Strategi Hakim Mediator dan Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Bahrul Ulum dan Waib
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v6i2.115Keywords:
Perkawinan, Mediasi, Strategi Hakim MediatorAbstract
Strategi hakim mediator yang murni berangkat dari perspektif hakim mediator pengadilan agama kabupaten malang (tidak ada regulasi dari PERMA) menjadi titik persoalan peneliti, bagaimana beliau memerankan strateginya dan bagaimana tingkat keberhasilan dari strateginya. Tujuan penelitian ini guna mengenali bagaimana strategi-strategi hakim mediator serta tingkatan keberhasilan mediasi dalam permasalahan kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2022- 2023. Metode yang bersifat yuridis normative (sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dengan realita yang sesuai) peneliti dapat mengenali perkara yang terjalin melalui pengamatan langsung dengan terjun ke lapangan (field research), serta dengan informasi yang diterima cocok dengan perhitungan pengadilan agama pada setiap tahunnnya. Selain itu, peneliti juga dapat mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di pengadilan agama mengenai persoalan perceraian yang diajukan oleh pihak yang berperkara dan bagaimana pihak pengadilan menanggapi persoalan tersebut. Hasil penelitian ini, dengan melihat persoalan perkara perceraian yang semakin bertambah setiap tahunnya dan tingkat keberhasilannya semakin menurun, peneliti melihat tingkat perceraian semakin banyak disetiap tahunnya. Dilansir dari data pengadilan pada tahun 2022-2023 hanya 20% yang berhasil, 30% berhasil sebagian dan 50% terjadi perceraian, dengan demikian peran hakim dan non hakim mediator sangatlah penting keberadaanya di pengadilan dalam memediasi suatu perkara untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan atau putusan yang memihak di antara salah satunya. Ketertarikan peneliti terhadap paparan diatas sangatlah menarik untuk diteliti, melihat eksistensi pengadilan mewajibkan setiap permasalahan yang masuk ke persidangan harus melalui tahapan orang ke-tiga yang diperankan oleh hakim dan non hakim mediator pengadilan.
References
Akil, M, Andi Hasriani, and Universitas Muslim Indonesia. 2, no. 1 (2023): 45–49. “Strategi Mediator Pada Tingkat Keberhasilan”
Askaruddin, Muh, Dachran Busthami, and Hasan Kadir. no. 1 (2020): 1–13. “Efektifitas Mediasi Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Watampone ” Kalabbirang Law Journal 2
Abdul kahar syarifuddin,"Efektifitas mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Baubau,NIM 80100212017,Tesis Universitas islam negeri alaudin,Makasar Hlm.2
Bella, Tutun Zalsal. 2023. “KLATEN''
Budiman Sanusi, Nur Hasan, (Hikmatina, 2020), 4 "Problematika dan Upaya Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Malang" Vol 2, No 3
Cik Hasan bisri peradilan agama di Indonesia. Cek.keempat,2003, PT. Raja grafindo persada, Jakarta. Hlm 13
Dedy Mulyana, (2019) “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif”, no. 2 hal 177–198
Dessy Sunarsi, Yuherman dan Sumiyati, (Desember, 2018), "Efektifitas Peran Mediator non hakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa". Vol 2, No 2, hal 143
perkara Perceraian, and Pengadilan Agama. 2023.“Upaya Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Para Pihak Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Wates,”
Hartawati, " Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi Sebuah Resolusi Konflik Rumah Tangga", hlm. 42.
Hersila Astari Pitaloka, (2020): “Strategi Tutur Dalam Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama” no. 1 hal 11–19.
Hasil Wawancara dengan Hakim Mediator PA Kab. Malang Bapak H. Sholichin S.H (03 Juli 2024) non hakim/ Praktisi Hukum/ Sertifikat No 14/PM-IAIN WS/IX/2011
Hasil Wawancara dengan Hakim PA Kab. Malang Bapak Sutaji, SH., M.H (03 Juli 2024) Sertifikat No 94/Bid/MA-RI/MEDIATOR/2023
Hasil Wawancara dengan sekretaris Hakim Mediator Ibu Ajeng (03 Juli 2024). Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Hasil Wawancara dengan Hakim Mediator PA Kab. Malang Bapak Suyono (04 Juli 2024) non hakim, Praktisi Hukum/Sertifikat No 159/8-P/BP4/IX/2016
Jurnal Hukum Yustitiabelen et al (2021) “Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah” 7, no. 1: hal 115–27.
Laila Istiadah, 2022 “Strategi Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Para Pihak Perkara Perceraian DiPengadilan Agama Palangka Raya”.
Lihat UU Nomer 1Tahun 1974 tentang putusnya perkawinan serta akibatnya.
Mediator, Hakim. (2022) “Upaya Hakim Mediator Dalam Mengoptimalkan Di Pengadilan Agama Majene: hal 103–15.
Muh. Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Jilid 2, (Beirut: Dar al–Fikr, t.th.), h.177
Mutholib Mutholib, Liky Faizal, and H. Muhammad Zaki (June 30, 2022) tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Gedong Tataan Dan Pengadilan Agama Pringsewu Lampung,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 1: hal 83–92
Purnamasari, Wina, Fakhruddin, and Ahmad Dibul Amda (2021) “Problematika Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Curup Kelas 1B.,” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 13, no. 1: 85–108. https://doi.org/10.20414/alihkam.v13i1.3745.
Peraturan Mahkamah Agung No 1 Pasal 13 tahun 2016 Tentang Lisensi Hakim Mediator
PERMA No.1, Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 1 ayat 1
Prof. Dr. Ir. Raihan, M.Si. Metodologi Penelitian,. (Jakarta: Universitas Islam Jakarta, 2017) 32
PutraAdi, Krisna. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Selong. JURIDICA:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 3–21
Riami, Riami., (2020). Perceraian Menurut Persepsi Psikologi Dan Hukum Islam. Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 4(2), 124–145.
Rakhmat, Dengan, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. “UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” 1974, 1–15.
Rochmana, Anis. “Yogyakarta 2022” 2021, no. 10 (2022): 1–44.
Saragi, Herbin. (2023) “Sosains Jurnal Sosial Dan Sains” Jurnal Sosial Dan Sains 3, no. 2: hal 148–67.
Sa’bana, Sofia Mubarokah. (2021). "Cerai gugat dalam perspektif gender" (studi kasus di Pengadilan Agama Sumenep). Madura: Institut Agama Islam Negeri Madura.
Sayyid Muhammad and Noval Molachele (2022) “Upaya Damai Oleh Hakim Dalam Meminimalisir Kasus Perceraian DiPengadilan Agama Manado” Jurnal Hukum Islam 11, no. 01.
Siti Nurjanah, (2015) “Peran Hakim Mediasi dalam Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat tahun 2012-2014)”. Skripsi (Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarief Hidayatullah)
Soetoyo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan diIndonesia, Jakarta: hlm. 22. 1
“SKRIPSI_effa Inda Millatina_14421014 (1),” n.d.
Taufik Siregar and Zaini Munawir, (2020) “Mediasi Dalam Tiga Sistem Hukum Dan Perannya Di dalam Terwujudnya Keberhasilan TujuanHukum DiIndonesia Mediation in Three Legal Systems and Its Role in Realizing the Success of Legal Objectives in Indonesia” 3, no. 1: hal 7–16
Nurcahyu, nurcahyo (2018) Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2016, di Pengadilan Agama Ngawi. Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Undang-undang No 1 Pasal 1 Tahun 2016, Tentang Mediasi
Undang-undang No 1 Tahun 2016, Tentang Mediasi
V.Harlen sinaga Hukum acara perdata dengan permasalahan hukum materiil, Erlangga Jakarta,2015 Hlm118
Wulndari, Laela. (2024) “Peran Mediator Dalam Mediasi Perceraian Di Pengadilan Agama Makale Tahun 2021-2022” no. 1.
Yustitiabelen et al., “Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bahrul Ulum dan Waib, Waib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.