An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil <p class="archiveDescription"><span lang="EN">An-Nawazil Adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer pada setiap edisi dengan harapan artikel yang dimuat menjadi media dan perekat bagi seluruh civitas akademika dalam menggali potensi dan profesionalitas. </span></p> Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah en-US An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer 2656-6583 <p>In developing strategy and setting priorities, <strong>An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer</strong> recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.</p> <p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license"><img style="border-width: 0;" src="https://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License" /></a><br />This work is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p> Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Pada Simpanan Berjangka (Deposito) di Lembaga Keuangan Syariah https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/150 <p>Sistem bagi hasil merupakan mekanisme pembagian keuntungan antara pemilik modal (shahibul maal/nasabah) dan pengelola modal (mudharib). Pada produk tabungan berjangka (deposito) dengan akad *mudharabah*, besaran bagi hasil ditentukan setelah keuntungan usaha terealisasi, mengacu pada prinsip profit and loss sharing. Lembaga keuangan syariah berkewajiban memberikan informasi mengenai nisbah bagi hasil kepada nasabah, sementara kerugian ditanggung pemilik modal kecuali disebabkan kelalaian atau penyimpangan pihak lembaga. Perhitungan bagi hasil, seperti pada produk tabungan Siberkah, dilaksanakan oleh kantor pusat dengan mempertimbangkan laba akhir bulan dan saldo rata-rata simpanan anggota. Kantor cabang hanya menerima laporan hasil perhitungan tanpa rincian, dan pembagian keuntungan dilakukan sesuai porsi yang telah disepakati dalam akad.</p> A. Taufiq Buhari Copyright (c) 2025 A. Taufiq Buhari https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-09-30 2025-09-30 7 2 79 95 Peran Pendidikan Non-Formal dalam Meningkatkan Keharmonisan Keluarga di Lingkungan Pedesaan https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/155 <p>Keharmonisan keluarga adalah fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat, namun Desa Dapenda Kecamatan Batang-batang menghadapi berbagai tantangan yang mengancam stabilitas keluarga, termasuk tekanan ekonomi, tingginya angka pengangguran, dan rendahnya akses pendidikan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran pendidikan non-formal dalam memperkuat keharmonisan keluarga di Desa Dapenda. Pendidikan non-formal di desa ini, yang meliputi program seperti pengajian, madrasah diniyah, program kepemudaan, dan paguyuban masyarakat, dipandang sebagai solusi untuk mengatasi ketidakharmonisan keluarga dengan memperkuat komunikasi, hubungan emosional, dan keterampilan mengelola konflik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara mendalam dengan kepala keluarga, peserta program, pengelola program, serta tokoh masyarakat di Desa Dapenda. Analisis tematik digunakan untuk menggali pemahaman mendalam tentang bagaimana pendidikan non-formal berkontribusi terhadap peningkatan keharmonisan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pendidikan non-formal di Desa Dapenda efektif dalam memperkuat komunikasi antar anggota keluarga, menanamkan nilai-nilai keseimbangan peran, serta membentuk dukungan emosional yang lebih baik dalam keluarga. Artikel ini berkontribusi pada literatur dengan menunjukkan pentingnya pendidikan non-formal dalam kontekstualisasi lokal dan memberikan rekomendasi praktis untuk pengembangan program pendidikan non-formal yang dapat diimplementasikan di wilayah pedesaan lainnya.</p> Mohammad Afifi Sitti Fatimah Copyright (c) 2025 Mohammad Afifi, Sitti Fatimah https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-09-30 2025-09-30 7 2 138 160 Kewajiban Orang Tua Terhadap Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur (Telaah Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/152 <p>Perkawinan di bawah umur sudah marak sejak dulu di Indonesia, hal ini menyebabkan dampak buruk yang akan terjadi pada anak. Penentuan mengenai batas umur dalam melaksanakan perkawinan sangat penting karena demi masa depan seorang anak dan untuk mencapai tujuan dalam perkawinan sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah menetukan batas umur untuk melakukan perkawinan bagi pria dan wanita, yaitu 19 tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif atau penulisan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perUndang-Undangan <em>(Statute Approach). </em>Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya disini menggunakan tiga tahapan diantaranya: reduksi data, displai data, dan verifikasi data. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada orang tua yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial dan kekhawatiran terjadinya zina, sehingga anak yang ada dibawah umur dinikahkan meskipun tidak sampai pada batas umur yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana pengganti dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Di samping itu, tanggungjawab dan kewajiban orang tua sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 terhadap anak di bawah umur pasca perkawinan menjadi lepas dan pindah kepada suaminya ketika anak sudah melaksanakan perkawinan.</p> Abd. Rohman Achmad Mudatsir R Copyright (c) 2025 Abd. Rohman, Achmad Mudatsir R https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-09-30 2025-09-30 7 2 96 117 Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Akad Jual Beli Program Sembako Melalui Sistem E-Warong Pada Agen BNI 46 di Kecamatan Waru https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/156 <p>Program sembako adalah program dari Kemeterian sosial dan merupakan modifikasi dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kemudian menjadi Program Sembako. Penyaluran program ini adalah dengan cara Kementreian Sosial bekerja sama dengan Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) _wilayah Jawa Timur menggunakan_ BNI dengan memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai dana bantuan di transfer kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), KPM sendiri diseleksi oleh pemerintah siapa saja masyarakat yang berhak mendapapatkan bantuan, setelah dana ditransfer KPM membeli secara tunai komoditas barang kepada agen yang menyediakan layanan <em>e-warong</em>&nbsp; dan telah ditentukan oleh pihak Bank, agen mendapatkan komoditas barang dari supplier dengan pembayaran ditangguhkan sampai waktu yang telah ditentukan. Disini dapat dilihat bahwasanya ada transaksi jual beli yang terlibat antara agen dan KPM&nbsp; dan agen dengan supplier. Pada program ini ada beberapa kententuan yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip jual beli dan pedoman umum program sembako diantaranya harga barang lebih tinggi dari harga pasar bisa dikatakan berada diluar batas wajar dan agen <em>e-Warong</em> yang mendistribusikan bahan pangan dalam bentuk paket dan tidak memberi kebebasan kepada KPM untuk memilih.</p> Khoirun Nisa' Noer Laili Copyright (c) 2025 Khoirun Nisa', Noer Laili https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-09-30 2025-09-30 7 2 161 177 Tantangan Harmoni Regulasi dalam Sukuk Asset-Backed Analisis Hukum Ekonomi Syariah Indonesia Pasca AAOIFI Standard 62 https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/154 <p>Artikel ini membahas tantangan harmonisasi regulasi sukuk asset-backed di Indonesia setelah diberlakukannya AAOIFI Standard 62. Standar tersebut menegaskan pentingnya kepemilikan riil atas aset dasar sukuk sebagai wujud kepatuhan syariah, berbeda dengan praktik di Indonesia yang masih didominasi struktur asset-based. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, menelaah regulasi nasional, fatwa DSN-MUI, serta standar internasional AAOIFI. Hasil kajian menunjukkan bahwa disharmoni regulasi muncul dari aspek hukum kepemilikan aset, implikasi perpajakan, kepastian hukum investor, serta perbedaan interpretasi syariah antara DSN-MUI dan AAOIFI. Meski demikian, peluang harmonisasi terbuka melalui strategi bertahap, insentif fiskal, penguatan mekanisme perlindungan investor, serta peningkatan literasi pasar. Kajian ini menegaskan bahwa harmonisasi regulasi sukuk asset-backed bukan sekadar tantangan, tetapi juga peluang strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global.</p> Farhan Wildani Mohammad Mahmudi Khairul Jannah Copyright (c) 2025 Farhan Wildani, Mohammad Mahmudi, Khairul Jannah https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-09-30 2025-09-30 7 2 118 137