TINDAK PIDANA PEMERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER SIBER MELALUI ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Keywords:
Tindak Pidana,, Pemerasan SeksualAbstract
Tindak pidana pemerasan seksual (sektorsi) berbasis gender siber melalui elektronik atau lebih dikenal dengan istilah sektorsi merupakan kejahatan siber yang kerap terjadi dewasa ini. Sekstorsi dilakukan dengan cara memeras atau mengeksploitasi korban secara materi maupun secara seksual dengan memanfaatkan konten pornografi milik korban. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022, tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik diatur secara terpisah dan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, dimana peraturan perundang-undangan tersebut masih memiliki kelemahan yuridis yang menyebabkan penanggulangan tindak pidana tersebut di Indonesia belum memadai. Penelitian ini membahas bentuk pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case study), dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik dalam hukum pidana Indonesia terdiri dari tindak pidana kesusilaan, tindak pidana pemerasan, tindak pidana pengancaman, tindak pidana terhadap kemerdekaan orang lain, tindak pidana pornografi, dan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Penerapan KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE pada 3 (tiga) putusan pengadilan yang mengadili kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik masih belum memadai. Hasil analisis putusan menunjukkan bahwa meskipun belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik pada saat kasus tersebut terjadi, pelaku tetap dapat dikenakan hukuman dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum tertentu. Hadirnya UU TPKS telah mengatur formulasi rumusan tindak pidana tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik yang lebih baik dan lebih komprehensif daripada formulasi di dalam KUHP, UU Pornografi, maupun UU ITE. Implementasi UU TPKS diharapkan dapat mewujudkan penanggulangan tindak pidana tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik yang mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum.
References
Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana: Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Fatkhurozi & Sri Wiyanti Eddyono. Kertas Kebijakan Kekerasan Seksual Berbasis Online dan Perlindungan Korban: Pentingnya Pengaturan Hukum yang Komprehensif dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jakarta: YLBH APIK, 2021.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2017.
Hamzah, Jur Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Haryadi, Dwi. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Lima, 2012.
Komnas Perempuan. Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19 Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020, Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2021.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
N.S, Arum, & Kusuma, E. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Siber, Jakarta: SAFEnet, 2019
Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana, 2016.
Tim Penyusun. Statistik Telekomunikasi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, 2021.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Widodo. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law: Telaah Teoritik dan bedah Kasus, Yogyakarta: CV. Aswaja Pressindo, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1660);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Nomor 3258 Tahun 1981.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4843).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4928).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6792).
Jurnal
Hwian Christianto. Revenge Porn Sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif Sobural. Veritas et Justitia (2017). 3(2), 299-326. http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2682/2418.
Indriana Dwi Mutiara Sari, Handias Gita, and Anggita Doramia Lumbanraja. "Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2019). Vol, 1, No, 2: 171-181. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.171-181.
Jordy Herry Christian. Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Siber, Jurnal Paradigma Hukum Indonesia (2020). Vol. 9, No. 1. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.364.
Küpeli, Ceren. "Legal Analysis of Sextortion Crime in The Comperative Law and Turkish Law." Health Sciences Quarterly 3.5 (2019): 87-98. https://doi.org/10.26900/jsp.3.045.
Nikmah, Asna Azizia. "Kesinkronan Peraturan Perundang-undangan tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Novum: Jurnal Hukum (2023): 63-75. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50978
Robbins, Aaron. "Solving the Sextortion Puzzle: Piecing together a Model State Sextortion Statute (2019)."Valparaiso University Law Review 53: 761. https://scholar.valpo.edu/vulr/vol53/iss3/7/.
Artikel/Internet/ Dokumen
[Rilis Pers] “Lawan KBGS Yang Merajalela, Peran Aparat Penegak Hukum Perlu Ditingkatkan”, (10 Maret 2021), https://id.safenet.or.id/2021/03/lawan-kbgs-yang-merajalela-peran-aparat-penegak-
hukum-perlu-ditingkatkan/, diakses pada 11 Maret 2022 Pukul 09.39 WIB.
CEDAW, (1992), “General Recommendation No. 19” (11th session, 1992), Artikel: http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/recommendations/index.html diakses pada 30 Desember 2021 Pada Pukul 14.21 WIB.
Dini Pramita, Platform Digital Kekerasan Seksual. (29 Mei 2021),
https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/163314/bagaimana-bisnis-pornografi- menggunakan-video-pemerasan-seksual-tumbuh-di-indonesia diakses pada 11 Maret 2022,
Pukul 21.51 WIB.
Dwi Hadya Jayani, (2021), Penetrasi Internet Indonesia Meningkat saat Pandemi Covid-19 Perkembangan Rumah Tangga yang Menggunakan Internet (2016-2020), (6 Oktober 2021), https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/06/penetrasi-internet-indonesia- meningkat-saat-pandemi-covid-19, diakses pada 11 Januari 20224, Pukul 09.39 WIB.
Federal Bureau of Investigation (FBI), (2020), Cyber Extortion Scams Increasing During the COVID-19 Crisis. (20 Juni 2020), https://www.fbi.gov/news/pressrel/press-releases/siber-extortion-scams-increasing-during-the-covid-19-crisis, diakses pada 19 Januari 2024.
Hukum Online, 2014, MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, (16 Januari 2014), https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-cabut-aturan-delik-perbuatan-tidak- menyenangkan-lt52d80ab053501, diakses pada 29 Januari 2024, Pukul 08.40 WIB.
Institute For Crimnal Justice Reform (ICJR), (2022), ICJR serukan cabut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Atur Pidana KBGO dalam RUU TPKS, dan Pastikan Perlindungan Korban KBGO (29 Maret 2022), https://icjr.or.id/icjr-serukan-cabut-pasal-27-ayat-1-uu-ite-atur-pidana-kbgo-dalam-ruu-tpks- dan-pastikan-perlindungan-korban-kbgo/, diakses pada 15 Februari 2024, Pukul 05.50 WIB.
SAFEnet, (2020), Rilis Pers Peningkatan Kekerasan Berbasis Gender Siber Selama Pandemi, (16 Desember 2020), https://id.safenet.or.id/2020/12/rilis-pers-peningkatan-kekerasan-berbasis-gender-siber-selama-pandemi/, diakses pada 19 Februari 2024 Pukul 11.49 WIB.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 87/Pid.B/2016/PN Sim.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 182/Pid.B/2018/PN Smn.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syamsul Arifin, Achmad Mudatsir, Ach. Dlofirul Anam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


