Implikasi Poligami terhadap Kerukunan Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep

Authors

  • Kudrat Abdillah Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Moh. Nailur Ridho Institut Agama Islam Negeri Madura

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i1.70

Keywords:

Implikasi, , Poligami, , Kerukunan

Abstract

Permasalahan poligami yang ada di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kepala keluarga (suami) melakukan praktek poligami tanpa sepengetahuan isteri. Dengan demikian, poligami tersebut membawa dampak negatif pada kerukunan antar keluarga. Misalnya, dampak negatif yang akan terjadi adalah pertengkaran, percekcokan dalam satu keluarga bahkan antar keluarga. Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, Apa saja motivasi dalam praktek Poligami di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kedua, Bagaimana Implikasi Poligami terhadap Kerukunan antar Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan studi kasus, dan metode kualitatif. Hasilnya: Motivasi dalam poligami yaitu: Faktor Pekerjaan, bekerja ke luar kota selama berhari-hari dengan tujuan untuk mencari nafkah. Faktor Biologis atau Seksualitas Tinggi, laki-laki memiliki kebutuhan seks yang tinggi. Faktor Menstruasi, isteri tidak bisa berhubungan badan ketika haid. Faktor Masa Subur Wanita Terbatas, isteri tidak bisa memberikan keturunan lagi karena sudah tidak subur. Faktor Jumlah Keturunan, suami yang menginginkan banyak keturunan. Faktor Keturunan, isteri tidak bisa mendapatkan keturunan/ mandul. Implikasi Poligami terhadap Kerukunan antar Keluarga, yaitu: Dampak Psikologis Pada Isteri, rasa kecewa, sakit hati, dan penyesalan. Dampak Psikologis Pada Anak, seperti kurangnya kasih sayang, berkurangnya waktu bersama orang tua terutama dengan ayah, dan tidak percaya kepada orang tua terutama ayah. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan, seperti kekerasan fisik (menganiaya, memukul, menendang, dll) dan kekerasan non fisik (membentak, mengancam, dan memarahi). Dampak Ekonomi Keluarga, berkurangnya keuangan keluarga karena harus terbagi dengan keluarga lain guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dampak Hukum, perkawinan kedua dan seterusnya tidak tercatat di KUA.

References

Affiah, Neng Dara. Islam, Kepemimpinan Perempuan dan Seksualitas. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2017.

Aizid, Rizem. Fiqh Keluarga Terlengkap. Yogyakarta: Laksana. 2018.

Al-Hafidz, Ahsin W. Fiqih Kesehatan. Jakarta: Amzah. 2007.

Al-Karbuli, Abdus Salam Ali. Fikih Prioritas. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2016.

Amiruddin & Zainal Asikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada. 2012.

Amiruddin. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013.

Anggito, Albi & Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak. 2018.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2006.

As-Sanan, Ariij binti Abdur Rahman. Adil terhadap Para Istri (Etika Berpoligami). Jakarta Timur: Darus Sunnah Perss. 2006.

Azni. Poligami dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia. Pekanbaru: Suska Press. 2015.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam 9. Jakarta: Gema Insani. 2011.

Bifadil, Fadil Abdurrahman. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Toko Kitab Al-Hidayah. 2002.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana. 2017.

Chulsum, Umi dan Windy Novia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kashiko. 2006.

Dahlan, Mukhtar Zaini. Pendidikan Agama Islam. Jember: LPPM IKIP Jember. 2015.

Fajar, Mukti Dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Bandung: Pustaka Setia. 2010.

Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2014.

Gusmian, Islah. Pantat Bangsaku. Yogyakarta : Galang Pers IKAPI. 2004.

Hudri, Turmudi dan Ferry Wong. 16 Kunci Rahasia Menjemput Jodoh. Jakarta: Penebar Plus. 2010.

Kasiran, Moh. Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif. Malang: UIN Malang Press. 2008.

Khoir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD. 2019.

Mamik. Metodologi Penelitian. Sidoarjo: Zifatama Publisher. 2014.

Maryati, Kun dan Juju Suryawati. Sosiologi. Jakarta : Esis Erlangga. 2001.

Muhammad bin Isa bin Surah bin Musa bin Dhohak At-Tirmidzi Abu Isa, Sunan At Tirmidzi. Mesir. 279 H.

Muhammad, Husein. Poligami. Yogyakarta: IRCiSoD. 2020.

Mulia, Musdah. Poligami Siapa Takut (Perdebatan Seputar Poligami). Jakarta: Qultum Media.

Munti, Ratna Batara. Demokrasi Keintiman. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta. 2005.

Mutakabbir, Abdul. Reinterpretasi Poligami Menyingkap Makna, Syarat hingga Hikmah Poligami dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: Deepublish. 2019.

Muthahhari, Morteza. Wanita dan Hak-Haknya dalam Islam. Bandung : Pustaka. 1986.

Muthahhari, Murtadha. Duduk Perkara Poligami. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2007.

Nassar, M. Fuad dan H.S.M Nasaruddin Latif. Biografi dan Pemikiran. Jakarta: Gema Insane. 1996.

Picloor, Freddy. Monogamy Lebih Baik dari Poligami ?. Jakarta : PT. Elek Media Komputindo. 2010.

Poniman. Tradisi Cinandi Di Banyuangi. Bali: Nilacakra. 2020.

Purwaningsih, Eko. Pentingnya Hidup Rukun. Jakarta: PT Balai Pustaka Persero. 2012.

Rajafi, Ahmad. Cerai Karena Poligami. Yogyakarta: Istana Publishing. 2018.

Ronosulistyo, Hanny dkk. Dialog Keluarga Menuju Surga. Jakarta: pustaka Oasis. 2009.

S, Bungaran Antonius. Harmonious Family. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2013.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta: PT. Tinta Abadi Gemilang. 2013.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Bandung: CV PUSTAKA SETIA. 2016.

Sairin, Weinata. Kerukunan Umat Beragama Pilar Utama Kerukunan Berbangsa. Jakarta: Gunung Mulia. 2006.

Sanjaya, Umar Haris dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media. 2017.

Sirin, Khaeron. Perkawinan Madzhab Indonesia. Yogyakarta : Deepublish. 2018.

Siswanto, Dedy. Anak di Persimpangan Perceraian (Menilik Pola Asuh Anak Korban Perceraian).Surabaya: Airlangga University Press. 2020.

Slamet, Y. Metode Penelitian Social. Surakarta: UNS Press. 2008.

Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Persepektif Yuridis-Viktimologis cet. 2. Jakarta : Sinar Grafika. 2011.

Subakir, Ahmad. RULE MODEL KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA (Gambaran Ideal Kerukunan Umat Muslim-Tionghoa Di Pusat Kota Kediri Persepektif Trilogy Kerukunan Dan Peacebuilding). Bandung: CV Cendekia Press. 2020.

Sudarto. Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah. Yogyakarta: Deepublish Publisher. 2018.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2016.

Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-gini. Jakrta: Transmedia Pustaka. 2008.

Sutrisno, Agus dan Basuki. Super Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Esis Erlangga. 2006.

Syukkoh, Abdul Halim Abu. Kebebasan Wanita Jilid 5. Jakarta : Gemma Insani Press.1998.

Umi, Christiana. Arif Teman Berlatih dan Belajar Cerdas. Jakarta: Gramedia Widiasarana. 2019.

Undang-Undang RI NOMOR 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara. 2017.

WACANA Jurnal Ilmu Pengetahuan Budaya Vol. 10 No. 1. Depok : Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. 2008.

Waluya, Bagja. Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. Bandung: PT Setia Purna Inves. 2007.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.

Waluyo, Srikandi & Budi Mahaendra Putra. 100 Questions dan Answers : Menopause atau Mati Haid. Jakarta : PT. Elek Media Komputindo. 2010.

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Kudrat Abdillah, & Nailur Ridho, M. (2023). Implikasi Poligami terhadap Kerukunan Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 5(1), 67–99. https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i1.70