Kewajiban Orang Tua Terhadap Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur (Telaah Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014)

Abd. Rohman dan Achmad Mudatsir

Authors

  • Abd. Rohman Sokolah Tinggi Ilmu Syariah Assalafiyah Sumber Duko Pamekasan
  • Achmad Mudatsir R Sokolah Tinggi Ilmu Syariah Assalafiyah Sumber Duko Pamekasan

Keywords:

Orang Tua, Pencegahan, Perkawinan, Dibawah Umur, Telaah Yuridis

Abstract

Perkawinan di bawah umur sudah marak sejak dulu di Indonesia, hal ini menyebabkan dampak buruk yang akan terjadi pada anak. Penentuan mengenai batas umur dalam melaksanakan perkawinan sangat penting karena demi masa depan seorang anak dan untuk mencapai tujuan dalam perkawinan sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah menetukan batas umur untuk melakukan perkawinan bagi pria dan wanita, yaitu 19 tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif atau penulisan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perUndang-Undangan (Statute Approach). Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya disini menggunakan tiga tahapan diantaranya: reduksi data, displai data, dan verifikasi data. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada orang tua yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial dan kekhawatiran terjadinya zina, sehingga anak yang ada dibawah umur dinikahkan meskipun tidak sampai pada batas umur yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana pengganti dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Di samping itu, tanggungjawab dan kewajiban orang tua sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 terhadap anak di bawah umur pasca perkawinan menjadi lepas dan pindah kepada suaminya ketika anak sudah melaksanakan perkawinan.

References

Candra, Mardi, Aspek perlindungan Anak Indonesia: Analisis Tentang Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta: Perenadamedia Group, 2018

Prodjodikoro, R. Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur, 1974

H.M Arifin, Hubungan Timbal balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan Keluarga, Jakarta: Bulan Bintang, 1987

A.H Hasanuddin, Cakrawala Kuliah Agama, Surabaya: Al-Ikhlas, 1984

Purwanto, M. Ngalim, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990

Hasyim, Syafiq, Menakar Harga Perempuan. Bandung: Mizan, 1999

Djamilah, Reni Kartikawati., “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia”, Jurnal Studi Pemuda Vol. 3 Nomor 1, Tahun 2014

Undang-Undang dan Putusan

UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Penetapan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 0767/Pdt.P/2020/PA. Pmk

Blogspot

Dwi Hadya Jayani, Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya, Katadata.co.id. 2021

Menteri Kesehatan: Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Penuhi Hak Anak

Sumber: UNICEF, UNVPA, WEF, The University Of Melbourne, BBC, Kompas. Berdasarkan Data Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi

Dikutip dari http://khAyatudin.blogspot.co.id/2012/12/perizinan.html diakses 30 Juli 2021.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Abd. Rohman, & Achmad Mudatsir R. (2025). Kewajiban Orang Tua Terhadap Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur (Telaah Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014): Abd. Rohman dan Achmad Mudatsir. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 7(2), 96–117. Retrieved from https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/152