An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil
<p class="archiveDescription"><span lang="EN">An-Nawazil Adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer pada setiap edisi dengan harapan artikel yang dimuat menjadi media dan perekat bagi seluruh civitas akademika dalam menggali potensi dan profesionalitas. </span></p>Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyahen-USAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer 2656-6583<p>In developing strategy and setting priorities, <strong>An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer</strong> recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.</p> <p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license"><img style="border-width: 0;" src="https://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License" /></a><br />This work is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p>ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI PEMBERIAN IMBALAN PADA APLIKASI SNACK VIDEO
https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/126
<p>Akad ju’alah dikenal dengan sayembara, dimana pihak pertama berjanji akan memberikan imbalan pada pihak kedua yang berhasil melaksanakan tugas atas kepentingan pihak pertama. Sebagaimana yang dipraktikkan dalam transaksi pemberian imbalan pada aplikasi snack video. Aplikasi snack video adalah aplikasi yang menawarkan beberapa imbalan kepada penggunanya yang berhasil menyelesaikan aktivitas/tugas yang disedikan oleh pihak snack video. Imbalan yang diberikan oleh pihak snack video berupa koin yang dapat ditukar dan ditarik menjadi uang dalam bentuk rupiah. Namun dalam praktik tersebut pihak snack video tidak menjelaskan tentang waktu pemberian imbalan kepada pengguna yang telah dinyatakan berhasil menyelesaikan tugas. Praktik tersebut dirasa sangat perlu untuk diteliti untuk mengetahui sesuatu yang tersembunyi didalamnya dan mengetahui hukumnya. Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative-empiris dengan pendekatan kasus berdasarkan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan analisis data kualitatif deskriptif. Setelah peneliti menelusuri dan mengalisis praktik tersebut ternyata dalam praktik pemberian imbalan tersebut tidak memenuhi beberapa prinsip dalam akad yaitu prinsip transparansi, prinsip amanat, dan prinsip saling memberikan keuntungan. Adapun hukum dari praktik tersebut menurut hukum islam tidak sah karena tidak memenuhi prinsip akad.</p>Rubaiatul FajariyahNoer Laili
Copyright (c) 2025 Rubaiatul Fajariyah, Noer Laili
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-03-072025-03-0771657810.69784/annawazil.v7i1.126TINJAUAN FIQIH MUNAKAHAT TERHADAP KESEPAKATAN PERNIKAHAN TANPA MEMILIKI ANAK CHILD FREE STUDI KASUS DESA BAJUR KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/123
<p>Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mencapai tujuan keluarga. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan. Namun tidak semua pernikahan menginginkan keturunan. Ada pula pernikahan yang bersepakat untuk tidak memiliki anak, atau yang dikenal dengan istilah <em>Child free</em>. <em>Child free</em> adalah sebuah kesepakatan antara suami istri untuk tidak mempunyai anak baik anak angkat maupun anak kandung, baik itu <em>Child free</em> yang bersifat sementara maupun yang bersifat selamanya, seperti halnya di Desa Bajur yang mana dalam pernikahannya bersepakat untuk tidak memiliki anak. Sebagai sebuah pilihan hidup. Dalam kesepakatan pernikahan untuk tidak memiliki anak atau <em>Child free</em> ada beberapa alasan yaitu; karena alasan finansial, ekonomi dan alasan kesehatan. Menurut pengakuannya, memiliki anak tidak hanya sekedar melahirkan tetapi juga harus mempersiapkan mental dan juga harus dipersiapkan untuk menciptakan anak yang berkualitas yang bisa membanggakan orang tua, sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hukum islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (<em>hifz an-nasl</em>). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini dianggap bertentangan dengan hukum islam.</p>wesiah
Copyright (c) 2025 wesiah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-03-072025-03-077111810.69784/annawazil.v7i1.123A ANALISIS PENERAPAN AKAD MUDHARABAH PADA ASURANSI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN NOMOR 40 TAHUN 2014
https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/121
<p>ABSTRAK</p> <p>Asuransi merupakan fenomena baru dalam Islam. Oleh karena demikian belum pernah ditemukan dalam literatur fiqih klasik pembahasan mengenai asuransi. Dalam Al-Qur‘an maupun hadits pun tidak ada satu ayat atau satu hadits sama sekali yang secara eksplisit menjelaskan mengenai asuransi. Namun demikian ayat maupun hadits yang digunakan sebagai dasar hukum asuransi syariah adalah ayat-ayat dan hadits-hadits yang memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan asuransi syariah. Bisa dipahami bahwa asuransi syariah merupakan hasil ijtihad para ulama yang timbul dari rasa prihatin terhadap praktik yang diterapkan dalam asuransi konvensional yang banyak mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum Islam. Para ulama menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam tersebut dengan unsur-unsur yang sesuai dengan hukum Islam tanpa menghilangkan substansi dan fungsinya. Salah satunya menggunakan akad yang diperbolehkan dalam Islam, yakni akad mudharabah dalam melakukan transaksi asuransi.Tujuan Untuk mengetahui penerapan akad mudharabah pada asuransi syariah berdasarkan Undang-undang perasuransian nomor 40 tahun 2014 dengan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang dalam menjelaskan dan menganalisis obyek penelitiannya menggunakan data deskriptif berbentuk kata-kata dan bahasa yang diambil dari berbagai literatur. Jenis PenelitianPenelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) yang mana dalam pengumpulan datanya mengambil dari bahan literasi yang ada di perpustakaan berbentuk buku, skripsi, tesis, disertasi, maupun yang lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad mudharabah yang diterapkan pada asuransi syariah yang didasarkan pada Undang-undang perasuransian nomor 40 tahun 2014 sudah sesuai dengan syariat islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadits dan juga berdasarkan pendapat para ulama’.</p>Moh. UbaidillahAhmad Fauzi
Copyright (c) 2025 Moh. Ubaidillah, Ahmad Fauzi
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-03-072025-03-0771345110.69784/annawazil.v7i1.121KAJIAN SOSIO YURIDIS PENGARUH “SANGKAL” TERHADAP PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT LEBBENG BARAT KECAMATAN PASONGSONGAN KABUPATEN SUMENEP
https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/124
<p>Pinangan merupakan awal dari pernikahan, dimana seorang perempuan ditawarkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki, maka disitulah hak seorang perempuan untuk menerima maupun menolak. Namun hal ini berbeda dengan desa lebbeng barat kecamatan pasongsongan kabupaten sumenep. Apabila seorang perempuan menolak pinangan lelaki maka perempuan tersebut diyakini tidak akan punya jodoh untuk selamanya dan akan menjadi perawan tua, peminangan lelaki harus diterima karna alasan takut terjadi <em>sangkal</em> pada diri perempuan tersebut. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) bagaimana pengaruh sangkal terhadap pernikahan di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. 2) bagaimana kajian sosio yuridis pengaruh sangkal terhadap perkawinan Di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.. Dalam mengindentifikasikan masalah mitos <em>sangkal</em> tersebut, peneliti mengunakan metodelogi kualitatif melalui penelitian lapangan (empiris) untuk menganalisis mitos <em>sangkal</em> di desa lebbeng barat kecamatan pasongsongan kabupaten sumenep teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.</p>Moh. Sa'i AffanAchmad Mudatsir R
Copyright (c) 2025 Moh. Sa'i Affan
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-03-072025-03-0771526410.69784/annawazil.v7i1.124Status Nasab Anak tang Dihasilkan di Luar Pernikahan yang Sah dalam Pandangan Madzhab Syafi'i dan Hanafi
https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/122
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status nasab anak zina dalam pandangan Madzhab Syafi’i (yang diwakili oleh Imam Nawawi dan Imam Rofi’i) dan Madzhab Hanafi (yang diwakili oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ibn Rawaihi), terutama setelah meningkatnya angka kelahiran anak di luar nikah di Indonesia setelah Covid 19. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan mengkaji pandangan ulama terkait masalah ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1). Imam Nawawi menyatakan status nasab anak zina hanya bernasab kepada ibunya, bukan kepada bapaknya, sebagaimana halnya anak yang ibunya disumpah li’an. (2). Imam Rofi’i menyatakan pendapat yang sama, bahwa anak zina hanya bernasab kepada ibunya. (3). Abu Hanifah mengatakan nasab anak zina dapat disambungkan kepada bapaknya jika wanita tersebut dinikahi sebelum melahirkan. Sedangkan Imam Ibn Rawaihi menyatakan anak zina nasabnya bersambung kepada ayahnya secara mutlak yaitu meskipun tidak dinikahi oleh pria yang menghamili tersebut. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya variasi dalam penafsiran hukum Islam terkait status nasab anak zina, yang mempengaruhi perspektif hukum di masyarakat Muslim, terutama dalam konteks sosial dan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penerapan hukum Islam dalam situasi kontemporer.</p>abilu abiluUmmu Sa’adah
Copyright (c) 2025 abilu abilu, Ummu Sa’adah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-03-072025-03-0771193310.69784/annawazil.v7i1.122