Diskursus Perlindungan Anak Perempuan di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan

Authors

  • Siti Qomariatul Waqiah

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i02.54

Keywords:

Perlindungan Anak,, Perempuan,, UU Perkawinan

Abstract

Tulisan ini sebagai respon terhadap semangat perlindungan anak dalam perkawinan di bawah umur pasca dirubahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di satu sisi trand reform hukum keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak menikah di bawah umur mengalami perbaikan, dengan menaikkan batas usia minimum melangsungkan perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki. Tetapi, di dalam peraturan tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan melangsungkan perkawinan di bawah umur meskipun telah mengalami perubahan sedemikian rupa. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif diskriptif

References

Badan Pusat Statistik berkerjasama dengan Unicef, 2016, Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia, Jakarta-Indonesia

Indonesia Center Legal Publishing, 2011, KUH Perdata, Jakarta: Karya Gemilang

Latif, Abdul., etc. 2009, Buka Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Yogjakarta, Total Media

Moeljatno, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara

Muladi, 2002, Politik Hukum Pidana, Dasar Kriminalisasi dan Dekriminalisasi serta Beberapa Perkemban¬gan Asas Dalam RUU KUHP, Makalah disampaikan pada Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Ker¬jasama ASPEHUPIKI dan FH Ubaya, Surabaya, 14 Januari 2002,

Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika, 1987, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara

Soemantri, Sri, 1982, Hak Menguji Materiil di Indonesia, Bandung: PT. Alumni

Subekti, R., 1998, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Jakarta: Intermasa

Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni

________, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto

Supriyadi dan Yulkarnain Harahap, Pekawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21 Nomor 3, Oktober 2009, 589-608

World Bank and The International Center for Research on Women (ICRW), 2017, Econumic Impacts of Chil Marriage, Washington, DC

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pdf)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30-74/PUU-XII/2014

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XV/2017

Keppres No 36 Tahun 1990 tentang Perlindungan Anak. (pdf)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Mengorek yang Terjadi di Pernikahan Bawah Umur "Zaman Now", www.https://tirto.id/mengorek-yang-terjadi-di-pernikahan-bawah-umur-zaman-now-cFV9, diakses pada Hari Minggu, tanggal 1 April 2018, jam 09.41 WIB PM

Nawawi Arief, Barda, 2001, Kebijakan Kriminalisasi dan Masalah Yurisdiksi Tindak Pidana Mayantara, makalah pada Seminar Nasional Penyusunan RUU Teknologi Informasi, Kerjasama FH/MIH UNDIP-De¬partemen Perhubungan, Semarang, 26 Juli 2001,

http://www.depkes.go.id/article/print/1453/menkes-kemkes-perhatikan-kesehatan-perempuan-muda.html, diakses pada Hari Jum’at tanggal 30 Maret 2018, Jam 19.20 WIB PM

Downloads

Published

2022-11-16

How to Cite

Waqiah, S. Q. . (2022). Diskursus Perlindungan Anak Perempuan di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 1(02), 65–79. https://doi.org/10.69784/annawazil.v1i02.54