https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/issue/feed An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer 2025-06-13T02:37:36+00:00 Noer Laili annawazilstisa@gmail.com Open Journal Systems <p class="archiveDescription"><span lang="EN">An-Nawazil Adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer pada setiap edisi dengan harapan artikel yang dimuat menjadi media dan perekat bagi seluruh civitas akademika dalam menggali potensi dan profesionalitas. </span></p> https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/131 PENERAPAN TABUNGAN MUDHARABAH BERJANGKA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI BMT UGT SIDOGIRI CABANG PAKONG 2025-06-13T02:37:36+00:00 Samsuri samsurirafi01@gmail.com Lasan lasanmasduqi@gmail.com <p>Merupakan salah satu produk simpanan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah Tabungan Mudharabah Berjangka. Nisbah bagi hasil pada tabungan mudharabah berjangka harus jelas dalam pembagian besar kecilnya nisbah agar tidak menimbulkan kecurigaan atau hal yang tidak diinginkan. Apabila suatu saat terjadi kerugian maka harus ada kejelasan pihak mana yang harus menanggung kerugian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kebenaran suatu praktek pembagian nisbah bagi hasil maka perlu dilakukan penelitian di BMT UGT Sidogiri Cabang pembantu Pakong terkait, Penerapan tabungan mudharabah berjangka, Penerapan tabungan mudharabah berjangka ditinjau dari hukum Islam. Penelitian menunjukkan bahwa dari kesepakatan bersama hasil keuntungan dari usaha secara mudharabah itu bisa dibagi . Tetapi apabila terjadi kerugian maka kerugian itu ditanggung oleh pihak modal yang selama kerugian itu telah mengakibatkan kesalahan atau kecerobohan oleh si pengelola, maka dari kerugian itu sipengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. simpanan tabungan oleh nasabah kepada koperasi sesuai dengan perjanjian antara koperasi dengan nasabah (penyimpan) yang mana penariakan uang pokok tersebut dapat dilakukan pada waktu tertentu.</p> 2025-06-13T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Samsuri, Lasan https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/84 TRADISI PENARIKAN BARANG SESERAHAN DALAM PERKAWINAN PASCAPERCERAIAN PERSPEKTIF ‘URF DI DESA LENTENG SUMENEP MADURA 2023-11-16T04:20:42+00:00 Haiza Nadia haizanadia221299@gmail.com <p>Tradisi penyerahan perabot rumah tangga ini memang&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; sudah tidak asing lagi, <em>seserahan</em> yang terjadi di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep ini adalah setelah sepasang suami-istri resmi bercerai yaitu barang <em>seserahan</em> tersebut ada yang diminta kembali setelah keduanya resmi bercerai dan ada yang tidak diminta kembali meskipun keduanya sudah bercerai. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pelaksanaan penarikan barang <em>seserahan</em> dalam perkawinan pascaperceraian ini setelah keduanya resmi bercerai dengan ditandai surat dari pihak pengadilan, masyarakat di Desa Lenteng Timur Lenteng Sumenep melakukan proses penarikan barang <em>seserahan</em>, biasanya dilakukan ketika sepasang suami-istri tidak dikaruniai anak dan pernikahannya hanya mengarungi rumah tangga yang sebentar. Adapun barang <em>seserahan</em> yang diambil kembali adalah secara menyeluruh tanpa terkecuali. Praktik penarikan barang <em>seserahan</em> oleh suami karena perceraian yang terjadi di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep apabila dianalisis menggunakan ‘urf yaitu:‘Urf&nbsp; fasid, ‘Urf amali dan ‘Urf khas.</p> 2023-11-16T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Haiza Nadia https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/82 IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA BURUH PANEN PADI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA BADDURIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN 2023-11-16T03:22:30+00:00 Mohammad Atiqurrahman mohammad.atiqurrahman91@gmail.com <p>Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Akan tetapi, dalam sistem pengupahan di desa Baddurih, sawah yang luas dengan sawah yang sempit besaran upahnya sama sehingga menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Sistem pengupahan yang seperti itu harus segera diluruskan agar tidak menjadi karut marut di kalangan masyarakat Desa Baddurih. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: <em>pertama,</em>bagaimana sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan; <em>kedua, </em>bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis diskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah obervasi partisipan. Informannya adalah masyarakat dan tokoh agama Desa Baddurih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: <em>pertama, </em>sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tanpa ditentukan terlebih dahulu besaran upah yang akan diberikan kepada buruh panen padi karena besaran upahnya ditentukan sesuai dengan kekompakan para pemilik lahan lain yang sudah lebih dulu memanen padi, dan besaran upahnya tidak membedakan antara sawah yang luas dengan sawah yang sempit sehingga besaran upahnya sama, yaitu satu sak. <em>Kedua, </em>sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena terdapat salah satu rukun dan syarat <em>ijarah </em>yang tidak dilakukan, yaitu tentang besaran upah yang tidak diberitahukan sebelumnya kepada buruh panen padi yang akan menimbulkan ketidakpuasan buruh panen padi. Dan juga terdapat keterpaksaan dalam melakukan pemanenan padi tersebut. Selain itu, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih merupakan kebiasaan yang <em>fasid, </em>disebabkan karena bertentangan dengan dalil nash (al-Qur’an dan al-Hadist).</p> 2023-11-16T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Mohammad Atiqurrahman https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/85 PEMBAYARAN ZAKAT YANG MELALUI APLIKASI E-MONEY PAYTREN (GOPAY)DALAM PERSEPEKTIF AKAD MUAMALAH 2023-11-16T04:58:34+00:00 Moh. Jalaluddin mohjalaluddin81@gmail.com Abdul Hamid Bashori abdul.hamid.bashori@gmail.com <p>Go-pay adalah pembayaran non tunai yang dilakukan secara digitalisasi melalui akun go-jek go-pay tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap pembayaran makanan minuman transportasi dan lain-lain melainkan melalui go-pay juga dapat dilakukan pembayaran zakat penelitian ini bertujuan untuk membedah uang elektronik terhadap pembayaran zakat yang dianalisis berdasarkan akad muamalah penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka data yang diperoleh melalui Data primer yang bersumber dari suatu kitab yakni ma la yasa'ut tajiru jabluhu tentang uang digital. Dan data sekunder berasal dari artikel-artikel jurnal yang berhubungan dengan judul penelitian penulis Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah transaksi melalui go-pay telah memenuhi standar akad dalam hukum Islam di mana rukun yang dimaksud terdiri dari aqidain yang melakukan akad yaitu penggunaan go-pay dan perusahaan mauqud alaihi dan zighat yakni Ijab Kabul sedangkan transaksi zakat melalui go-pay dapat dilakukan oleh siapa saja karena status hukumnya adalah sah Hal ini dapat ditandai dengan adanya akad yakni kesepakatan dua pihak yakni pihak go- jek dan baznas yaitu dua lembaga yang saling sepakat terhadap transaksi zakat di mana pengguna pembayaran zakat pada baznas yang dilakukan melalui perwakilan pihak go-jek setelah pihak gojek menerima dana zakat dari pengguna go-pay maka zakat akan diserahkan ke baznas maka berdasarkan hukum Islam praktek yang dilakukan antara pihak gojek dan bisnis adalah menggunakan akad muamalah wakalah bil ujrah.</p> 2023-11-16T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Moh. Jalaluddin, Abdul Hamid Bashori https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/83 Sistem Transaksi Akad Salam di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (Analisis Kritis Implementasi Akad Salam Perspektif Fiqih Muamalah Kontemporer) 2023-11-16T03:51:55+00:00 Ali Makki alimakkimusyaffak@gmail.com <p>Salah satu indikasi kebebasan dalam melakukan transaksi syariah atau dikenal dengan istilah mu’amalah dalam ekonomi Islam adalah kebebasan dalam berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan berbagai macam akad dan produk menurut ajaran agama Islam. Jelas hal tersebut tentu tidak boleh menafikan sistem transaksi yang terdapat dalam sistem ekonomi syariah Islam yang sesuai dengan koridor-koridor ketentuan dalam Al-Quran dan Hadist serta hasil ijtihad para ulama fiqih. Salah satu diantaranya ialah penerapan akad <em>salam </em>dalam Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan tolak ukur resmi dalam implementasinya dan tentu diharapkan akad ini mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat luas, baik di kalangan orang muslim atau non-muslim. Dalam akad <em>salam</em> terdapat banyak yang ditemukan di dalam transaksi masyarakat kontemporer yakni melalui transaksi langsung secara tradisional (<em>offline</em>) atau transaksi tidak berhadapan langsung melalui jaringan internet (<em>online</em>), sehingga hal ini menjadi tantangan bagi sistem transaksi syariah sebagaimana era digital saat ini. Dalam artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail hal-hal yang berkaitan dengan akad <em>salam</em> dan praktiknya dalam bertransaksi sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Dengan demikian, penerapan transaksi akad <em>salam</em> dalam sistem ekonomi Islam itu akan mendapatkan apresiasi dan diterima lebih baik dan menarik apabila sesuai dengan prinsip dasar penerapannya bagi umat Islam dan bagi seluruh lapisan masyarakat secara umum.</p> 2023-11-16T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Ali Makki