PENERAPAN TABUNGAN MUDHARABAH BERJANGKA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI BMT UGT SIDOGIRI CABANG PAKONG
Keywords:
Tabungan, Mudharabah BerjangkaAbstract
Merupakan salah satu produk simpanan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah Tabungan Mudharabah Berjangka. Nisbah bagi hasil pada tabungan mudharabah berjangka harus jelas dalam pembagian besar kecilnya nisbah agar tidak menimbulkan kecurigaan atau hal yang tidak diinginkan. Apabila suatu saat terjadi kerugian maka harus ada kejelasan pihak mana yang harus menanggung kerugian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kebenaran suatu praktek pembagian nisbah bagi hasil maka perlu dilakukan penelitian di BMT UGT Sidogiri Cabang pembantu Pakong terkait, Penerapan tabungan mudharabah berjangka, Penerapan tabungan mudharabah berjangka ditinjau dari hukum Islam. Penelitian menunjukkan bahwa dari kesepakatan bersama hasil keuntungan dari usaha secara mudharabah itu bisa dibagi . Tetapi apabila terjadi kerugian maka kerugian itu ditanggung oleh pihak modal yang selama kerugian itu telah mengakibatkan kesalahan atau kecerobohan oleh si pengelola, maka dari kerugian itu sipengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. simpanan tabungan oleh nasabah kepada koperasi sesuai dengan perjanjian antara koperasi dengan nasabah (penyimpan) yang mana penariakan uang pokok tersebut dapat dilakukan pada waktu tertentu.
References
Al Arif, Nur Arianto, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis, Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah Terori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Ardito, Bhinadi, Muamalah Syar’iyah Hidup Barokah, Yogyakarta: CV.Budi Utama, 2018.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013
Az, Lukman Santoso, Hukum Perikatan, Malang: Setara Press, 2016.
Brosur Produk BMT Sidogiri Cabang Pembantu Pakong Pamekasan
Brosur Produk BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pakong
Dahlan, Ahmad, Bank Syariah Teoritik, Praktik, Kritik, Sleman Yogyakarta: Kalimedia, 2018.
Fatwa DSN-MUI No. 50/DSN-MUI/III/2006
Fitri Nurhartati dan Ika Saniyati Rahmaniyah, Koperasi Syariah, Sukarta: Era Adicita Intermedia, 2008
Hamid, Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial, Bandung: Alfabeta, 2014
Hasanuddin H. Maulana dan Mubarok H. Jaih Perkembangan Akad Musyarakah t.t.,Prenada, 2018
Imaniyati, Neni Sri, Asas dan Jenis Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha Bank Syariah, Jurnal Mimbar, Vol. XXVII, No. 2, Desember 2011.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017.
J.Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2017.
Maniyati sri, Aspek-Aspek Hukum BMT, t.t.,PT Citra Aditiya Bakti, 2010
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
Muayyad, Ubaidullah, Asas-asas Perjanjian dalam Hukum Perjanjian Islam, Jurnal ‘Anil Islam, Vol. 8, No. 1, Juni 2015.
Nurhartati, Fitri dan Ika Saniyati rahmaniyah, Koperasi Syariah, Surakarta: Era Adicitra Intermedia, 2008.
Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Rahmadi, Usman, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, PT.Citra Adytia Bakti, 2009.
Sholihin, Ahmad Ilham, Ekonomi Syariah, Gramadia Pustaka Utama, 2013.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandug: Alfabeta, 2016), 225.
Try, Subakti, Akad Pembiyaan Mudharabah Persepektif Hukum Islam, Malang: Literasi Nusantara, 2019.
Yulianti, Rahmani Timorita, Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah, Jurnal La_Riba, Vo. II, No. 1, Juli 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Samsuri, Lasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.