Telaah Interkoneksi Konsep Istihsan dan Konsep Maqasid al-Syariah
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i02.55Keywords:
Telaah Interkoneksi,, Konsep Istihsan,, Konsep Maqasid al-SyariahAbstract
Setelah menela’ah pengertian konsep al-Istihsan dan Maqasid al-Syariah, nampak jelas keterhubungan konsep al-Istihsan dengan Maqasid al-Syariah. Hal itu dapat dibuktikan dalam hakikat pengertian konsep al-Istihsan yang bertumpu pada titik peralihan suatu dalil terhadap dalil lain. Sebab jika hal itu tidak dilakukan maka akan terjadi kekosongan nilai keadilan dan kamaslahatan dalam suatu produk hukum yang digali. Sehingga akhirnya hanyalah kesulitan dan keberingasan yang termuat didalamnya. Disinilah seorang ahli hukum (Mujtahid) menggunakan daya nalarnya sembari menanyakan; apakah dalam produk hokum yang akan tergali berdasarkan suatu dalil termuat nilai-nilai maqasid al-syariah dengan mendatangkan kemaslalahatan dan menolak kesulitan atau tidak? Jika jawabannya tidak, maka ia kan mencari solusi lain dengan bantuan potensi ijtihadnya dengan keluar dari metode qiyas (qaidah umum) menuju kemetode lain yang lebih responsive, dan pro-aktif demi terwujudnya prinsip-prinsip dasar penetapan syariah dengan mengutamakan kemaslahatan. Tehnik pengumpulan data dalam ini dilakukan dengan metode kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan membaca sumber-sumber tertulis seperti buku-buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan masalah yang dikemukakan. Dan analisis data yang jadi pedoman merujuk ppada metode deskriptif dan metode conten analisis
References
Ali Yafie, KH.,Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah : Kosep-konsep Istihsan, Istishlah, Dan Mashlahat Al-Ammah (Edit.) Budhy Munawar-Rachman, Jakarta : Yayasan paramadina, 1994
Romli SA, Muqaranah Mazahib Fil Ushul, Jakarta : Gaya Media Pratama, 1999
Ahmad Hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, terjemahan dari buku “The Early Development of IslamicJurisprudence”, Bandung : Pustaka, 1984
Ahmad Hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, terjemahan dari buku “The Early Development of IslamicJurisprudence”, Bandung : Pustaka, 1984
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 2001
Alauddin Abd al-„Aziz al-Bukhari, Kashf al-Asrar „an Usul Fakhr al-Islam al-Bazdawi, Tahqiq : Muhammad al-Mu‟tasim billah al-Baghdadi, Beirut : Dar al-Kitab al-„Arabi, 1991
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1991
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lasan, Mohammad Hafid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.