Subyek Hukum: Masalah Kedewasaan dalam Hukum Islam Pasca Revisi UU Perkawinan

Authors

  • Ahmad Zubaeri

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v2i01.44

Keywords:

Subyek hukum,, Kedewasaan,, Usia.

Abstract

Subyek hukum erat kaitannya dengan masalah kedewasaan. Indonesia memiliki beberapa regulasi terkait kedewasaan diantaranya yang terbaru adalah revisi UU perkawinan UU No 16 tahun 2019. Menurut Fiqh periode dewasa, berusia genap 18 tahun (memasuki 19 tahun) adalah orang dewasa yang memiliki kecakapan menerima hukum sempurna dan kecakapan beban hukum yang sempurna. Menurut hukum positif dalam revisi UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan terdapat ambiguitas term kedewasaan. Meskipun usia minimal pernikahan telah ditentukan masing-masing 19 tahun namun dalam pelaksanaan perkawinan diharuskan bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun untuk mendapatkan izin dari walinya.

Author Biography

Ahmad Zubaeri

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Downloads

Published

2022-09-27

How to Cite

Zubaeri , A. . (2022). Subyek Hukum: Masalah Kedewasaan dalam Hukum Islam Pasca Revisi UU Perkawinan. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 2(01), 1–15. https://doi.org/10.69784/annawazil.v2i01.44