PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER TENTANG PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI PEREMPUAN DALAM UPDATE FOTO PADA MASA IDDAH DI DESA POLAGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN

Authors

  • Kudrat Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Mohammad Holiat Fajarista Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura, Jl. Raya Panglegur Km. 4 Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i2.39

Keywords:

Media Sosial, , Masa Iddah, , Fikih Kontemporer

Abstract

Fenoma yang terjadi di  masyarakat  di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan ada beberapa  wanita  yang  dalam  masa  Iddah  itu  masih  aktif  menggunakan media  sosial  seperti  orang-orang  pada  umumnya.  Setelah  peneliti  amati pada  beberapa  akun  media  sosial,  wanita  tersebut  juga  biasa mengunggah foto di media sosial kala dirinya dalam  masa iddah, tak hanya itu  unggahan  tersebut  juga  mendapatkan  komentar  baik  itu  dari  lawan jenisnya maupun teman sesama jenisnya. Hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, Penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, di antaranya ialah: a). ada sebagian perempuan yang melaksanakan masa iddah menggunakan media sosial instagram ataupun facebook. b). Tujuannya dalam menggunakan media sosial tersebut adalah untuk sarana untuk penunjang usaha, mengisi waktu luang, mencari hiburan seperti melihat video-video lucu dan untuk memperbanyak teman. Kedua, Perspektif hukum islam terhadap penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, diantaranya ialah: a). Hal-hal yang tidak diperbolehkan selama perempuan menjalankan masa iddah yaitu dilarang menerima pinangan, dilarang keluar rumah kecuali alasan darurat, dilarang menikah dengan laki-laki lain. b). Apabila perempuan yang menjalankan massa iddah tetapi menggunakan media sosial maka diperbolehkan dalam hukumnya (mubah) boleh berbuat atau tidak. Sehingga wanita yang menjalankan masa iddah boleh memilih untuk menggunakan media sosial atau memilih untuk tidak menggunakan media sosial sementara waktu sampai masa iddahnya selesai.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abd. Somad, Hukum Islam: Pernomaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarata: Kencana, 2012

Abdur Rahman Adi Saputera dan Nindi Lamunte, Indikator Terjadinya Pernikahan dalam Masa Iddah di Kecamatan Bolangitang Barat, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3 No.1, 2020

Achmad Fawaid, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.

Agus Salim. Ms. Teori dan Penelitian Paradigma, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.

Ahmad Setiadi, Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi, Cakrawala Jurnal Humaniora, Vol 16, No.2, 2016

Anang Sugeng Cahyono, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia, Jurnal Publiciana, Vol. 9, No.1, 2016

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Buna’i, Buku Ajar Metodelogi Penelitian, Pamekasan: Stain Pamekasan Prees,2006.

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007

Dedi Rianto Rahadi, Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial, Jurnal Manajemen dan Kewirausaan, Vol.5, No.1, 2017

Fahlepi Roma Doni, Perilaku Penggunaan Media Sosial Pada Kalangan Remaja, Indonesian Journal on Software Engineering, Volume 3 No 2 2017

Habib Ismail dan Nur Alfi Khotamin, Faktor dan Dampak Perkawinan dalam Masa Iddah (Studi Kasus di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah), Mahkamah, Vol. 2, No. 1, 2017

Ibnu Jazari, Pandangan Dan Hukum Islam Terhadap Wanita Dalam Masa Iddah Yang Berhubungan Dengan Pria Lain Melalui Media Sosial, JAS: Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, Volume 1 Nomor 2, 2019

Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktik, Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2014

Izamuddin, Pemikiran Dan Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Prenamedia, 2018

Jusuf Soewadji, Pengantar Metodelogi Penelitian, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012

Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya, 2017

Mulawarman dan Aldila Dyas Nurfitri, Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan, Buletin Psikologi, Vol. 25, No. 1, 2017

Primada Qurrota Ayun, Fenomena Remaja Menggunakan Media Sosial dalam Membentuk Identitas, Channel, Vol.3, No.2, 2015

Rohidin, Buku Ajar Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Book, 2016

S. Margono, Metode Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2010

Sabaruddin, Nafkah Bagi Istri dalam Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Pemahaman Masyarakat Kuala Baru, Aceh Singkil), Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, Vol. 1, No. 2, 2019

Sugiyono, Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2016

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta:Rineka Cipta, 2013

Syaiful Annas, Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak , Al-Ahwal, Vol. 10, No. 1, 2017

Tito Siswanto, Optimalisasi Sosial Media Sebagai Media Pemasaran Usaha Kecil Menengah, Jurnal Liquidity, Vol. 2, No. 1, 2013

Wilga Secsio Ratsja Putri, dkk, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja, Prosiding Ks: Riset & Pkm, Vol.3, No.1, 2016

Downloads

Published

2022-09-26

How to Cite

Kudrat, & Fajarista, M. H. . (2022). PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER TENTANG PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI PEREMPUAN DALAM UPDATE FOTO PADA MASA IDDAH DI DESA POLAGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 4(2), 72–86. https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i2.39