Perempuan Bekerja: Kajian Komprasi Hukum Islam dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i02.15Keywords:
Pekerja PerempuanAbstract
Bekerja merupakan hal penting bagi setiap orang utamanya bagi pasangan suami istri, karena dengan bekerja akan menjamin kelangsungan hidup ke depan bagi keluarganya. Nafkah adalah suatu kewajiban bagi seorang suami terhadap istri dan keluarganya, namun terkadang apa yang seharusnya menjadi kewajiban suami pada masa sekarang menjadi terbalik dan menjadi satu hal yang dilakukan seorang istri, suatu contoh adalah istri berkarir dan bekerja di luar rumah. Karena memberi nafkah kepada keluarga dalam hidup berumah tangga merupakan kewajiban seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga, sehingga banyak cara yang mereka lakukan untuk membahagiakan keluarganya walaupun terkadang tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-seharinya, sampai yang perempuan atau istrinya yang mencari nafkah untuk menutupi kebutuhan tersebut meskipun sampai menempuh jarak jauh bahkan sampai ke luar negri tanpa diiringi suami dan keluarganya. Banyak hal yang menjadi pekerjaan bagi masyarakat madur seperti menanam tembakau, menyiram, dari pagi sampai siang tidak ada bedanya dengan para suami. Di samping itu dia harus mengerjakan urusan-urusan dalam rumah tangganya sebagai ibu dari anak-anaknya. Fenomena pekerja perempuan yang telah bersuami di madura bukan suatu hal yang asing lagi, Pada umumnya di Indonesia, para istri-istri bekerja sebagai tulang punggung keluarga yang seharusnya merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga.
References
Abdul Kodir, Faqihuddin, et. Al. Fiqh Anti Trafiking, Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Prespektif Hukum Islam, Cirebon: Fahmina-Institute, 2006.
Ahmad bin Abi Bakar al-Qurthubi, Abi Abdillah Muhammad bin, al-Jami’ul al-Ahkam al-Qur’an, juz. 9, Bairut: Musasatu al-Risalah,2006.
al-Maghrawi, Ahmad Mushthafa, Tafsir al-Maghrawi, Juz. 8 (t.t.: t.p. 1946), 108.
Abdul Qodir, Faqihuddin, Manba’ as-Sa’adah Fi Usus Husn al-Mu’asyarah wa Ahammiyat ash-Shihhah al-Injabiyah fi al-Hayat az-Zawijiyah, Cirebon: Fahmina Institute, januari 2012.
Depertemin Agama RI, Al-Qur’an Tajwid Dan Terjemahnya, Bandung: PT Syaamil Cipta Media, 2008
Qardhawi, Muhammad Yusuf, Halal Dan Haram Dalam Islam, trj. Mu’ammal Hamidy, t.t. Bina Ilmu, 1993.
Musawwamah, Siti, Akseptabilitas Regulasi Kriminalisasi Pelaku Kawin Siri Menurut Pemuka Masyarakat Madura, Iskandar Zulkarnain, et. Al. Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonisia, 2012
Undang-Undang RI, Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2012
Ni’mah, Ziadatun, Wanita Karir Dalam Presfektif Hukum Islam, Jogjakarta: 21 mei 2009
Mahmud, Ali abdul halim, Jalan Dakwah Muslimah, Solo: Era Intermidia 2007
Muhammad, H. Husein, et. Al. Dawrah Fiqih Perempuan, Modul Kursus Islam Dan Gender, Cirebon: Fahmina Institute, 2007
Mulia, Siti Musdah, Muslimah Perempuan Pembaru Keagamaan Reformis, Bandung: Mizan Pustaka, 2005
yasid, Abu, fiqh Today, Fatwa Tradisionalis Untuk Orang moderen, Fikih Keluarga, Jakarta: Erlangga, t.t.
Panduan Pemasyarakatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Republic Indonesia,, Jakarta: Secretariat Jendral MPR RI, 2011.
Irianto, Sulistyowati, dan Achie Sudiarti Luhulimah, Kisah Perjalanan Panjang, Konvensi Wanita Di Indonisia, Jakarta: Yayasan Obor indonisia, 2004.
Marnisi, Fatimah, Menengok Kontroversi Peran Wanita Dalam Politik, t.t. Duni Ilmu 1997.
Nadhifah, Mutimmatun, “Perempuan Dulu dan Sekarang”, Koran Madura, 10 September 2013.
Saibani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat 2, Bandung: Pustka Setia, 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Moh. Sa'i Affan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.