Access To Justice For The Poor People: Problematika Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Authors

  • Syamsul Arifin

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i01.10

Keywords:

Bantuan Hukum,, Access To Justice For The Poor People

Abstract

Kewenagan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya dilakasanakan dengan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, prinsip yang nyata dan bertanggung jawab. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah kewenangan daerah untuk membuat regulasi atau pengaturan (regeling) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanan otonomi daerah diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Tujuan dikeluarkannya perda tersebut untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persama€rn kedudukan di dalam hukum serta menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tetapi faktanya penerapan perda tersebut masih terdapat permasalahan untuk dapat dilaksanakan sehingga menjadi legal issue yang menarik untuk diteliti lebih dalam agar supaya dapat diketahui permasalahan utamanya dan pada akhirnya ditemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Legal issue yang dicari yaitu permasalahan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Pamekasan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bedasarkan hasil penelitian terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sehingga access to justice for the poor people masih belum efektif meskipun regulasinya sudah ada.

References

Diantha , I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta, Prenada Media Group, Cet Ke-2, 2017

Dayanto dan Asma Karim, Peraturan Daerah Responsif: Fondasi Teoretik dan Pedoman Pembetukannya, Sleman, CV. Budi Utama, Cet Ke-1, 2015

Hamidi, Jazim, Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah; Menggagas Peraturan Daerah Yang Responsif dan Berkesinambungan, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher, 2011.

Khaleed, Badriyah, Legislative Drafting: Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Yogyakarta, Medpress Digital, 2014

Bo’a, Fais Yonas “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Pancasila as the Source of Law in the National Legal System”, Jurnal Konstitusi, Vol 15, Nomor 1, Maret 2018

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian dalam Negeri, Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia, Yayasan TIFA, Panduan Penyelenggaran Bantuan Hukum di Daerah, Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2018

Kementerian Hukum dan HAM RI, Laporan Tahunan, Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014

Adminicjr, "Prinsip “lex superior derogat legi inferiori” harus digunakan, Seluruh Peraturan Daerah (Perda) Harus tunduk pada KUHP", Institute For Criminal Justice Reform, 27 Oktober 2015: https://icjr.or.id/prinsip-lex-superior-derogat-legi-inferiori-harus-digunakan-seluruh-peraturan-daerah-perda-harus-tunduk-pada-kuhp/ , diakses tanggal 03 Januari 2021

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Downloads

Published

2022-02-25

How to Cite

Arifin, S. . (2022). Access To Justice For The Poor People: Problematika Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin . An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 3(01), 70–86. https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i01.10