Analisis Pelaksanaan Zakat Bawang Merah di Desa Ponjanan Barat Persepktif Yusuf Qardhawi
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i02.101Keywords:
Pelaksanaan Zakat,, Fiqh az Zakah Yusuf QardhawiAbstract
Salah satu kegiatan ekonomi yang sangat dianjurkan oleh Islam adalah zakat. Al-Qur’an dan Hadist banyak menjelaskan tentang zakat, karena zakat sangat penting dan dianjurkan guna untuk membersihkan harta, juga harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh atau berkembang dan bertambah. Dalam pelaksanaan zakat ada beberapa konsep yang harus dipenuhi yaitu: pertama harus memenuhi kriteria wajib zakat kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, sedangkan di desa Ponjanan Barat pelaksasanaan zakat tidak sesuai denga syariat Islam. Penelitian ini dikatagorikan kepada penelitian kualitatif dan termasuk penelitian Hukum Islam Impiris. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Sosial Legal Aproach dan Fenomelogi. Adapun temuan-temuan yang ada dilapangan yaitu: Pertama, kurangnya sosialisasi dari seorang Da’i, Kiai dan Ustazd. Kedua, jarang mengadakan pengajian dilokasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Ponjanan Barat pada umumnya masih memahami makna zakat yang sesungguhnya, hanya sebagian masyarakat yang mengetahui bahwa hukum zakat adalah kewajiban, namun dasar hukum, syarat wajib maupun perhitungan dalam pelaksanaan zakat masih minim. Dalam penyerahan zakatnya, ada yang melalui amil, ada yang lansung diberikan kepada anak yatim, orang miskin dan tetangga terdekat yang membutuhkannya. Waktu dalam mengelurkan zakatnya yaitu setiap kali panen. Tentang pelaksanaan zakat hasil pertanian bawang merah menurut perspektif Yusuf Qardhawi ada yang sesuai yaitu dalam hal kewajiban zakat, adapun yang belum yaitu tentang nisab dan kadar zakat yang harus dikeluarkan hanya sebagian masyarakat mengeluarkan zakatnya sebesar 25%, adapun pendistribusiannya masih belum merata. Adapun solusi yang baik yaitu membuat pedoman pelaksanaan zakat yang khusus pada pertanian bawang merah sehingga tidak ada perbedaan pemahaman dikalangan masyarakat tersebut.
References
AS, Susiadi, Metodologi Penelitian, Bandar Lampung: Fakultas Syariah IAIN Lampung, 2014
Arfa, Fisar Ananda, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Bandung, Citra Pustaka Media Perintis , 2010
Wahed, Abd., Aplikasi Zakat Zara’ah Pada Masyarakat Daerah Aliran Saluran Kiri Cekdam Sameran Propo Pamekasan, Pameksan: Duta Media Publishing, 2017
Barkah, Qadariah, Zakat,Sedekah Dan Waqaf, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Kartika, Sari Elsi, Pengantar Hukum Zakat Dan Waqaf, Jakarta: PT Grasindo, 2007
Fuadi, Zakat dalam Sistem Pemerintahan Aceh, Yogyakarta: CV Budi Utama, 2016
Hasan, Iqbal, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.