RESPONSIVITAS PENATAAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DALAM SKEMA MODEL PERLINDUNGAN HUKUM PERSPEKTIF SOSIOLOGI ( Studi Normatif Empiris di Kabupaten Sampang Jawa Timur )
Lasan, Hendri Masduki, dan Siti Maisurah Dyanti
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v6i1.108Keywords:
Responsivitas, Penataan pemberdayan Pedag Kaki Lima (PKL), Perlindungan Hukum, Perspektif SosiologiAbstract
Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai entitas yang berhubungan dengan akuntabilitas sosial (social accountability); advokasi sosial (social advokations) pemerintah daerah (local state) dalam memberikan jaminan sosial (social assurance) dan perlindungan hukum (legal protection) terhadap komoditas sosial ekonomi (social economic commodities) dalam rangka pencapaian kemandirian; keadilan; pemerataan; kemakmuran; dan kesejahteraan sosial (social welfare) dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi serta kearifan lokal (lokal wesdom) masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai telaah normatif empiris terhadap Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur (5/2013) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) memuat 2 (dua) kajian penting yaitu, 1) Konsepsional Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan penentuan lokasi; pemindahan lokasi; penertiban; serta tujuan penataan pedagang kaki lima (PKL) dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur; 2) Model Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas, serta pemberian akses kerjasama bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur.
References
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Abdul Kadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Arin Tentrem Mawati; John Refelino; Moch. Yusuf Tojiri; Valentine Siagian; Sardjana Orba Manullang; Nur Arif Nugraha; Marto Silalahi; Anggri Puspita Sari; Devi Yendrianof; Marlynda Happy Nurmalita Sari; Made Nopen Supriadi; dan Syamsul Bahri, Pelayanan Publik, Yogyakarta : Yayasan Kita Menulis, 2020.
Bani Pamungkas, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pengembangan Kota: Analisa Kebijakan Pengelolaan Pasar Malam PKL Kota Jakarta dan Kuala Lumpur, Prosiding Seminar Nasional Indocompac Universitas Bakrie Jakarta. 2-3 Mei 2016.
Gede Wirata, Kebijakan Sosial : Kebijakan Pemerintah Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan, Purwokerto Jawa Tengah: Pena Persada, 2022.
Gede Wirata, Kebijakan Sosial : Kebijakan Pemerintah Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan, Banyumas Purwokerto : Pena Persada, 2022.
Hendri Masduki, Perspektif Sosiolois Konsep Kebijakan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbangsalam) di Kabupaten Pamekasan : Jawaban Terhadap Wacana Pemisahan Agama dengan Politik, El-FURQANIA : Jurnal Ushuluddin dan Ilmu-ilmu Keislaman Vol 05 (02) Agustus 2017.
Hendri Masduki; La Basri; dan Fajar Surahman; Proyeksi sosial (social projection) Kebijakan Pemerataan Pembangunan Pendidikan dalam Progres data Nasional Perspektif Sosiologi, (Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 9 (1) ISSN (online) : 2614 4336; ISSN (cetak) 24776203 (cetak) Desember 2023.
I.B Wirawan, Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma, Jakarta : Kencana Prenadamedia Grup, 2012.
Irwan Gesmi; dan Yun Hendri, Pendidikan Pancasila, Ponorogo Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018.
James M. Henslin, Sosiologi dengan Pendekatan Membumi, Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2006.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor: IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah (OTODA) di Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor: XV/MPR/1998 Tentang Otonomi Daerah (OTODA); Pengaturan; Pembagian; Pemanfaatan Sumber Daya Nasional dengan prinsip Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.
Linje Anna Marpaung; Zainab Ompu Jannah; Erlina B; Intan Nerina Seftiniara; Risti Dwi Ramasari, Hukum Otonomi Daerah (OTODA) dalam Perspektif Kearifan Lokal, Bandar Lampung: Pusaka Media, 2019.
Mastang Ambo Baba, Analisis Data Kualitatif, Makasar Sulawesi Selatan : Aksara Timur, 2017.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020.
Nurvina Prasdika, Potret Fenomena Kehidupan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Penelitian Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Lampung Bandar Lampung, 2017.
Peraturan Bupati (3/2017) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (5/2013) Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang (5/2013) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Richard Grathoff, The Correspondence between Alfred Schutz and Talcott Parsons: The Theory of Social Action, Bloomington and London : Indiana University Press, 1978.
Safrilsyah Syarif; dan Firdaus M. Yunus; Metode Penelitian Sosial, Banda Aceh : Ushuluddin Publishing, 2013.
Undang-undang (22/1999) Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Undang-undang (32/2004) Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Pasal 18; 18A; 18B).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lasan, Hendri Masduki, Siti Maisurah Dyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


