Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Akad Jual Beli Program Sembako Melalui Sistem E-Warong Pada Agen BNI 46 di Kecamatan Waru
Khoirun Nisa’ dan Noer Laili
Keywords:
Hukum Islam, Hukum Positif, Jual Beli, Program Sembako, Sistem E-WarongAbstract
Program sembako adalah program dari Kemeterian sosial dan merupakan modifikasi dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kemudian menjadi Program Sembako. Penyaluran program ini adalah dengan cara Kementreian Sosial bekerja sama dengan Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) _wilayah Jawa Timur menggunakan_ BNI dengan memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai dana bantuan di transfer kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), KPM sendiri diseleksi oleh pemerintah siapa saja masyarakat yang berhak mendapapatkan bantuan, setelah dana ditransfer KPM membeli secara tunai komoditas barang kepada agen yang menyediakan layanan e-warong dan telah ditentukan oleh pihak Bank, agen mendapatkan komoditas barang dari supplier dengan pembayaran ditangguhkan sampai waktu yang telah ditentukan. Disini dapat dilihat bahwasanya ada transaksi jual beli yang terlibat antara agen dan KPM dan agen dengan supplier. Pada program ini ada beberapa kententuan yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip jual beli dan pedoman umum program sembako diantaranya harga barang lebih tinggi dari harga pasar bisa dikatakan berada diluar batas wajar dan agen e-Warong yang mendistribusikan bahan pangan dalam bentuk paket dan tidak memberi kebebasan kepada KPM untuk memilih.
References
Balqis, Adinda Syifa Dinarila, Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)Berdasarkan Permensos RI No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Di Desa Karanganyar Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 2, Nomor 1 April 2020.
Gunawan, Gita Rachmad, Perbandingan Akad Menurut Hukum Islam Dan Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Tesis, Universiras Diponegoro Semarang , 2012.
Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek), Cetakan I, Malang, UIN-Maliki Malang Press, 2018.
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta, Prenada Media Group, 2015.
Mohamad Kharis Umardani, Jual Beli Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam (Al Qur’an hadist) Secara Tidak Tunai, Journal of Islamic Law Studies, Sharia Journal, Center of Islamic and Law Studies Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam FHUI, 2019.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Rachmawati, Eka Nuraini & Ab Mumin bin Ab Ghani, Akad Jual Beli Dalam Perspektif Fikih Dan Praktiknya Di Pasar Modal Indonesia, Al-‘Adalah Vol. XII, No. 4, Desember 2015.
Syaikhu, Ariyadi, Norwili, Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, Yogyakarta, K-Media, 2020.
Yogasulistyo, Handika, Efektifitas E-Warong Kube Jasa PKH Sejahtera Wirobrajan Dalam Mengoptimalkan Penerimaan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Di Kota Yogyakarta Tahun 2017, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2017.
Yunus, Muhammad, 2 Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, 3 Gusti Khairina Shofia, Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2 No. 1 January 2018.
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli
Website
Mengenal E-Warong, Program Pemberdayaan Rakyat Dari Kemensos, Gatra.com. 14 Februari 2020. Lihat di https://www. gatrta.com/ detail/ news/469241/ ekonomi/ mengenal-e- warong- program-pemberdayaan-rakyat-dari-kemensos diakses pada tanggal 30 Maret 2021.
Menteri Sosial Ubah Raskin Menjadi Rastra, Alor, Kompas.com, 28 Agustus 2015. Lihat di https://amp.kompas. com/regional/ read/2015 /08/28/ 13143611/Menteri.Sosial.Ubah.Nama. Raskin. Jadi. Rastra diakses pada tanggal 29 Maret 2021
Tahun ini Kemensos ubah program BPNT jadi program sembako, Kontan.co.id. 10 Februari 2020. Lihat di https://dinsos.bantenprov.go.id/bantuan-sosial-pangan-program-sembako diakses pada tanggal 29 Maret 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khoirun Nisa', Noer Laili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


