Kewajiban Orang Tua Terhadap Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur : Telaah Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i01.31Keywords:
Kewajiban Orang Tua,, Perkawinan Di Bawah UmurAbstract
Perkawinan di bawah umur sudah marak sejak dulu di Indonesia, hal ini menyebabkan dampak buruk yang akan terjadi pada anak. Penentuan mengenai batas umur dalam melaksanakan perkawinan sangat penting karena demi masa depan seorang anak dan untuk mencapai tujuan dalam perkawinan sesuai dengan undang-undang yang ada. Dimana dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana pengganti dari undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah menetukan batas umur untuk melakukan perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Sedangkan menurut undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif atau penulisan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya disini menggunakan tiga tahapan diantaranya: reduksi data, displai data, dan verifikasi data. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada orang tua yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dikarenakan faktor penyebab ekonomi, faktor lingkungan sosial dan ditakutkan terjadinya zina, sehingga anak yang ada dibawah umur dinikahkan meskipun tidak sampai pada aturan yang sudah ditetap di dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2019 sebagaimana pengganti dari undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
References
Buku dan Jurnal
Candra, Mardi, Aspek perlindungan Anak Indonesia: Analisis Tentang Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta: Perenadamedia Group, 2018
Prodjodikoro, R. Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur, 1974
H.M Arifin, Hubungan Timbal balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan Keluarga, Jakarta: Bulan Bintang, 1987
A.H Hasanuddin, Cakrawala Kuliah Agama, Surabaya: Al-Ikhlas, 1984
Purwanto, M. Ngalim, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990
Hasyim, Syafiq, Menakar Harga Perempuan. Bandung: Mizan, 1999
Djamilah, Reni Kartikawati., “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia”, Jurnal Studi Pemuda Vol. 3 Nomor 1, Tahun 2014
Undang-Undang dan Putusan
UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Penetapan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 0767/Pdt.P/2020/PA. Pmk
Blogspot
Dwi Hadya Jayani, Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya, Katadata.co.id. 2021
Menteri Kesehatan: Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Penuhi Hak Anak
Sumber: UNICEF, UNVPA, WEF, The University Of Melbourne, BBC, Kompas. Berdasarkan Data Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi
Dikutip dari http://khayatudin.blogspot.co.id/2012/12/perizinan.html diakses 30 Juli 2021, 3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Abd. Rohman, Ramdan Wagianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.