UPAYA BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i01.32Keywords:
Bimbingan Pranikah,, dan Keluarga SakinahAbstract
Bimbingan pranikah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang berumahtangga kepada calon pasangan suami istri dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan tingginya angka perceraian di dalam masyarakat. Kegiatan bimbingan pranikah memiliki fungsi preventif yaitu lebih bersifat mencegah agar sesuatu tidak terjadi problem pada kehidupan berumah tangga. Program bimbingan pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika bimbingan pra nikah dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa bimbingan pra nikah akan berfungsi menyehatkan bagi keluarga Indonesia dari berbagai masalah, sehingga apabila mengikuti kegiatan ini akan bisa menciptakan atau terbinanya keluarga sakinah, karena mayoritas calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan jarang memikirkan kemungkinan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga mereka di kemudian hari, oleh karenanya mereka kurang membekali diri, sehingga mereka membangun rumah tangga di atas pondasi yang rapuh sehingga besar kemungkinan berakhir dengan perceraian
References
Azhari, Ari. Pelaksanaan Kursus Pra-Nikah (Studi Komperatif di Kantor Urusan Agama Kec. Gondukusuma Kota Yogyakarta dengan LembaganPembinaan Persiapan Hidup Berkeluarga Kevikepan DIY). Yogyakarta: Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga. 2014.
Hamid, Abdul. Bimbingan Untuk Mencapai Keluarga Sakinah. Jakarta: Al-Bayan. 1995.
Hasan, Sofyan. Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional. 1994
Khoiruddin. Arah Membangun Hukum Keluarga Islam Indonesia: Pendekatan Integratif dan Interkonektif dalam Membangun KeluargaSakinah, Asy-Syir’ah. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. 2012
Mahtuf Ahnan dan Maria Ulfa. Risalah Fiqh Wanita, Pedoman Ibadah Kaum Wanita Muslimah dengan Berbagai Permasalahannya. Surabaya: Terbit Terang, ttt.
Mashyur, Mustafa. Qudwah dalam Dakwah Terjemah oleh Ali Hasan. Jakarta: Citra Islami Press. 1999.
Mubasyaroh, “Konseling Pranikah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah” jurnal Bimbingan Konseling Islam, 2 Desember, 2016
Nasution, Harun. Ensiklopedi Islam “Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Penyelesaian Perceraian”. Jakarta: Departemen Agama RI. 1993
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Academia. 2009.
Nurfauziyah, Alifah. “Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah” Jurnal Bimbingan Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam. 2017
Nurfauziyah, Alifah. ”Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah”, Irsyad.
Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang kursus pengantin Nomor DJ. II/491 Tahalun 2009, bagian Materi Pendidikan bagi Calon Pengantin. QS. ad-Dzariyat
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publishing. 2009
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: rineka cipta. 2010
Sujiantoko. Peran dan Fungsi BP4 dalam Mediasi Perkawinan di Kabupaten Jepara, skripsi publikasi online. Semarang: Ahwal al Syakhsiyyah. 2010
Sundani, Fithri Laela. “Layanan Bimbingan Pra Nnikah dalam Membentuk Kesiapan Mental Calon Pengantin, Irsyad, 2, Juni, 2018
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ah. Kusairi , Haiza Nadia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


