ARAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAERAH BAZNAS KABUPATEN PAMEKASAN DENGAN BAZNAS KABUPATEN SUMENEP (Studi Komparatif)
Istianah
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v6i1.105Keywords:
Arah Kebijakan,, Pengelolaan Daerah,, BAZNAS, Kabupaten.Abstract
BAZNAS merupakan salah satu instrumen yang mewujudkan kesejahteraan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam menyempurnakan agama. Maka, diperlukan cara agar BAZNAS tersebut terlaksana dengan baik dan terkendali. Salah satu caranya dengan penentuan arah kebijakan pengelolaan daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupeten Sumenep Madura melalui pendekatan normatif dan filosofis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif filosofis. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode induktif dan deskriptif analisis. Penulis mengkaji data melalui proses yang berlangsung dari fakta, dan menggambarkan permasalahan dengan didasari data-data yang ada kemudian dianalisis lebih lanjut untuk ditarik kesimpulan. Dengan tipe pendekatan studi kasus penulis melakukan penelitian dengan melihat, menggambarkan tentang Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah antara BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa harus ada upaya memperbaiki arah kebijakan pengelolaan daerah BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep, sehingga dapat dijadikan tolak ukur efektivitas suatu lembaga dengan menggunakan kebijakan yang telah diterapkan didalamnya. Salah satu cara adalah mengetahui program-program yang dicanangkan dan realisasi program yang telah berjalan. Sehingga dapat diketahui kelemahan dan kelebihan suatu lembaga dengan mengukur seberapa besar peran arah kebijakan yang diterapkan dari dua Kabupaten tersebut.
References
Abdain. “Pengelolaan Zakat Persepektif Hukum Islam Kontemporer.”.Jurnal Hukum Diktum, Nomor 1. Vol. 13. Januari 2015.
Aden, Rosadi. “Kontekstualisasi Pengelolaan Zakat Untuk Ummat.”. Asy-Syari’ah. Nomor 1.Vol 17. April 2015.
Hafiduddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press. 2002.
Ibrahim, Alfian Teuku.Tentang Metodologi Sejarah: Dari Babad dan Hikayat sampai Sejarah Kritis. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 1987.
Irwan, Muhammaddan Sutardi. “Implementasi Kaidah-Kaidah Islam dalam Pengelolaan Zakat Profesi.”. Al-Masraf. Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan. Nomor I, Vol. 2. Januari-Juni 2017.
J.L.K., Valerine. modul metode penelitian hukum. edisi revisi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
Sasono, Adi.Solusi Islam atas Problematika Umat (Ekonomi, Pendidikan, dan Dakwah).Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
Saefuddin, Asep. “Zakat Antar Bangsa Muslim: Menimbang Posisi Realistis Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil, Zakat dan Empoworing.”. Jurnal Pemikiran dan gagasan.Nomor 4Vol I. AgUstus 2008.
Qardhawi, Yusuf, Hukum Zakat, (Jakarta: Litera Antar Nusa), 2011.
Peraturan
Departemen Agama. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) nomor 373 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Naskah Akademik Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah, dalam Bundel Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Sumenep Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah dengan Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep Jawa Timur 2016.
Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang RI NO.14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU NO.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Istianah, Dhoqi Dofiri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


