Tradisi Pantangan Menikah Bulan Suro di Lenteng Sumenep Madura
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i1.75Keywords:
Pantangan, Pernikahan, Bulan Suro (Muharram)Abstract
Dalam tradisi Jawa, tentunya sudah tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki tradisi keyakinan terhadap waktu, yaitu yang berupa hari dan bulan terhadap penyelenggaraan pernikahan, seperti di bulan Suro dalam kalender Hijriah yang mana pada kalender ini merupakan keyakinan masyarakat yang tidak boleh menyelenggarakan hajatan, termasuk pada penyelenggaraan hajatan pernikahan. Tradisi larangan menikah bulan Suro di Lenteng Sumenep, yang mana dalam hal ini masyarakat Jawa khususnya di Desa Lenteng Timur kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep mempercayai bahwa bagi pasangan yang menikah di bulan Suro akan mendapatkan petaka, sedangkan dalam pandangan konteks Islam menikah di bulan Suro ini termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah swt dan juga ini adalah bulan yang mana Nabi Muhammad saw mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik, berpuasa dan memperbanyak sedekah. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Masyarakat adat Jawa meyakini bahwa dengan menyelenggarakan pernikahan di bulan Suro merupakan hari pembawa naas atau sial, yang mana ketika ditelaah melalui proses wawancara kepada tokoh masyarakat tidak ada aturan agama yang melarang menikah di bulan suro.
References
Athiyah, Muallimatul. “Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Perkawinan”. Skripsi. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2010.
Hamid, Abdul. Bimbingan Untuk Mencapai Keluarga Sakinah. Jakarta: Al Bayan, 1995.
Marzuki. “Tradisi Dan Budaya Masyarakat Jawa Dalam Perspektif Islam”. Jurnal Kajian Masalah Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 32 (Juli, 2012).
Peursen, Van. Strategi Kebudayaan. Jakarta: Kanisus, 1976.
Peursent, Van C.A. Strategi Kebudayaan. Yogyakarta : Kanisius, 1988.
Pranomo, M. Memahami Islam Jawa. Jakarta : Pustaka Alvabet, 2011.
QS. an-Nuur (24): 32.
Saebani, Beni Ahmad. Hukum Perdata di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Santoso, Dojo. Unsur Leligius Dalam Satra Jawa Dalam Sastra Jawa. Semarang: Aneka Ilmu, 1985.
Santoso, Dojo. Unsur Religius Dalam Sastra Jawa. Semarang: Aneka Ilmu, 1985.
Sholikin, K.H. Muhammad. Misteri Bulan Suro Perspektif Islam Jawa. Yogyakarta : Narasi, 2009.
Sholikin, K.H. Muhammad. Ritual dan Tradisi Islam Jawa. Yogyakarta : Narasi, 2010.
Syani, Abdul. Sosiologi Dan Perubahan Masyarakat. Bandar Lampung: PT Dunia Pustaka, 1995.
Sztompak, Piotr. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta : Prenada Media Grup, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Haiza Nadia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.