BAGAIMANA HUKUM KELUARGA ISLAM MENSIKAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Nur Kamilia

Authors

  • Nur Kamilia Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v6i2.119

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Mensikapi, Revolusi Industri 4.0

Abstract

Tulisan ini bertujuan membahas persoalan hukum keluarga Muslim dalam mensikapi revolusi industri 4.0, menggambarkan secara universal tentang hukum keluarga Muslim mensikapi revolusi industri 4.0 dengan didahului mengetahui dampak positif dan negatifnya industri 4.0  terhadap hukum keluarga Islam. Tulisan ini akan mencoba mejawab bagaimana hukum keluarga Islam mensikapi revolusi industri 4.0. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen sejumlah karya buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini. Hasil dari tulisan ini adalah keluarga harus terlebih dahulu mengetahui dampak positif dan negatifnya revolusi industri 4.0 agar keluarga bisa mengambil sikap yang bisa menjawab tantangan di era revolusi industri 4.0 saat ini. Seperti, mengingat kembali tujuan utamanya membentuk sebuah keluarga juga menjalin komunikasi dan kebersamaan yang baik. Dengan ini, setiap keluarga bisa beradaptasi dengan baik terhadap tuntutan zaman di era revolusi 4.0 yang memiliki sisi positif dan negatifnya terhadap hukum keluarga Islam itu sendiri.

References

Amatullah Binti Abdul Muthalib, Suami Idaman Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga, (Solo: Tinta Medina, 2016).

Ahmad Mukhtar Umar, Mu‘jam al-Lughah al-Arabiyah alMu‘ashirah, (Kairo: Daar al-Kutub, 2008).

Abdullah Nashih Ulwan, Tariyah al-aulad fi al-Islam, diterjemahkan oleh Jamiluddin Miri dengan judul “Pendidikan Anak Dalam Islam”, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007).

Aunur Rahim Faqih, Bimbingan Dan Konseling dalam Islam, (Jogjakarta: UII Press, 2001).

Abdul Rohman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2005).

Bekowiz I, Sosial Psychology, (Glenveiw III : Scott, Foresman and Contmann, 1973).

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut:Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju, 2003).

Imam Mustofa, Keluarga Sakinah, Edisi XVIII (Universitas Islam Indonesia. Al-Mawarid, 2008).

Isma’il Raji Al-faruqi, Tauhid, terjemah, (Bandung: Pustaka, 1988).

Klaus Schwab, The Fourth Industrial Revolutian (USA: Crown Business, 2017).

Daud Ali, Hukum Islam dan Pengantar Tata Hukum di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

Munir Fuady, Grand Teory Dalam Hukum, Cet.II, (Jakarta: Kencana, 2014).

Murthada Mutahhari, Mengapa Kita Diciptakan, (Yogyakarta: Januari, 2012).

Mantep Miharso, Pendidikan Keluarga Qur’ani, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, MSI UII, 2004).

Muhammad Syukri al-Bani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta: Kencana, 2016).

Nur Yasin, Hukum Keluarga Islam Sasak, (Malang: UIN Press, 2008).

Waryono Abdul Ghafur, Hidup Bersama al-Quran, (Yogyakarta: Rihlah, 2006).

Wahyu Ms, Ilmu Sosial Dasar, (Surabaya: Usaha Nasional, 1986).

Yanuardi Syukur dan Tri Putranto, Muslim 4.0, (Jakarta: Gramedia, 2020).

Jurnal

Nurliana, “Formulasi Keluarga Era Revolusi Industri 4.0 Perspektif Hukum Islam”, al-Himayah,Vol. 3, No. 2, Oktober 2019.

Sukadji Soetarlinah, Keluarga dan Keberhasilan Pendidikan (Depok: Urusan Produksi dan Distribusi Alat Tes Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1988).

Swikitri Sheela Nath, dalam Impact of the Fouth Idustrial Revolution, Sumber: https://www.linkedin.com/pulse/impactfourth-industrial-revolution-swikriti-sheela-nath.

Downloads

Published

2024-09-28

How to Cite

Nur Kamilia. (2024). BAGAIMANA HUKUM KELUARGA ISLAM MENSIKAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0: Nur Kamilia. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 6(2), 86–108. https://doi.org/10.69784/annawazil.v6i2.119