PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER TENTANG PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI PEREMPUAN DALAM UPDATE FOTO PADA MASA IDDAH DI DESA POLAGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i2.39Keywords:
Media Sosial, , Masa Iddah, , Fikih KontemporerAbstract
Fenoma yang terjadi di masyarakat di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan ada beberapa wanita yang dalam masa Iddah itu masih aktif menggunakan media sosial seperti orang-orang pada umumnya. Setelah peneliti amati pada beberapa akun media sosial, wanita tersebut juga biasa mengunggah foto di media sosial kala dirinya dalam masa iddah, tak hanya itu unggahan tersebut juga mendapatkan komentar baik itu dari lawan jenisnya maupun teman sesama jenisnya. Hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, Penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, di antaranya ialah: a). ada sebagian perempuan yang melaksanakan masa iddah menggunakan media sosial instagram ataupun facebook. b). Tujuannya dalam menggunakan media sosial tersebut adalah untuk sarana untuk penunjang usaha, mengisi waktu luang, mencari hiburan seperti melihat video-video lucu dan untuk memperbanyak teman. Kedua, Perspektif hukum islam terhadap penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, diantaranya ialah: a). Hal-hal yang tidak diperbolehkan selama perempuan menjalankan masa iddah yaitu dilarang menerima pinangan, dilarang keluar rumah kecuali alasan darurat, dilarang menikah dengan laki-laki lain. b). Apabila perempuan yang menjalankan massa iddah tetapi menggunakan media sosial maka diperbolehkan dalam hukumnya (mubah) boleh berbuat atau tidak. Sehingga wanita yang menjalankan masa iddah boleh memilih untuk menggunakan media sosial atau memilih untuk tidak menggunakan media sosial sementara waktu sampai masa iddahnya selesai.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Somad, Hukum Islam: Pernomaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarata: Kencana, 2012
Abdur Rahman Adi Saputera dan Nindi Lamunte, Indikator Terjadinya Pernikahan dalam Masa Iddah di Kecamatan Bolangitang Barat, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3 No.1, 2020
Achmad Fawaid, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.
Agus Salim. Ms. Teori dan Penelitian Paradigma, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.
Ahmad Setiadi, Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi, Cakrawala Jurnal Humaniora, Vol 16, No.2, 2016
Anang Sugeng Cahyono, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia, Jurnal Publiciana, Vol. 9, No.1, 2016
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Buna’i, Buku Ajar Metodelogi Penelitian, Pamekasan: Stain Pamekasan Prees,2006.
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007
Dedi Rianto Rahadi, Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial, Jurnal Manajemen dan Kewirausaan, Vol.5, No.1, 2017
Fahlepi Roma Doni, Perilaku Penggunaan Media Sosial Pada Kalangan Remaja, Indonesian Journal on Software Engineering, Volume 3 No 2 2017
Habib Ismail dan Nur Alfi Khotamin, Faktor dan Dampak Perkawinan dalam Masa Iddah (Studi Kasus di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah), Mahkamah, Vol. 2, No. 1, 2017
Ibnu Jazari, Pandangan Dan Hukum Islam Terhadap Wanita Dalam Masa Iddah Yang Berhubungan Dengan Pria Lain Melalui Media Sosial, JAS: Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, Volume 1 Nomor 2, 2019
Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktik, Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2014
Izamuddin, Pemikiran Dan Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Prenamedia, 2018
Jusuf Soewadji, Pengantar Metodelogi Penelitian, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012
Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya, 2017
Mulawarman dan Aldila Dyas Nurfitri, Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan, Buletin Psikologi, Vol. 25, No. 1, 2017
Primada Qurrota Ayun, Fenomena Remaja Menggunakan Media Sosial dalam Membentuk Identitas, Channel, Vol.3, No.2, 2015
Rohidin, Buku Ajar Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Book, 2016
S. Margono, Metode Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2010
Sabaruddin, Nafkah Bagi Istri dalam Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Pemahaman Masyarakat Kuala Baru, Aceh Singkil), Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, Vol. 1, No. 2, 2019
Sugiyono, Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2016
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta:Rineka Cipta, 2013
Syaiful Annas, Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak , Al-Ahwal, Vol. 10, No. 1, 2017
Tito Siswanto, Optimalisasi Sosial Media Sebagai Media Pemasaran Usaha Kecil Menengah, Jurnal Liquidity, Vol. 2, No. 1, 2013
Wilga Secsio Ratsja Putri, dkk, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja, Prosiding Ks: Riset & Pkm, Vol.3, No.1, 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kudrat, Mohammad Holiat Fajarista

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.