Access To Justice For The Poor People: Problematika Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i01.10Keywords:
Bantuan Hukum,, Access To Justice For The Poor PeopleAbstract
Kewenagan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya dilakasanakan dengan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, prinsip yang nyata dan bertanggung jawab. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah kewenangan daerah untuk membuat regulasi atau pengaturan (regeling) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanan otonomi daerah diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Tujuan dikeluarkannya perda tersebut untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persama€rn kedudukan di dalam hukum serta menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tetapi faktanya penerapan perda tersebut masih terdapat permasalahan untuk dapat dilaksanakan sehingga menjadi legal issue yang menarik untuk diteliti lebih dalam agar supaya dapat diketahui permasalahan utamanya dan pada akhirnya ditemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Legal issue yang dicari yaitu permasalahan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Pamekasan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bedasarkan hasil penelitian terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sehingga access to justice for the poor people masih belum efektif meskipun regulasinya sudah ada.
References
Diantha , I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta, Prenada Media Group, Cet Ke-2, 2017
Dayanto dan Asma Karim, Peraturan Daerah Responsif: Fondasi Teoretik dan Pedoman Pembetukannya, Sleman, CV. Budi Utama, Cet Ke-1, 2015
Hamidi, Jazim, Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah; Menggagas Peraturan Daerah Yang Responsif dan Berkesinambungan, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher, 2011.
Khaleed, Badriyah, Legislative Drafting: Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Yogyakarta, Medpress Digital, 2014
Bo’a, Fais Yonas “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Pancasila as the Source of Law in the National Legal System”, Jurnal Konstitusi, Vol 15, Nomor 1, Maret 2018
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian dalam Negeri, Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia, Yayasan TIFA, Panduan Penyelenggaran Bantuan Hukum di Daerah, Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2018
Kementerian Hukum dan HAM RI, Laporan Tahunan, Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014
Adminicjr, "Prinsip “lex superior derogat legi inferiori” harus digunakan, Seluruh Peraturan Daerah (Perda) Harus tunduk pada KUHP", Institute For Criminal Justice Reform, 27 Oktober 2015: https://icjr.or.id/prinsip-lex-superior-derogat-legi-inferiori-harus-digunakan-seluruh-peraturan-daerah-perda-harus-tunduk-pada-kuhp/ , diakses tanggal 03 Januari 2021
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Syamsul Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


