Relevansi Hukum Islam Terhadap Wanita Pergi Haji Dalam Masa Iddah Di Kbih Pamekasan
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i2.43Keywords:
Haji,, iddah Wanita,, ihdadAbstract
Relevansi Hukum Islam Terhadap Wanita Pergi Haji dalam Masa ‘Iddah di KBIH Pamekasan adalah peneltian yang bertujuan untuk membahas seputas hukum Islam tentang wanita ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji, dan penelitian ini juga membahas bagaimana posisi hukum permasalahan tersebut dalam hukum Islam kemudian bagaimanakah relevansi hukum Islam tentang Wanita dalam masa ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang yang dipraktekan oleh KBIH Pamekasan dan bagaimanakah relevansi hukum tersebut menurut ulama Pamekasan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau lebih dikenal dengan istilah field reseacrh yang mana dalam hal ini praktek terjadinya di KBIH Pamekasan: KBIH Armina, KBIH Nurul Hikmah dan KBIH Al-Mabrur. Penelitian ini juga menggunakan metode pengumpulan datanya adalah dengan cara wawancara. Kemudian semua data yang didapatkan dari hasil wawancara tersebut peneliti menyusunnya dan menganalisa semua data menggunakan metode deskriptif analisis, yang mana data tersebut dikumpulkan tentang bagaimana praktek wanita pergi haji dalam masa ‘iddah di KBIH Pamekasan lalu kemudian dianalisa serta disimpulkan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah tentang praktek Wanita dalam masa ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji di beberapa KBIH di Pamekasan yang mana dalam hal ini setiap calon jamaah Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah memiliki kondisi yang berbeda. Fenomena calon jamaah haji di Indonesia yang membludak setiap tahunnya menjadikan waktu tunggu calon jamaah semakin lama bahkan ada yang masa tunggunya hingga sepuluh tahun lebih. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan para calon jamaah haji dan juga KBIH dalam hal mengambil keputusan tentang keberangkatan calon jamaah haji yang menjalani masa ‘iddah dan pada prakteknya KBIH Armina, Nurul Hikmah, dan KBIH Al-Mabrur memberikan kebebasan kepada para calon jamaah haji yang sedang dalam masa ‘iddah untuk memilih tetap berangkat ataupun menunda keberangkatan. Hukum Islam tentang seorang Wanita yang akan melaksanakan ibadah haji diwajibkan untuk berangkat bersama suami atau mahramnya, namun jika Wanita tersebut tidak dapat berangkat haji Bersama dengan suaminya atau mahramnya, maka wanita tersebut tidak memenuhi syarat wajib haji. Namun seiring berkembangnya zaman para kewajiban untuk disertai oleh suami atau mahram bisa diwakilkan oleh sekelompok Wanita lain yang mana dalam perjalanan tersebut menjadi aman baginya. Dalam praktek pemberangkatan jamaah haji Wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah di KBIH Armina, Nurul Hikmah dan Al-Mabrur memiliki landasan hukum sebab keadaan darurat dari calon jamaah haji waita tersebut, mengingat waktu tunggu keberangkatan calon jamaah haji di Indonesia mencapai hingga empat puluh tahun lebih. Meskipun demikian hukum asal Wanita dalam masa ‘iddah menurut fuqaha wajib menjalani ‘ihdad atau masa berkabung dengan waktu tunggu yang telah diatur. Kejelasan aturan terhadap problem Wanita dalam masa ‘iddah yang hendak berangkat haji ini ada baiknya ada aturan tegas dari pemerintah maupun pemuka agama ataupun pemerintahan Arab Saudi. Ketegasan peraturan sangat dibutuhkan para pihak baik KBIH dalam hal pihak penyelenggara ataupun para calon jamaah haji yang kemungkinan ada dalam posisi tersebut.
References
Abdullah bin Ismail bin Ibrahim Al Bukhari Abi, shohih Bukhori, Mesir: Al-Ulum wal Hikam, tt.
Abidin Selamet, dkk, Fiqih Munakahat 2, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Abidin Slamet dkk, Fiqih Munakahat II, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Abu al-Husayn Muslim bin al-Hujjaj al-naysaburi Imam, shahih muslim, Arab Saudi : Dar al-Mughni 1998.
Agama Departemen, Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta:Pustaka Al-Fatih 2009.
Ahmad Al-zharqa Mushtafa, Hukum Islam & Perubahan Sosial (Studi Komparatif Delapan Mazhab Fiqh), Jakarta: Riora Cipta, 2000.
al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abduraahman ad-Dimasyqi Syaikh, Fiqih empat madzhab, Bandung: Hasyimi, 2004.
Anwar Moch, Fiqih Islam Tarjamah Matan Tarqib, Bandung: PT. Alma’arif, 1991.
As’ad Aliy, Fathul Mu’in jilid 3., Yogyakarta, Menara Qudus, 1979.
Bin Yazid Al-Qozwini Muhammad, Sunan Ibnu Majah, vol.2 Mesir: Darul Ihya’i Turats Al’araby, tt.
Fu’ad Abdul Baqi Muhammad, Shahih Bukhari Muslim,Penerjemah Abu Firly Bassam Taqiy, terj. Al-lu’lul Wal Marjan Firman Ittafaqa ‘Alaihi Asy-Syaikhani Al-Bukhari wa Muslim, Jogjakarta: Hikam Pustaka, 2013.
Fu’ad Abdul Baqi Muhammad, Shahih Bukhari Muslim,Penerjemah Abu Firly Bassam Taqiy, terj. Al-lu’lul Wal Marjan Firman Ittafaqa ‘Alaihi Asy-Syaikhani Al-Bukhari wa Muslim, Jogjakarta: Hikam Pustaka, 2013.
Hakim Rahmad, Hukum Perkawinan Islam, Bandung : cv pustaka setia 2000.
Ibrahim Shalih Su’ad, Fiqh Ibadah Wanita, Penerjemah Nadirsah Hawari, terj. Ahkam Ibadat Al-Mar’ah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah, Jakarta:Amzah 2011.
Ja’far Muhammad, Tuntunan Ibadah zakat, Puasa & Haji, Malang, 1997.
Kamil Muhammad Uwaidah Syeh, Fikih Wanita Edisi Lengkap, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar 1998.
Malik Kamal bin as-Sayyid Salim Abu, Shahih Fiqih Sunnah, terjemahan Muhammad Nashiruddin, dkk. Terj. Shahih Fiqih As-Sunnah Wa Adhilatuhu wa Taudhih Madzahib al-A’immah, Jakarta: Pustaka at-Tazkia, 2008.
Nasution S., Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta : Bumi Aksara, 2008.
Nazir Moh., Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Rofiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,1997.
Sholakhuddin A, “Analisis Hukum Islam Terhadap Pernikahan dalam Masa ‘Iddah Studi Kasus di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan”. penelitian – Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya 2013.
sholikhin Muhammad, Keajaiban Haji dan Umrah, Jakarta: Erlangga,2013.
Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Crup, 2006.
Tim Penyusun Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Sunan Ampel Surabaya, Petunjuk Teknis Penulisan Penelitian , Surabaya : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Sunan Ampel Surabaya, 2016.
Ubaidah Usamah bin Muhammad Al-Jamal Abu, Shahih Fiqih Wanita, terjemahan Arif Rahman Hakim, Terj. Kitab Al-Mu’minat Al-Baqiyat As-shalihat fi Ahkam Tahtashshu bihal Mu’minat(Sukoharjo, 2010).
Umar Sitanggal Anshori, Fiqh Syafi’i Sistematis, Semarang: CV. As-Syfa, 1994
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Zaky Royhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.