NIKAH PAKSA SEBAGAI AKIBAT PERGAULAN BEBAS STUDI KASUS DI DESA BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN

Abdul Jamal dan Mohammad Mahmudi

Authors

  • Abdul Jamal Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan
  • Mohammad Mahmudi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v6i1.106

Keywords:

Modin,, Nikah Paksa,, Pergaulan Bebas.

Abstract

Kawin paksa merupakan salah satu rentetan kejadian yang kerap kali terjadi di dalam urusan perkawinan . Nikah paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan antara pasangan untuk menjalankan perkawinan, atau merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat walaupun terkadang kawin paksa berakhir happy ending, berupa kebahagiaan rumah tangga, namun dari kasus di Desa Blumbungan yang terjadi dampak negatif lebih dominan. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana praktik nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas. Kedua, Apakah Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan menjadi solusi dalam menangani pergaulan bebas. Ketiga, Bagaimana Tinjauan Hukum Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Perspektif HKI dan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan. (field reserch) yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan  yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi, yaitu suatu penelitian  yang cermat yang dilakukan dengan jalan langsung terjun ke lapanga Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah Kepala Desa, Modin Desa, warga. Hasil penetian menunjukkan bahwa: pertama, nikah paksa didaerah desa Blumbungan Kecamatan larangan kabupaten pamekasan 6 kasus nikah paksa terjadi dikarenakan bebarapa hal salah satu diantaranya iala pacaran sehingaa berujung nikah paksa, adapun nikah paksa yang terjadi didesa Blumbungan kecamatan larangan kabupaten pamekasan adalah pernikahan resmi dan siri, jika resmi kasus itu sampai kepada kepala desa apabila nikah siri itu tidak sampai kepada kepala desa. Kedua, nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas menjadi solusi dalam menangani pergaulan bebas. Pernikahan itu dapat dikatakan sebagai penutup aib yang sudah terlanjur dilakukan (pergaulan bebas). Akibatnya, pernikahan itu dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai jalan aman untuk melindungi perbuatan pergaulan bebas. Jadi, pada dasarnya, bukan berarti akad nikahnya yang akan dicegah melainkan perbuatan pergaulan bebas yang berujung kepada nikah paksa yang hendak dicegah. Ketiga, Tinjauan Hukum Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Perspektif HKI dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, bahwa syarat-syarat perkawinan di antaranya adalah tidak adanya paksaan dari kedua belah pihak yang akan melakukan perkawinan.

References

Abd. Shomad, 2010 Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana)

Agus Hermanto, 2017 Larangan Perkawinan Perspektif Fikih dan relevansinya dengan Hukum Perkawinan di Indonesia, Jurnal Muslim Heritage, Vol. 2, No. 1.

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktis.Jakarta: PT. Renika Cipta.

Azyumardi Azra, , 1999. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta, Logos Wacana Ilmu

Bagong, Suyanto J. Dwi Narwoko, 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan( Jakarta : Kencana Media Group)

Bambang Sunggono, , 2007 Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Basri Hasan, Remaja Berkualitas, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000).

Buku Pedoman Penulisan Hukum, 2012 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2012

Creswell, John. 2019. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Terj. Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Departemen Agama R.I, 1985 Pedoman Pegawai Pencatatan Nikah (Jakarta: Peningkatan sarana Keagamaan Islam, zakat, Wakaf, Ditjen Bimas Islam dan urusan Haji).

Depdiknas, 2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Jakarta: Depdiknas)

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan DEPAG, Ilmu Fiqih Jilid II (Jakarta: CV. Yuline, cet. Ke-2, 1984).

Djubaidah Neng, S.H.,M.H., Pencatatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak di Catatkan Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001) ,63.

DrostnJ.I.G, , 1998 Sekolah : Mengajar atau Mendidik, Yogyakarta, Kanisius

Drs. Moh. Al Aziz Saifulloh S. 2002 Fiqih Islam Lengkap pedoman hukum ibadah umat islam dengan berbagai permasalahannya. Terbit terang. Surabaya.

Ghony, Djunaidi dan Fauzan al-Manshur. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruz Media.

Hermanto Agus, Larangan Perkawinan Perspektif Fikih dan relevansinya dengan Hukum Perkawinan di Indonesia, Jurnal Muslim Heritage, Vol. 2, No. 1, Oktober 2017.

Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Tahun 2000)

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, , 2018 Metode Penelitian hukum Normatif dan Empiris (Depok: Prenadamedia Group)

Kamus besar bahasa Indonesia.

Kartini Kartono, 1992 Ilmu Sosiologi, ( Bandung: Remaja Rosdakarya)

Kasiram, Moh. 2010. Metode Penelitian; Refleksi Pengembangan dan Penguasaan Metodologi Penelitian. Malang: UIN Maliki Press.

Kitab Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 tentang hak asasi manusi

Masjkur Anhari, 2006. Usaha-usaha Untuk Kepastian Hukum dalam Perkawinan (Surabaya: diantama,)

Mukti A, dkk. 2005. “Kesehatan Reproduksi Remaja”. Program Studi Psikologi Universitas Muria Kudus.

Nasution Khoirudin, Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2004).

Pascasarjana STAIN Pamekasan. 2015. Pedoman Penulisan Makalah, Artikel dan Tesis. Pamekasan: STAIN Pamekasan.

Prof.Dr.M.Mutawalli Asy-Sya’rawi. 2000. Dosa Dosa Besar . gema insane press. Jakarta.

Rac, J. R. 2010. Metode Penelitian Kualitatif, Jenis, Karakteristik dan Keunggulan. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam & UUP, (Yogyakarta: Liberty, 1999).

Sugiono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suryana. 2010. Metodologi Penelitian, Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Tihami dan Sohari S, 2010 Fikih Munākahāt, (Jakarta: Rajawali pers

Downloads

Published

2024-03-24

How to Cite

Jamal, A., & Mahmudi, M. . (2024). NIKAH PAKSA SEBAGAI AKIBAT PERGAULAN BEBAS STUDI KASUS DI DESA BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN: Abdul Jamal dan Mohammad Mahmudi. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 6(1), 30–49. https://doi.org/10.69784/annawazil.v6i1.106