TINJAUAN HUKUM TENTANG KERAHASIAAN BANK TERKAIT DATA NASABAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Authors

  • MOH. HAIRUL WAHYUDI

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i01.24

Keywords:

Kerahasiaan Bank,, Data Klien,, Kejahatan Pencucian Uang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meninjau pertimbangan dasar kerahasiaan Bank terhadap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif / penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan patung, konseptual dan kasus. Dasar pertimbangan penerapan kerahasiaan bank dapat dilihat dengan alasan penegakan hukum, jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Laporan Transaksi Keuangan Indonesia. dan Pusat Analisis / PPATK dengan izin dari Ketua Bank Indonesia.

Konsekuensi hukum dari kerahasiaan bank adalah dalam bentuk penalti dan denda administrasi. Sanksi hukuman berupa hukuman penjara dan hukuman dijatuhkan kepada siapa pun yang memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan informasi. Sanksi tersebut juga berlaku untuk anggota Dewan Komisaris, direktur, karyawan bank atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja memberikan informasi rahasia.

References

Ali, Masyhudi. Manajemen Risiko, Strategi Perbankan Dan Dunia Usaha

Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Fraser, David. The Money Trail (Confiscation of Proceeds of Crime, Money Laundering, and Cash Transaction Reporting), Sydney: The Law Book Company Limited, 1992.

Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Jakarta : Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Ganarsih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Husein, Yunus. Rahasia Bank : Privasi Versus Kepentingan Umum. Jakarta : Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Keputusan Kepala PPATK No. 2/1/KEP.PPATK/2003 tentang Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Malayu S.P. Hasibuan. Dasar – Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Rahasia Bank, Gubernur Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Siahaan, NHT. Money Laundering & Kejahatan Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sutedi, Adrian, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Welling, Sarah N. “Smurfs, Money Laundering, and The United States Criminal Federal Law”. Jurnal Hukum Bisnis, volume 22, nomor 3. 2003.

Downloads

Published

2022-03-16

How to Cite

WAHYUDI, M. H. . (2022). TINJAUAN HUKUM TENTANG KERAHASIAAN BANK TERKAIT DATA NASABAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 1(01), 68–84. https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i01.24