Suami Di Penjara Sebab Menghamili Anak Kandung Prespektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i2.40Abstract
Persepsi istri dalam mempertahankan rumah tangga ketika suami dipenjara karena mengahamili anak kandung Bahwa persepsi istri ini yakni sang istri mempunyai komitmen dan keteguhan yang sangat kuat dengan sikap ketabahannya serta kesabarannya dalam menghadapi ujian kehidupannya, sang istri juga sangat mencintai suaminya serta sang istri selalu menghormati suaminya karena suaminya sudah menerima sang istri dengan apa adanya meskipun keadaan sang istri sedikit cacat fisik, dan tidak mau kalau anak-anaknya dan dirinya sendiri nanti tidak bersama ayah kandungnya, dan dia juga berusaha dan bekerja keras untuk menghidupi ketiga anaknya sampai sukses meskipun tanpa seorang ayah yang biasanya mendampinginya. Persepsi sang istri ini yakni sang istri ingin mewujudkan tujuan yang baik bagi dirinya maupun suaminya serta membentuk keluarga yang sakinah,mawaddah, dan warrohmah ,keteguhan sang istri ini yakni masih sejalan dalam Hukum Islam hal tersebut terdapat pada tujuan perkawinan. dengan keinginan sang istri agar tujuannya bahwa sang suaminya berubah dan bisa lebih baik lagi ketika nanti dia keluar dari dalam penjara. Jika ditinjau menurut tingkatan Dharuriyat (primer), Hajiyat (skunder) dan Tahsniyat (tertier), adapun alasan istri tidak mengajukan gugat cerai dapat tergolong dalam tingkatan Dharuriyat (primer).
References
Al-Shabbagh, Mahmud Tuntutan Keluarga Bahagia Menurut Islam, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1994.
Ali, Abul Hasan Ahkam as sultoniyah, (Beirut : Dar al-Fikr,t.t), Juz I.
Chairah, Dakwatul Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan Bandung: Jamanatul „Ali-art,2005.
Ghazaly, Abul Rahman Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana,2006.
Hanafi, Agustin dkk, Buku Daras Hukum Keluarga. Banda Aceh: Ar-Raniry Press,2014.
Kompilasi Hukum Islam. Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia No. 1 Tahun 1974, Surabaya: PT Arloka,t.t. Undang-undang No.1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.
Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, Jilid 1, Jakarta: Widya Cahaya,2011.
Muslich, Ahmad Wardi Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Qardhawi, Yusuf Fiqh Maqashid Syariah:Moderasi Islam antara Aliran Tekstual dan AliranLiberal Cet.I.; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,2007.
Qardhawi, Yusuf Fatawa Qardhawi (Permasalahan, Pemecahan, dan Hikmah), Alih Bahasa: Ustadz H. Abdurrachman Ali Bauzir, Surabaya:RisalahGusti, 1996.
Rusyd, Ibn Bidayatul Mujtahid, Dari ihya‟i al kutub al „arobiyah, Indonesia : t.t.,Juz II,
Rasyid, Sulaiman Fiqh Islam, Cet. Ke-XXVII, Jakarta: Sinar Baru Al Gesindo.
Syarifuddin, Amir Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Edisi I, Cet Ke-III, Jakarta: Prenada Media,2007.
Syarifudin, Amir Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Peraturan Perundang-undangan (HukumPerkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan), Cet ke-II, Bandung: Nuansa Aulia,200.
Umam, Khairul Ushul Fiqih Bandung: Pustaka Setia 2001.
Wahbah, Al-Zuhaili Ushul al-Fiqh al-Islami jilid I, Damaskus: Daarul Fikri, 1986.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ajrul Basyari Cahyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.