TINJAUAN HUKUM TENTANG KERAHASIAAN BANK TERKAIT DATA NASABAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i01.24Keywords:
Kerahasiaan Bank,, Data Klien,, Kejahatan Pencucian UangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meninjau pertimbangan dasar kerahasiaan Bank terhadap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif / penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan patung, konseptual dan kasus. Dasar pertimbangan penerapan kerahasiaan bank dapat dilihat dengan alasan penegakan hukum, jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Laporan Transaksi Keuangan Indonesia. dan Pusat Analisis / PPATK dengan izin dari Ketua Bank Indonesia.
Konsekuensi hukum dari kerahasiaan bank adalah dalam bentuk penalti dan denda administrasi. Sanksi hukuman berupa hukuman penjara dan hukuman dijatuhkan kepada siapa pun yang memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan informasi. Sanksi tersebut juga berlaku untuk anggota Dewan Komisaris, direktur, karyawan bank atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja memberikan informasi rahasia.
References
Ali, Masyhudi. Manajemen Risiko, Strategi Perbankan Dan Dunia Usaha
Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Fraser, David. The Money Trail (Confiscation of Proceeds of Crime, Money Laundering, and Cash Transaction Reporting), Sydney: The Law Book Company Limited, 1992.
Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Jakarta : Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Ganarsih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Husein, Yunus. Rahasia Bank : Privasi Versus Kepentingan Umum. Jakarta : Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Keputusan Kepala PPATK No. 2/1/KEP.PPATK/2003 tentang Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Malayu S.P. Hasibuan. Dasar – Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Rahasia Bank, Gubernur Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Siahaan, NHT. Money Laundering & Kejahatan Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sutedi, Adrian, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Welling, Sarah N. “Smurfs, Money Laundering, and The United States Criminal Federal Law”. Jurnal Hukum Bisnis, volume 22, nomor 3. 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 MOH. HAIRUL WAHYUDI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


