Landasan Aksiologi Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Tinjauan Keadilan Substantif

Authors

  • Ach. Dlofirul Anam

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i02.52

Keywords:

Aksiologi,, Kebebasan Hakim,, Memutus Perkara,, Keadilan Substantif

Abstract

Tulisan ini sebuah upaya menyajikan jawaban dari kegelisahan elemen bangsa ini terhadap kualitas putusan hakim di pengadilan yang cendrung kaku dan positivis. Tulisan ini menggunakan metode konseptual-kepustakaan terkait kebebasan hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Sebagai tawaran konsespsi, penulis menggunakan landasan aksiologi dalam cabang ilmu filsafat dengan teori tujuan hukum disertai dengan keadilan substantif, agar memberikan corak pandang baru terkait arah kebebasan hakim dalam memutus perkara. Putusan ini sebagai upaya dan sistem kontrol terhadap kebebasan hakim dalam menafsirkan peraturan dan perkara di pengadialam yang cendrung disalah gunakan. Jenis penelitian tulisan ini ialah normatif konseptual dengan pendekatan diskriptif.

References

Camus, Albert. 1988. Krisis Kebebasan, Terjemahan Edhi Martono, Jakarta: Yayasan Obor

Harahap,M. Yahya. 2005. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika

Ka’bah, Rifyal. 2004. Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Jakarta: Khairul Bayan,

Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014. Kualitas Hakim dalam Putusan: Laporan Penelitian Putusan Hakim Tahun 2012, Jakarta: Sekretariat Jendral Komisi Yudisial Republik Indonesia,

Luthan, Salman dan Muhammad Syamsudin, 2013. Kajian Putusan-putusan Hakim untuk Menggali Keadilan Substantif dan Prosedural, Laporan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi, Direktorat Penelitian Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta: t.p., 2008

Magnis Suseno, Frans. 1991. Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern ,Jakarta : Gramedia

Mertokusumo, Sudikno, 1997. Sistem Peradilan di Indonesia, Jakarta :4 Jurnal Hukum FH-UII

Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty,

Rahardjo, Sutjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif Jakarta: Kompas,

S. Jackson, Bernard. 1990. Semiotic and the Problem of Interpretation, dan dalam karya Aulis Aarnio, On Rational Acceptability Some Remarjs on Legal Justification, t.tp, t.p.

Seno Adji, Oemar dan Indriyanto Seno Aji, 1980. Peradilan Bebas dan Contempt of Courts, Jakarta:Diadit Media

--------------.1987. Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga,

Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Indonesia,ed 1, Yogyakarta:UII Press

Umar, Sholehudin. 2011. Hukum dan Keadilan Masyarakat, Malang: Setara Press

W.J.S., Poerwadarminta. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka

Rondonuwu, Diana E. 2014. Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum Menjadi Sebenar Ilmu Pengetahuan Hukum. Jurnal Lex Administratum, Vol. II, No.2, Apr-Jun, 2014

Ridwan, Mewujudkan Karakter Hukum Progresif dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Solusi Pencarian dan Penemuan Keadilan Substantif, Jurnal Hukum Pro Justicia, Vol 26 No 2, 2008

M. Wantu, Fence. Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Purwokerto: Universitas Jenderal Sudirman. Vol. 12 No. 3 September 2012.

Wardi, Moh. 2013. Problematika Pendidikan Islam dan Solusi Alternatifnya (Perspektif Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis). Jurnal Tadris, Pamekasan: STAIN, Volume 8 Nomor 1 Juni, tt.

Artikel “integrity” dan “sincerity” pada CD-ROM Merriam Webster Dictionary, 1994 Merriam Webster.Inc

Ainurrahman Hidayat dalam Mata Kuliah Filsafat Ilmu Pascasarjana Hukum Keluarga Islam STAIN Pamekasan , Pengertian Aksiologi Epistimologi, Hari Sabtu, 11 November 2017

System Analisis Putusan Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia, aph.komisiyudisial.go.id. diakses pada hari Rabu tanggal 29 November 2017, Jam 19:42

Downloads

Published

2022-11-16

How to Cite

Anam, A. D. . (2022). Landasan Aksiologi Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Tinjauan Keadilan Substantif. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 1(02), 34–49. https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i02.52