Perkawinan Endogami Di Kabupaten Pamekasan Madura
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i02.13Keywords:
Perkawinan;, Endogami;, Eksogami;, AdatAbstract
Perkawinan endogami di Pamekasan masih marak terjadi hingga sekarang ini. Sebagian masyarakat menjadikan perkawinan endogami ini sebagai kebiasaan (adat) yang sulit mereka hilangkan.. Para ahli memandang perkawinan endogami ini dinilainya kurang baik dan mempunyai dampak negatif terhadap keturunannya, misalnya keturunan yang dihasilkan dari perkawinan ini, mengalami cacat fisik dan mental atau mempunyai penyakit bawaan/turunan, karena hubungan darah antara suami dan isteri terlalu dekat. Perkawinan memiliki dua sistem, yaitu sistem perkawinan endogami dan sistem perkawinan eksogami. Perkawinan endogami adalah sistem perkawinan dimana anggota masyarakat hanya memperbolehkan mengawini atau menikah dengan anggota masyarakat lain yang masih dalam satu marga. Sedangkan sistem perkawinan eksogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh anggota masyarakat di luar marga atau kelompoknya sendiri. Islam tidak melarang perkawinan ini, namun yang menjadi topik pembahasan dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi alasan mereka melakukan perkawinan endogami dan bagaimana dampak yang timbul dari perkawinan ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan utama tentang perkawinan endogami dan mengungkapkan dampak dan akibat yang timbul dari pelaksanaan perkawinan endogami. Dalam penelitian ini, bila dilihat dari pendekatannya, maka penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Bila dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian studi kasus (case study). Dalam penelitian kasus ini peneliti menggunakan pendekatan sosiologis-empiris, dengan menggunakan instrument observasi dan interview. Adapun lokasi penelitiannya adalah desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan, karena sampai saat ini masyarakat masih menjadikan perkawinan endogami sebagai kebiasaan yang sudah turun temurun mereka lakukan. Perkawinan eksogami dalam ajaran Islam sangat dianjurkan dengan tujuan untuk memperluas tali silaturrahim dan menghindari kemungkinan kawin atau menikah dengan saudara sesusuan. Namun Islam sendiri tidak melarang adanya perkawinan endogami dan sistem perkawinan ini, banyak juga kita jumpai di masyarakat dengan berbagai alasan dan berbagai faktor, diantaranya faktor budaya, menjaga dan mempertahankan status sosial, dan menjaga harta warisan. Faktor tersebut juga menjadi alasan pasangan kawin endogami di desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Melakukan suatu perkawinan dengan eksogami ataupun endogami keduanya sama-sama diperbolehkan oleh Islam dan semuanya bisa diterima oleh masyarakat, hal yang terpenting dalam suatu perkawinan adalah bagaimana hubungan perkawinan tersebut bisa dijaga keutuhannya.
References
Ali Syuaisyi’, Syeikh Hafizh Kado Pernikahan. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006
Aminuddin, Slamet Abidin, Fiqih Munakahat. Pustaka Setia, 1999
Anshari, Munir Kado Perkawinan. Sumenep: Imam Bela, 2001
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Al-Barik, Haya Binti Mubarak, Ensiklopedi Wanita Muslimah. Jakarta: Darul Falah, 2005
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999
Bisri, Cik Hasan dkk, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999
Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, 1984
Farid, Miftah, 150 Masalah Nikah dan Keluarga. Jakarta: Gema Insani, 1999
Furchan, Arief, Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional, 1992
Ghazali, Abd. Rahman, Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media, 2003
Hadikusumo, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Agama. Bandung: CV Mandar Maju, 1990
Halim, Ridwan, Hukum Adat Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghali Indonesia, 1987
Hamid, Zahry, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta, 1978
Kabupaten Pamekasan Dalam Angka Tahun 2003, Pamekasan: BPS Pamekasan, 2004
Khahyar, Thariq Ismail, Nikah dan Sex Menurut Islam. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2000
K. Yin, Robert, “Case Study Reseach Design and Methods" diterjemahkan M. Djauzi Mudzakir, Studi Kasus: Desain dan Metode Cet. 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000
Meleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000
Al-Mufarraj, Sulaiman, Bekal Pernikahan. Jakarta: Qisthi Press, 2003
Muhammad 'Uwaidah, Syeikh Kamil, Fiqih Wanita. Jakarta: Al Kautsar, 1996
Nasution, S. Metode Research. Bandung: Jemmars, 1982
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003
Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Daei UU No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2004
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 17. Bandung: Al Maarif, 1980
---------------- Fiqih Sunnah 6. Bandung: Al Maarif, 1980
Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Armico, 1985
Subagio, Joko, Metode Penelitian Dalam Metode dan Praktek. Jakarta: Grafindo Persada, 1991
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1992
Sudjarwo, Metode Penelitian Sosial. Bandung: Mandar Maju, 2001
Surachmad, Winarno, Dasar dan Tehnik Resech: Pengantar Metodologi Ilmiyah. Bandung: Tarsito, 1975
Soegianto, Kepercayaan, Magi, dan Tradisi Dalam Masyarakat Madura. Jember: Tapal Kuda, 2003
Soekanto, Soedjono, Kamus Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985
------------------------ Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986
Walker, Kenneth, The Handbook of Sex. Yogyakarta: Difa Press, 2005
Yatim, Wildan, Genetika. Bandung: PT. Tarsito, 2003
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Achmad Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.