Strategi Perbankan Syariah Dalam MenghadapiPembiayaan Dengan Akad Mudharabah Yang Bermasalah (Studi Di Bri Syariah Pamekasan)
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i01.26Keywords:
Akad mudharabah,, strategi perbankanAbstract
Perbankan syariah yang mempuyai salah satu fungsi utama, memyalurkan dananya kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan merupakan sebagian besar dari aset bank syariah yang harus dijaga kualitasnya. Pembiayaan merupakan salah satu fungsi dari bank syariah yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of fund). Salah satu akad yang digunakan oleh perbankan syariah dalam menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan, ialah dengan menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika shohibul mal/rabbul mal, menyediakan modal (100 persen) kepada mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatifatau penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting). Metode penelitian deskriptif kualitatif ini dipakai untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna.
Temuan hasil penelitian di BRI Syariah Pamekasan dalam menghadapi pembiayaan dengan akad mudharabah yang bermasalah, ditemukan 2 masalah, yaitu: Pertama, permasalah yang timbul dari internal perbankan itu sendiri, masalah ini terjadi ketika karyawan BRI Syraiah tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan. Kedua, adalah faktor eksternal perbankan, masalah ini terjadi dikarenakan mudharib/pengelola dana memmpuyai moral hazard. Misalnya tidak mempergunakan dananya untuk usaha yang produktif tetapi digunakan untuk biaya konsumtif.
References
A. Karim , Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Cetakan ke-12. Depok: RajaGrafindo Persada, 2017.
Abdullah, Boedi . Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Ekonomi Islam Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014.
Ali, Zainuddin. MetodePenelitianHukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Antonio, Muhammad, Syafii. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Cetakan Keduapuluh Tujuh, Jakarta: Gema Insani, 2017.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Danim, Sudarwan. Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia, 2002.
Hadi, Abd. Memahami Akad-akad dalam Perbankan Syariah dan Dasar-dasar Hukumnya. Surabaya: Sinar Terang, 2015.
Hakim, Atang, Abd Fiqih. Perbankan Syariah Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Hasan, M. Iqbal. Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia, 2002.
Hariri, Wawan, Muhwan. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Ismail, Perbankan Syariah. Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana, 2014.
Janwari, Yadi. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
Lusiana Elizabeth, Manajemen Resiko dalam Transaksi Pembiayaan Mudaharabah. Tesis S2 Program Sarjana PSTT UI Jakarta, 2009.
Mardani, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Muhammad, Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta, UII Press ,2000.
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Ning Karnawijaya. Kegiatan Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam Pemberian Kredit Mudharabah Tinjauan Aspek Yuridis. Tesis, Program Magister Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta, 2009.
Sugiyono, Metodologi Penelitian Kualitati Kuantitatif dan R&D . Bandung: Alfa Beta, 2008.
Susanti, Dyah, Ochtorina dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal researc). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Umam, Khotibul. Perbankan Syariah Dasar-dasar dan Dinamika Perkembanganya di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Usanti, Trisadini. Abd. Somad, Transaksi Bank Syariah. Jakarta: Bumi Angkasa, 2015.
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/05/27/noywh5-inilah-10-negara-dengan-populasi-muslim-terbesar-di-dunia diakses tanggal 15 Februari 2018.
BRI Syariah, “Sejarah Bank BRI Syariah”, dalam http://www.bri syariah.co.id/?q=sejarah, diakses pada 27 Januari 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Syamsul Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.