TINJAUAN FIQIH MUNAKAHAT TERHADAP KESEPAKATAN PERNIKAHAN TANPA MEMILIKI ANAK CHILD FREE STUDI KASUS DESA BAJUR KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v7i1.123Keywords:
Child free,, Islamic Law.Abstract
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mencapai tujuan keluarga. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan. Namun tidak semua pernikahan menginginkan keturunan. Ada pula pernikahan yang bersepakat untuk tidak memiliki anak, atau yang dikenal dengan istilah Child free. Child free adalah sebuah kesepakatan antara suami istri untuk tidak mempunyai anak baik anak angkat maupun anak kandung, baik itu Child free yang bersifat sementara maupun yang bersifat selamanya, seperti halnya di Desa Bajur yang mana dalam pernikahannya bersepakat untuk tidak memiliki anak. Sebagai sebuah pilihan hidup. Dalam kesepakatan pernikahan untuk tidak memiliki anak atau Child free ada beberapa alasan yaitu; karena alasan finansial, ekonomi dan alasan kesehatan. Menurut pengakuannya, memiliki anak tidak hanya sekedar melahirkan tetapi juga harus mempersiapkan mental dan juga harus dipersiapkan untuk menciptakan anak yang berkualitas yang bisa membanggakan orang tua, sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hukum islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (hifz an-nasl). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini dianggap bertentangan dengan hukum islam.
References
Sulaiman bin ahmad abu al-qasim al-thabrani, Al-Mu’jam Al-Ausath, juz 7, (qahirah: dar al- haramain)
Departemen RI, Mushaf Aisyah Al-Qur’an Dan Terjemah Untuk Wanita, (Bandung: Jabal, 2010)
https://www.wahanabahagia.com/childfree-hidup-tanpa-anak-apa-dampaknyaterhadap-kesehatan/ diakses pukul 17:54
Miwa Patnani, Bagus Takwin, dkk, Bahagia Tanpa Anak? Penting Anak Bagi Involuntary Childless, jurnal Ilmiah Psikologi Terapan 9, no. 1 (2021)
Amy Blackstone and Mahala Dyer Stewart, Choosing to Be Childfree: Research on the Decision Not to Parent, Sociology Compass 6, no, 9 (2012)
Purnomo dan Moch. Aziz Qoharuddin, Maqosid Nikah Menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin , El-Faqih, Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, Vol. 7 no.1)
Mahmud Yunus, Hukum Perkawanian dalam Islam, cet.15, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1996)
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004)
Abu Dawud Sulaimàn bin al-Asy’ats as-Sijistani al-Azdī, Sunan Abu Dawud, Kitāb an-Nikāḥ, Bāb an-Nahy’an Tazwīj Man Lam Yalid min an-Nisā, Jilid 2 (Mesir: Dar el Hadith, 1999)
Jawad Haifaa A, Otentisitas Hak-hak Perempuan Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender, (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2002)
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Subhan Abdullah, dkk, Ensiklopedia Hadis 2; Shahih Al-Bukhari 2, terj., (Jakarta: Almahira, 2012), h.327.
Rohidin, Pengantar Hukum Islam, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016), 7
Musdah Mulia, Ensiklopedia Muslimah Reformis (Tangerang Selatan: PT. Bentara Aksara Cahaya, 2020), h. 115
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta, Kencana, 2008)
Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoev, (1984)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 wesiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.