PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM MENINGKATKAN USAHA KERAJINAN TANGAN
A. Taufiq Buhari
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v6i1.104Keywords:
Usaha Mikro Kecil Menengah,, Kerajinan Tangan,, Sember Daya Manusia,, Modal Usaha.Abstract
Pendapatan ekonomi masyarakat sangat penting untuk ditumbuh kembangkan sebagai penupang utama dalam pemenuha kebutuhannya. Di samping itu, Kegiatan usaha ini merupakan salah satu pendukung yang menentukan maju mundurnya perekonomian karena bidang usahanya mempunyai kebebasan untuk berkarya Masyarakat yang tinggal di pedesaan mulai mengembangkan usaha yang dikenal dengan UMKM, disebabkan beberapa faktor seperti penyempitan lahan pertanian secara terus menerus dan bertambahnya tenaga kerja di pedesaan. Tentunya banyak hambatan dalam pengelolaan mikro usaha kecil dan menengah, sebagai usaha yang di kelola rata-rata masyarakat pedesaan yang pengalaman mengelola usahanya sangat minim. UMKM yang dikembangkan masyarakat di Desa Kelbung Kecamatan Sepulu berupa kerajinan tangan Tas Rajut, sebagai salah satu wirausaha yang berada di desa dengan potensi keuntungan yang sangat besar bagi masyarakat sebagai pelakunya. Namun yang menjadi kendala dalam masyarakat adalah modal yang masih sedikit dan ketergantungan kepada orang lain, SDM yang masih rendah serta pengetahuan masyarakat dalam mengelola kerajinan tas masih minim baik sebagai produsen maupun distributor. Metode yang digunakan dalam penelititan ini adalah metode jenis empiris dengan pendekatan kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat desa Kelbung Kecamatan Sepulu. Objek ini penting untuk dikaji untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi UMKM bagi masyarakat pedesaan. Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan usaha kerajinan tangan mengunakan system usaha bersama, strategi pengelolahan tersebut meliputi: Keuangan/Modal, peningkatan sumber daya masyarakat dengan melakukan pelatihan terhadap para karyawan untuk meningkatkan kualitas produksi dari segi kreatifitas, inovasi maupun jumlah produk, serta memperluas pemasaran dengan mempromosikan hasil usaha, melalui pameran-pameran dan media online serta menitipkan produk di gerai-gerai kerajinan tangan yang ada.
References
Afri Erisman dan Andi Azhar. (2012). Manajemen Strategi. Jakarat: cv budi utama.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al- ‘Asqolani. (1993) Bulughul Marom. Surabaya: Nurul Hidayah.
Basuki Ranto. (2007). Kewirausahaan. Jakarta: Grafindo Persada.
Budi Harsono. (2014). Pengusaha Sukses Melalui UMKM. Jakarta: media kompotendo.
Hasil Wawancara Dengan Ibu Hamida. 2020. Ketua pengrajin UMKM di desa kelbung.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Merajut,
https://journal.uir.ac.id/index.php/valuta/article/1275/801.
https://journal.unnes.ac.id/sju/indek.x.php/edaj/article/view/3219.
https://www.zonakreatif.com/sejarah-rajutan-knitting.
Husaini A.Majid Hasyim. Syarah Riyadhush Shalihin, terj. Mu’amalah Hamidy Dan Imron A. Manan, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1993, 347.
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Siangian P. Sandang. (2004). Manajemen Strategi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiono. (2016), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
https://www.kompasiana.com/asepfirmansyah/fakta-menarik-tas-rajut-yang-perlu-kamu-ketahui.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 A. Taufiq Buhar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.