A ANALISIS PENERAPAN AKAD MUDHARABAH PADA ASURANSI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN NOMOR 40 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v7i1.121Keywords:
Asuransi Syariah, Akad Mudharabah, Undang-undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014Abstract
ABSTRAK
Asuransi merupakan fenomena baru dalam Islam. Oleh karena demikian belum pernah ditemukan dalam literatur fiqih klasik pembahasan mengenai asuransi. Dalam Al-Qur‘an maupun hadits pun tidak ada satu ayat atau satu hadits sama sekali yang secara eksplisit menjelaskan mengenai asuransi. Namun demikian ayat maupun hadits yang digunakan sebagai dasar hukum asuransi syariah adalah ayat-ayat dan hadits-hadits yang memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan asuransi syariah. Bisa dipahami bahwa asuransi syariah merupakan hasil ijtihad para ulama yang timbul dari rasa prihatin terhadap praktik yang diterapkan dalam asuransi konvensional yang banyak mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum Islam. Para ulama menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam tersebut dengan unsur-unsur yang sesuai dengan hukum Islam tanpa menghilangkan substansi dan fungsinya. Salah satunya menggunakan akad yang diperbolehkan dalam Islam, yakni akad mudharabah dalam melakukan transaksi asuransi.Tujuan Untuk mengetahui penerapan akad mudharabah pada asuransi syariah berdasarkan Undang-undang perasuransian nomor 40 tahun 2014 dengan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang dalam menjelaskan dan menganalisis obyek penelitiannya menggunakan data deskriptif berbentuk kata-kata dan bahasa yang diambil dari berbagai literatur. Jenis PenelitianPenelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) yang mana dalam pengumpulan datanya mengambil dari bahan literasi yang ada di perpustakaan berbentuk buku, skripsi, tesis, disertasi, maupun yang lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad mudharabah yang diterapkan pada asuransi syariah yang didasarkan pada Undang-undang perasuransian nomor 40 tahun 2014 sudah sesuai dengan syariat islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadits dan juga berdasarkan pendapat para ulama’.
References
Kelompok Al-Qur‘an
Departemen Agama Republik Indonesia. (1989). Al-Qur‘an dan Terjemahnya. Semarang: CV. Toha Putra.
Kelompok Buku
Ajib, Muhammad (2019) Asuransi Syariah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Lubis, Ibrahim. (1995) Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta: Kalam Mulia.
Soemitra, Andri. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Syariah (2nd ed). Depok: Kencana.
Sugiyono, (2020), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (2nd ed). Bandung: Alfabeta.
Sula, Muhammad Syakir (2004), Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.
Sumitro, Warkum. (1996) Asas-Asas Perbankan dan Lembaga-Lembaga Terkait, BMUI dan Takaful di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kelompok Fatwa DSN-MUI dan Undang-Undang
Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Undang-Undang Peasuransian Nomor 40 Tahun 2014.
Kelompok Skripsi
Fitriani (2021). “Konsep Asuransi Syariah Menurut Wahbah Az-Zuhaili”. Skripsi. Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare.
Griondy Dahlinar, Brio (2015). “Hukum Asuransi Jiwa Syariah (Takafful) Perspektif Organisasi Islam (Analisis Perbandingan Lajnah Bahtsul Masail NU (LBM-NU) dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Asuransi Jiwa)”. Skripsi. Malang: Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Rahmah Muzdalifah, Firda (2020). “Analisis Akad Tabarru’ dalam Asuransi Syariah dengan Pendekatan Maslahah Mursalah”. Skripsi. Jakarta: Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta.
Kelompok Jurnal Offline
Parsaulian, Baginda (2018). “Prinsip dan Sistem Operasional Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) di Indonesia”, Jurnal. Bukittinggi: Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Kelompok Jurnal Online
Mukhsinun, M., & Fursotun, U. (2019). Dasar Hukum dan Prinsip Asuransi Syariah di Indonesia. LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 3(01), 48-67. https://doi.org/10.33507/lab.v2i01.107
Suripto, T., & Salam, A. (2018). Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(2), 128-137. doi:http://dx.doi.org/10.21927/jesi.2017.7(2).128-137
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh. Ubaidillah, Ahmad Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.