Merias Diri Pada Masa Iddah Perspektif Hukum Islam Dan Pemahaman Masyarakat Kecamatan Pademawu Pamekasan

Authors

  • Busahwi
  • Kudrat Abdillah

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i02.14

Keywords:

Pandangan Masyarakat,, Wanita yang Merias Diri,, Masa Iddah

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat Kecamatan Pademawu jarang sekali aturan masa iddah ini diterapkan, yang mana mayoritas masyarakat Kecamatan Pademawu tidak mempedulikan aturan-aturan tentang masalah iddah (masa tunggu bagi seorang istri yang diceraikan suaminya) baik cerai hidup maupun cerai mati. Masyarakat disini ketika melakukan Iddah mereka tetap keluar rumah, memakai wangi-wangian dan merias diri. Sehingga tak jarang masyarakat mencibir akan hal tersebut. Dari konteks tersebut, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Hukum Islam mengatur masa iddah seorang wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya? Kedua, Bagaimana pandangan masyarakat Kecamatan Pademawu terhadap wanita yang merias diri saat masa iddah?

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dikarenakan data yang diperoleh berupa kata-kata bukan angka. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah masyarakat yang sedang melaksanakan masa iddah dan juga kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat di Kecamatan Pademawu. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Dalam hukum Islam wanita mempunyai kewajiban menjalani masa iddah jika dia ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya. Hal-hal yang tidak diperkenankan selama masa iddah ialah tidak menikah dengan laki-laki lain, tidak dianjurkan menerima khitbah, tidak diperbolehkan berhias, tidak boleh keluar dari rumah. Kedua, Pandangan masyarakat terhadap wanita yang merias diri saat masa iddah di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terbagi menjadi dua bagian, yaitu: masyarakat yang sedang dalam masa iddah ada yang  sesuai dengan syariat Islam dan menjalankannya dengan ketentuan-ketentuan iddah dan larangannya, serta ada pula yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yaitu masih keluar rumah dengan alasan refresing dan juga berhias dengan memakai parfum, memakai pakain feminim dan ketat. Tokoh Agama dan tokoh masyakat yang dijumpai berpendapat bahwa perilaku perempuan saat masa iddah ada yang sesuai dan adapula yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena masih banyak yang melanggar larangan-larangan iddah. Dikhawatirkan jika seorang wanita menegetahui masa iddah sedangkan dia tidak melaksanakannya hukumnya adalah haram.

References

Ahmadi, Rulam. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Buna’i, Penelitian kualitatif, Malang: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Doi, A. Rahman I. Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syariah), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Gunawan, Imam. Metode penelitiankualitatif : Teori dan Praktik, Jakarta : Bumi Aksara, 2004.

Ghony, M. Djunaidi, dan Fauzan Almanshur, Metode Penelitian Kualitatif.Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014.

Ghozali, Abdul Rahman.Fiqh Munakahat, Cet. IV, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Hamidah, Tutik. Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender, Malang: UIN-Malki Press, 2011.

Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Syaikh,Fikih Wanita, Jakarta: Al-Kautsar, 2008.

Kasiram, Moh. Metodologi Penelitian, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.

Lamadhoh, ’Athif , Fikih Sunnah Untuk Remaja, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2007.

Moleong, Lexy J. Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Muhammad Azzam, Abdul Aziz & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: AMZAH, 2015.

Musawwamah, Siti.Hukum Perkawinan, Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2010.

Musawwamah, Siti. Akseptabilitas Regulasi Kriminalisasi Pelaku Kawin Siri Menurut Pemuka Masyarakat Madura, Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia, 2012.

Nuruddin, Amiur & Azhari Akmal Tarigan.Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.

Saleh, Hassan,Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Shihab, M. Quraish, Perempuan: dari Cinta sampai Seks: dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari bias lama sampai bias baru, Jakarta: Lentera Hati, 2007.

Sugiono, Metodelogi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2015.

Sulaiman, Syaikh Ahmad Yahya Al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Cet. I, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013.

Tholabi Kharlie, Ahmad, hukum keluarga indonesia, Jakarta,Sinar Grafika, 2013.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Cet. 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Umar, Muhammad Samih, Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, Solo: PT Aqwam Media Profetika, 2016.

Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 2007.

Abu Ahmad As Sidokare, Kitab Shahih Bukhori, hadis nomor 4906.

Al-Quran dan Terjemah, Jakarta: CV. Darus Sunnah, 2013.

Departemen Agama, Al-Quran Tafsir Perkata Tajwid Kode Angka (Tangerang Selatan: Kalim, 2011).

Skripsi Ahmad Fahru yang berjudul: Iddah dan Ihdad Wanita Karier (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif), (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015).

Skripsi Dita Nuraini yang berjudul: Ihdad bagi Wanita Karir menurut Pandangan Pengelola PSGA IAIN Raden Intan Lampung, (Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 201).

Skripsi Ita Nurul Asna yang berjudul: Pelanggaran Masa Iddah di Masyarakat (Studi Kasus di Dusun Gilang, Desa Tegaron, Kec. Banyubiru), (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, 2015).

Downloads

Published

2022-03-02

How to Cite

Busahwi, & Abdillah, K. . (2022). Merias Diri Pada Masa Iddah Perspektif Hukum Islam Dan Pemahaman Masyarakat Kecamatan Pademawu Pamekasan. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 3(02), 41–67. https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i02.14