Konsep Keadilan Dalam Poligami: Studi Tentang Pendapat Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v2i02.18Keywords:
Keadilan,, Poligami,, Pendapat Muhammad AbduhAbstract
Ulama sepakat bahwa poligami dalam Islam adalah boleh dengan syarat suami mampu untuk berbuat adil terhadap istri-istrinya. Adapun yang menjadi landasan hukumnya adalah surat al-Nisa’ ayat 3. Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang bagaimana mengenai konsep adil itu sendiri dalam berpoligami. Seperti yang dipahami oleh Muhammad Abduh mengenai keberadaan ayat tersebut yang kemudian banyak mengundang kontroversi dan dukungan dari ulama'-ulama' yang lain. Menurut Muhammad Abduh tentang konsep keadilan dalam poligami adalah memperlakukan istri-istrinya secara merata dan tidak berat sebelah, baik dari segi materil muapun non materiil. Ia juga berpendapat bahwa poligami akan membawa mahdlarat terhadap anggota keluarga, baik terhadap istri-istrinya maupun anak-anaknya. Juga menurutnya pula akibat dari poligami tersebut akan membawa pengaruh yang kurang baik terhadap lingkungan masyarakat yang kemudian merambat pada keberadaan suatu bangsa.
References
Abduh, Muhammad. Tafsir al-Manar. Vol. 4. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
---------. Tafsir al-Manr. Vol. 5. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Abdullah, Abu Muhammad. Al-Mughni. Kairo: Maktabah al-Jumhuriyyah, t.t.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. Tafsir al-Maraghi, Vol. 4. Mesir: t.p., 1974.
Al-Muhtasib, Abdul Madjid. Ijtihad li Tafsir al-Ashar al-Hadits. Beirut: Dar al-Fikr, 1973.
Al-Thabathabai, Muhammad Husein. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Juz 4. Beirut: Muassasah al-A’la, t.t.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Mahkota, 1989.
Madjid, Nurcholis. Islam Doktrin. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2002.
Mujib, Abdul. Qowaid Fiqhiyyah. Surabaya: Danaloka, 2002.
Nawawi, Rifat Syauqi. Rasionalitas Tafsir Muhammad Abduh. Jakarta: Paramadina, 2002.
Ridha, Muhammad Rasyid. Panggilan Islam terhadap Wanita. Ed. Afif Muhammad. Bandung: Pustaka, 2006.
Rofiq, Ainur. Ulul Albab, Jurnal Studi Islam, Sains dan Teknologi. Vol. 3. Malang: UIN Malang, 2010.
Shihab, Quraish. Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Moh. Jalaluddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.