Pandangan Agama Terhadap Simbol Negera Dalam Islam: Analisis Kedudukan, Landasan dan Penentuan Hukum Penghormatan Terhadap Bendera Di Tinju Dari Aspek Hukum Dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v3i01.7Keywords:
Penghormatan,, Lambang Negera,, Kedudukan,, Landasan,, Hukum IslamAbstract
Setiap negara kesatuan memiliki lambang yang menggambarkan atribut, kedaulatan, dan kualitas bangsa yang sebenarnya. Dalam masyarakat saat ini, khususnya di Indonesia, banyak terjadi pencemaran dan begitua dengan penghormatan terhadap lambang negara, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, seperti Nyanyian sebagai lagu Kebangsaan. Dalam hukum Islam itu sendiri tidak mengatur secara khusus tentang ketentuan hokum terhadap lambang negara, akan tetapi hukum Islam melihat dari segi unsur-unsur perbuatan.
Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan. Sedangkan dilihat dari segi teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan, menganlisis dan mencari bahan-bahan pustaka yang sekiranya cocok untuk dijadikan sumber rujukan.
Adapun hasilnya dari penelitian ini, bahwa penghormatan terhadap Lambang Negera (bendera) di tinjau dari aspek hukum dalam islam saat memberikan hormat pada Bendera diperbolehkan dan tidak pula diharamkan atau dipermasalahkan secara hukum agama. Karena penghormatan bendera itu dipahami sebagai bentuk ungkapan cinta dan semangat menjaga tanah air, bahkan tidak ada satu pun dalil yang secara spesifik mengharamkan praktik ini (memberikan hormat terhadap bendera). Adapun kedudukan dan landasan serta penentuan hukum hormat terhadap bendera menurut hukum islam termasuk kedalam Jenis hukum Jarimah Ta’zir dalam pendangan ulama’ fiqih. Karena menurutnya suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya.
References
Abi al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Habibi al-Busdi al-Mawardi (selanjutnya disingkat dengan al-Mawardi), Ahkam As-Sulthaniyah wa al-waliyat al-Diniyyah, Beirut-Libanon: Dar al-Kutub ‘Ilmiyah, t.t
Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah 2, Bandung: Salamadani, 2010
Ahmad Syarifuddin, Mendidik Anak Membaca, Menulis, Dan Mencintai Al-Qur’an, Jakarta: Gema Insani, 2004
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2011
Dr. Achmad Irwan Hamzani, Asas-Asas Hukum Islam Teori dan Implementasinya dalam Pengembangan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta: Thafa Media, 2018
Ensiklopedi Islam, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta :1994
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Jail Mubarok, Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 169
Lia Safrina SHI, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penodaan Lambang Negara Ri (Analisis Pasal 66 dan 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009), Legitimasi, Vol. VI No. 2, Juli-Desember 2017,
Mohammad Daud Ali, Pendidikan Agama Islam, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Muhammad Abu Zahrah, Al-Jarimatu wa al-Uqubatu fi al-Fiwhi al-Islami, Dar al-Fikri al-‘Arabi, t.t
Pasal 1 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Eresco, Tanpa Tahun
Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Internet
Hadis ini di ambil dari https://islam.nu.or.id/post/read/70503/hukum-hormat-bendera-merah-putih. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2016 13:01 WIB
Hadits Riwayat Bukhari No. 2051 dan Muslim No. 1599
http://alkhoirot.net/2012/07/hukum-menghormati-bendera-menurut-islam.html, diakses pada tanggal 13 Januari 2018, Pukul 21.45 WIB.
http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/26303, di akses pada 25 Mar 2011 01:56:52 PM
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-hormat-bendera-dalam-islam.
https://islam.nu.or.id/post/read/70503/hukum-hormat-bendera-merah-putih. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2016 13:01 WIB
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbaceh/bendera-merah-putih-lambang-kebesaran-negara/. Di akses pada tanggal 24 Desember 2013
https://rumaysho.com/3022-meninggalkan-perkara-syubhat.html, diakses pada tanggal 20 Januari 2018, Pukul 01.42 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hosen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


