Status Nasab Anak tang Dihasilkan di Luar Pernikahan yang Sah dalam Pandangan Madzhab Syafi'i dan Hanafi
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v7i1.122Keywords:
Nasab anak zina, madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi, hukum Islam, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status nasab anak zina dalam pandangan Madzhab Syafi’i (yang diwakili oleh Imam Nawawi dan Imam Rofi’i) dan Madzhab Hanafi (yang diwakili oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ibn Rawaihi), terutama setelah meningkatnya angka kelahiran anak di luar nikah di Indonesia setelah Covid 19. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan mengkaji pandangan ulama terkait masalah ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1). Imam Nawawi menyatakan status nasab anak zina hanya bernasab kepada ibunya, bukan kepada bapaknya, sebagaimana halnya anak yang ibunya disumpah li’an. (2). Imam Rofi’i menyatakan pendapat yang sama, bahwa anak zina hanya bernasab kepada ibunya. (3). Abu Hanifah mengatakan nasab anak zina dapat disambungkan kepada bapaknya jika wanita tersebut dinikahi sebelum melahirkan. Sedangkan Imam Ibn Rawaihi menyatakan anak zina nasabnya bersambung kepada ayahnya secara mutlak yaitu meskipun tidak dinikahi oleh pria yang menghamili tersebut. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya variasi dalam penafsiran hukum Islam terkait status nasab anak zina, yang mempengaruhi perspektif hukum di masyarakat Muslim, terutama dalam konteks sosial dan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penerapan hukum Islam dalam situasi kontemporer.
References
Al-Quran dan Terjemahnya
A. Saputra, T. Saputra, Status Hukum Anak di Laur Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Vifada Assumption Journal Of Law (2024)
Abu Al Hasan Al Mawardi Al Hawi Al Kabir
Ahmad Dedy Aryanto, Perlindungan Hukum Anak di Luar Nikah di Indonesia Ahmad, Bilancia (2015)
Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kutiyah
Al Rofii Abdul Karim, Al Aziz Syarh Al Wajiz
Erna Ikawati And Darania Anisa, Analisis Meningkatnya Permohonan Dispensasi Kawin Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Padangsidimpuan Dan Pengadilan Agama Panyabungan Palita Journal Of Social Religion Research 8 No 1 (2023)
Fathurrizky Adam, Status Nasab Anak gi Luar Nikah Perspektif Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i serta Implikasinya terhadap Hak-Hak Anak, Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents (2022)
Hunawa And Djafri, “Hukum Nasab Anak Diluar Nikah.”
Ibn Qasim Al-Ghazi, Al-Haramain, Hasyiyah Al-Bajuri
Ibnu Hajar Al Asqolani Fathul Bari
Imam Supriyadi, Komparasi Anak Zina dan Anak Angkat Menurut BW dan Hukum Islam The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law No 1 (2021).
J Beno, A.P Silen, And M Yanti, Status dan Dikriminasi terhadap Anak di Luar Nikah Perspektih Ulama Fikih Braz Dent J 33 Nomer 1 (2022)
UUD 45 Pasal 28B Dan 28D Tentang Hak Asasi Manusia
M. Hajir Susanto, Yonika Puspitasari, Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam, Justisi 7 (2021)
Mufti Umma Rosyidah, Tinjauan Status Nasab Seorang Anak Luar Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam (Menurut Madzhab Syafii) an Nahdhoh Jurnal Kajian Islam Aswaja 3 2023
Muhammad Yunus Shamad “Hukum Pernikahan Dalam Islam”
Muhyiddin An Nawawi, Al Majmu Syarh Muhaddzab
Riri Wulandari, Status nasab anak di luar nikah perspektif Madzhab Hanafi dan Syafii dan implikasi terhadap hak-hak anak, Angewandte Chemie International Edition 2018
Said Aneke R Putri Cahyani Manise And Susan Lawotjo, Perlindungan Anak Hasil Zina Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, Uu No 35 Tahun 2014.
Siti Nurbaeti, Hadis tentang Nasab Anak Zina dalam Perspektif Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Holistic al-Hadis (2018)
Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuh
Yuni Harlina Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Status Nasab Anak Dari Berbagai Latar Belakang Kelahiran Ditinjau Menurut Hukum Islam Hukum Islam XIV No 1 2014
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 abilu abilu, Ummu Sa’adah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.