Profit Sharing: Penerapan Akad Mudarabah Pada Simpanan Berjangka (Deposito) di Lembaga Keuangan Syariah
A. Taufiq Buhari
Keywords:
Profit Sharing, Akad Mudarabah, DepositoAbstract
Sistem bagi hasil merupakan mekanisme pembagian keuntungan antara pemilik modal (shahibul maal/nasabah) dan pengelola modal (mudharib). Pada produk tabungan berjangka (deposito) dengan akad *mudharabah*, besaran bagi hasil ditentukan setelah keuntungan usaha terealisasi, mengacu pada prinsip profit and loss sharing. Lembaga keuangan syariah berkewajiban memberikan informasi mengenai nisbah bagi hasil kepada nasabah, sementara kerugian ditanggung pemilik modal kecuali disebabkan kelalaian atau penyimpangan pihak lembaga. Perhitungan bagi hasil, seperti pada produk tabungan Siberkah, dilaksanakan oleh kantor pusat dengan mempertimbangkan laba akhir bulan dan saldo rata-rata simpanan anggota. Kantor cabang hanya menerima laporan hasil perhitungan tanpa rincian, dan pembagian keuntungan dilakukan sesuai porsi yang telah disepakati dalam akad.
References
Afifah, Siti, Ahmad Sobari, dan Hilman Hakiem. 2013. Analisis Produk Deposito Mudharabah dan Penerapannya pada PT BPRS Amanah Ummah, Jurnal al Muzara’ah, Vol I, No. 2.
Al-Arif, M. Nur Rianto. 2011. Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era Adicitra Intermedia.
Al-Hasni, Fariz. 2017. Akad Mudharabah Mutlaqah Dalam Praktik Perbankan Syariah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2017. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani perss.
Asiyah, Binti Nur. 2014. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Teras.
Dahlan, Abdul Aziz. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hove.
Departemen Pendidikan nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Farianto, Agus, 2014. Analisis Pengaruh Return On Asset (ROA), BOPO Dan BI-Rate Terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah Pada Bank Umum Syariah Di Indosia Tahun 2012 – 2013, Jurnal Equilibrium, vol. 2.
Fasa, Muhammad Iqbal. 2016. Sukuk:Teori Dan Implementasi, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, vol. 1.
Firdaweri. 2014. Perikatan Syari’ah Berbasis Mudharabah (Teori Dan Praktik), Jurnal ASAS, Vol.6, No.2.
Firdaweri. 2014. Perikatan Syari’ah Berbasis Mudharabah (Teori Dan Praktik), Jurnal ASAS, Vol.6, No.2.
Haris, Herdiansyah. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Himawati, Alfa. 2015. Penerapan Akad Mudharabah Pada Produk Penyaluran Dana Di BMT Muamalat Limpung Batang. Semarang: Universitas Islam Negri Walisongo Semarang.
Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana.
Hulam, Taufiqul. 2010. Jaminan Dalam Transaksi Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 22, No. 3.
Ilmi, Makhalul. 2002. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syari’ah. Yogyakarta: UII Press.
Ismail. 2014. Perbankan Syari‟ah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Karim, Adimarwan A. 2011. Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
Kementrian Agama RI. Mushaf Al-Qur’an, Jakarta: PT Pustaka Abdi Bangsa, 2012, 554.
Novitasari, Cindy Ajeng. 2018. Analisis Penerapan Akad Mudharabah Pada Simpanan Dirham Barokah Di KSPPS BMT Anda Salatiga, Salatiga : Institut Agama Islam Negri Salatiga.
Permata, Fitria Eka dan Wartoyo. 2017. Analisis Penerapan PSAK No. 105 pada Tabungan Berjangka Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah, Al-Amwal, Volume 9, No. 1.
Pradesyah, Riyan. 2015. Analisis Pengaruh Non Performing Loan, Dana Pihak Ketiga, Terhadap Pembiayaan Akad Mudharabah di Bank Syariah, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 01, No. 01.
Risal, Taufiq dan Austin Alexander. 2019. Pengaruh Peristiwa Bagi Hasil, Promosi dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Penggunaan Jasa Perbankan Syariah Tabungan Mudharabah Pada Mahasiswa Universitas Potensi Utama. Jurnal Samudra ekonomika Vol. 3. No. 2. Universitas Potensi Utama.
Sekaran, Uma. 2006. Metodologi Penelitian untuk Bisnis, Jakarta: Salemba Empat.
Setiono, Benny Agus, 2015. Teori Perusahaan / Theory Of The Firm : Kajian Tentang Teori Bagi Hasil Perusahaan (Profit And Loss Sharing) Dalam persfektif Ekonomi Syariah, Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan, Vol. 5.
Sugiono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV, Alvabeta.
Susana, Erni dan Annisa Prasetyanti, 2011. Pelaksanaan Dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-mudharabah Pada Bank Syariah, Jurnal Keuangan dan Perbankan, vol. 15.
Syafei, Rachmat. 2020. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia.
Syakur, Moh dan Roy Fadhli. 2020. Terjemahan Fathul Qarib Masa Kini. Kediri: Pustaka ‘Azm, ponpes Darut Tauhid.
Tiaranisa, Ferinda. 2018. Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Bagi Hasil Antara Pihak Pemilik Uucian Mobil Dengan Pengelola (Studi Kasus Pada Cucian Mobil Kusuma Utama Desa Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu), Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Tim Penyusun STAIS Bangkalan. 2020. Pedoman Penulisan Skripsi, Bangkalan: Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Jurnal STAIS Bangkalan.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 01 ayat 7.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Tentang Perbankan Syariah, Pasal 01, ayat 22.
Wasilah, Sri Nurhayati. 2014. Akuntansi Syari’ah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Widayatsari, Any. 2013. Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 1.
Widayatsari, Any. 2013. Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 1.
Wiroso. 2010. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Yahya, Muchlis dan Edy Yusuf Agungguannto. 2011. Teori Bagi Hasil (Profit And Loss Sharing) dan Perbankan Syariah dalam Ekonomi Syariah, jurnal dinamika ekonomi pembangunan,vol 1.
Zaenudin. 2014. Pengaruh Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah Terhadap Bagi Hasil Tabungan (Studi Pada Ksu Bmt Taman Surga Jakarta), Jurnal Etikonomi Vol. 13 No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 A. Taufiq Buhari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


