yang tetap melekat meskipun perceraian terjadi. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan hak asuh anak yang tidak dilaksanakan pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia; dan Bagaimana akibat hukum apabila hak asuh anak tidak dilaksanakan pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pelaksanaan hak asuh dapat menimbulkan akibat hukum berupa pencabutan atau pemindahan hak asuh melalui putusan pengadilan, gugatan perdata, bahkan potensi sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian fisik maupun psikis bagi anak. Dalam konteks hukum Islam, kelalaian tersebut merupakan pelanggaran amanah yang berdampak moral dan sosial, sedangkan dalam hukum positif Indonesia berdampak yuridis terhadap pemegang hak asuh. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan putusan pengadilan, penguatan mekanisme perlindungan anak, serta pemaknaan hak asuh sebagai tanggung jawab berkelanjutan kedua orang tua.</p> Mohammad Jufri Moh. Basri Samsuri Copyright (c) 2025 Mohammad Jufri, Moh. Basri, Samsuri https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-15 2025-11-15 1 2 112 130 Paradigma Filsafat Ilmu Dalam Pengembangan Hukum Islam Kontemporer https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/165 <p>Artikel ini membahas paradigma filsafat ilmu dalam pengembangan hukum Islam kontemporer. Pergeseran paradigma ilmu dari positivistik menuju interpretatif dan kritis berdampak signifikan terhadap metodologi ijtihad dan pengembangan hukum Islam. Hukum Islam tidak lagi dipahami sekadar sebagai sistem normatif yang statis, melainkan sebagai sistem dinamis yang menampung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan perubahan zaman. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi kerangka epistemologis baru yang mengintegrasikan wahyu, akal, dan realitas sosial. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, tulisan ini menyimpulkan bahwa paradigma filsafat ilmu memberikan landasan metodologis bagi reformulasi hukum Islam agar tetap relevan dengan tuntutan masyarakat modern tanpa kehilangan nilai-nilai transendennya.</p> Achmad Hasan Alfarisi Khoirul Anam Copyright (c) 2025 Achmad Hasan Alfarisi, Khoirul Anam https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-15 2025-11-15 1 2 143 155 Mr Analisis Historis Unsur Hukum Perlindungan Anak di Indonesia https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/161 <p><em>Anak merupakan karunia dan amanah Tuhan yang wajib dijaga hak hidup, tumbuh kembang, serta martabatnya. Sebagai generasi penerus bangsa, anak berhak memperoleh perlindungan menyeluruh. Namun, dalam realitas sosial, mereka kerap menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pengabaian hak, sehingga menuntut hadirnya sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan efektif. Penelitian ini membahas pengertian dan unsur-unsur hukum perlindungan anak, aspek-aspek hukum perlindungan anak, permasalahan dalam implementasi perlindungan terhadap anak. Tujuan penelitian untuk menguraikan secara konseptual pengertian hukum perlindungan anak, menganalisis aspek aspek hukum perlindungan anak serta tantangan dalam implementasinya di lapangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif berdasarkan studi kepustakaan dengan menelaah sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perlindungan anak di Indonesia telah berkembang melalui pembentukan regulasi dan penguatan kelembagaan, terutama sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. </em></p> Naufal Syarief Listy Yudia Lestari, Sabillah Firda Maharani Malawat Copyright (c) 2025 Naufal Syarief, Listy Yudia Lestari,, Sabillah Firda Maharani Malawat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-15 2025-11-15 1 2 131 142 Analisis Konseptual Pernikahan Dalam Islam: Perspektif Hukum, Rukun, Serta Hak Dan Kewajiban Pasangan https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/166 <p>Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kehidupan pernikahan yang bahagia dan langgeng merupakan harapan setiap individu. Namun, dalam konteks kehidupan modern, keluarga Muslim dihadapkan pada tantangan serius berupa arus modernisasi dan kemajuan teknologi informasi yang sering kali membawa pengaruh negatif terhadap nilai-nilai kehidupan rumah tangga. Fenomena ini memicu pergeseran orientasi dalam memandang pernikahan, yang lebih menitikberatkan pada kesenangan duniawi dan mengabaikan pemahaman mendalam tentang peran, rukun, hukum, serta hak dan kewajiban dalam pernikahan itu sendiri. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis konseptual mengenai pernikahan dalam Islam, khususnya dari perspektif hukum, rukun pernikahan, serta hak dan kewajiban pasangan suami istri agar nilai-nilai pernikahan tetap terjaga di tengah dinamika zaman.</p> Moh Jalaluddin Copyright (c) 2025 Moh Jalaluddin https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-15 2025-11-15 1 2 156 173 Kontribusi Hukum Islam Dalam Bidang Hukum Keluarga Di Indonesia https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/HUKAGI/article/view/164 <p>Hukum Islam memiliki posisi strategis dalam pembentukan dan perkembangan hukum keluarga di Indonesia. Sejak awal masuknya Islam ke Nusantara, nilai-nilai syariat telah memengaruhi praktik sosial masyarakat, khususnya dalam aspek perkawinan, perceraian, kewarisan, perwalian, wasiat, hibah, dan wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi hukum Islam terhadap hukum keluarga di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber data meliputi bahan hukum primer (Al-Qur’an, hadis, undang-undang, dan Kompilasi Hukum Islam), sekunder (literatur dan karya ilmiah), Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan kontribusi signifikan dalam pembentukan hukum keluarga nasional, antara lain melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keberadaan Peradilan Agama, serta lahirnya Kompilasi Hukum Islam sebagai rujukan yuridis bagi umat Islam. Selain itu, hukum Islam juga berperan dalam menegaskan nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan keluarga, yang kemudian diserap ke dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, hukum Islam bukan hanya bagian dari sistem hukum agama, melainkan juga menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan hukum keluarga di Indonesia.</p> Moh. Sa'i Affan Copyright (c) 2025 Moh. Sa'i Affan https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-15 2025-11-15 1 2 95 111