Diskursus Perlindungan Anak Perempuan di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i02.54Keywords:
Perlindungan Anak,, Perempuan,, UU PerkawinanAbstract
Tulisan ini sebagai respon terhadap semangat perlindungan anak dalam perkawinan di bawah umur pasca dirubahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di satu sisi trand reform hukum keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak menikah di bawah umur mengalami perbaikan, dengan menaikkan batas usia minimum melangsungkan perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki. Tetapi, di dalam peraturan tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan melangsungkan perkawinan di bawah umur meskipun telah mengalami perubahan sedemikian rupa. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif diskriptif
References
Badan Pusat Statistik berkerjasama dengan Unicef, 2016, Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia, Jakarta-Indonesia
Indonesia Center Legal Publishing, 2011, KUH Perdata, Jakarta: Karya Gemilang
Latif, Abdul., etc. 2009, Buka Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Yogjakarta, Total Media
Moeljatno, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara
Muladi, 2002, Politik Hukum Pidana, Dasar Kriminalisasi dan Dekriminalisasi serta Beberapa Perkemban¬gan Asas Dalam RUU KUHP, Makalah disampaikan pada Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Ker¬jasama ASPEHUPIKI dan FH Ubaya, Surabaya, 14 Januari 2002,
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika, 1987, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara
Soemantri, Sri, 1982, Hak Menguji Materiil di Indonesia, Bandung: PT. Alumni
Subekti, R., 1998, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Jakarta: Intermasa
Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni
________, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto
Supriyadi dan Yulkarnain Harahap, Pekawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21 Nomor 3, Oktober 2009, 589-608
World Bank and The International Center for Research on Women (ICRW), 2017, Econumic Impacts of Chil Marriage, Washington, DC
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pdf)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30-74/PUU-XII/2014
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XV/2017
Keppres No 36 Tahun 1990 tentang Perlindungan Anak. (pdf)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mengorek yang Terjadi di Pernikahan Bawah Umur "Zaman Now", www.https://tirto.id/mengorek-yang-terjadi-di-pernikahan-bawah-umur-zaman-now-cFV9, diakses pada Hari Minggu, tanggal 1 April 2018, jam 09.41 WIB PM
Nawawi Arief, Barda, 2001, Kebijakan Kriminalisasi dan Masalah Yurisdiksi Tindak Pidana Mayantara, makalah pada Seminar Nasional Penyusunan RUU Teknologi Informasi, Kerjasama FH/MIH UNDIP-De¬partemen Perhubungan, Semarang, 26 Juli 2001,
http://www.depkes.go.id/article/print/1453/menkes-kemkes-perhatikan-kesehatan-perempuan-muda.html, diakses pada Hari Jum’at tanggal 30 Maret 2018, Jam 19.20 WIB PM
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Siti Qomariatul Waqiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


