Urgensi Pengelolaan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i02.50Keywords:
Urgensi,, Zakat,, KemiskinanAbstract
Dunia usaha sektor pertanian, mengalami perkembangan yang sangat signifikan, sehingga tidak tidak hanya terbatas pada pertanian pangan, akan tetapi juga dunia usaha sektor non-pangan. Kecuali itu, dalam era industri dan informasi, kegiatan perekonomian juga mengalami pergeseran pada kegiatan sektor informasi, sehingga menjadikan berbagai profesi yang sangat beragam dan menjadi perantara sumber penghasilan yang sangat menjanjikan. Tulisan ini hendak mengungkap status hukum zakat pertanian yang berorientasi pada zakat pertanian non pangan dan status hukum zakat profesi. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa zakat pertanian non pangan, bagi Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan tidak wajib zakat, sedangkan sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa yang wajib dizakati dari tanaman non pangangan adalah apabila diniati untuk diperdagangkan. Sementara terkait zakat profesi, para ulama sepakat bahwa status hukumnya wajib dikeluarkan bagi orang-orang yang penghasilannya sudah mencapai satu nishab disebabkan penghasilannya tergolong sebagai al-mal al-mustafid. Dengan demikian, implikasi dari status hukum zakat pertanian non pangan maupun zakat profesi, sejatinya agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghapus kesenjangan sosil. Karena itu, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional yang bertanggung jawab yang dilakukan masyarakat bersama pemerintah.
References
Abu Yusuf. Al-Kharaj. Damaskus: Dar al-Fikr, tt.
Ahmad, Ziauddin. Al Qur’an, Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1998.
Al-Kharsyi. Hasyiya al’Adawi. Damaskus: Dar al-Fik, tt.
Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1991.
Al-Syirazi, Abu Ishaq. Al-Muhazzab. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1985.
Al-Turmudzi.Sunan al-Turmudzi. Damaskus: Dar al-Fikr, tt.
Azhar Basyir, Ahmad. Refleksi Atas Persoalan Keislaman-Seputar Filsafat, Hukum, Politik dan Ekonomi.Bandung: Mizan, 1994.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bogor: Diponegoro, 2000.
Ibnu Hazm. Al-Muhala. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah,1968.
Rusd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid fi Nihayatul Muqtasid. Surabaya: Al-Hidayah, tt.
Tim Penyusun. Pengelolaan Zakat di Indonesia-Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Surabaya: LMI Ukhwah Islamiyah, 1999.
Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
UIN Malang: http: //www.uinmalang.info/2010/04/uin-malang-profesi-istilah-profesi.html.
Majalah Aula NU No. 12 Tahun XXIV Desmber 2002.
Malik, Imam. Al-Muwatta’ . Beirut: Al-Halabi, tt.
Mahjuddin.Masailul Fiqhiyyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003.
Muhammad Babillah, Mahmud. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Yogyakarta: Salahuddin Press,1987.
Hafiduddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni. Surabaya: Al-Hidayah 1985.
www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/klinik-syariah/10/08/13/130108-benarkah-zakat-profesi-itu-bidah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Luthfi Raziq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.