Prospektif Pendayagunaan Zakat Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Spektrum Pembangunan Berkelanjutan dalam Sistem Bernegara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i1.77Keywords:
Prospektif pendayagunaan zakat, Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Pembangunan berkelanjutanAbstract
Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan prospektif pendayagunaan zakat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif spektrum pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam sistem bernegara Indonesia. Penelitian termasuk penelitian normatif empiris sebagai karakteristik dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, prospektif pendayagunaan zakat spektrum pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam sistem bernegara merupakan telaah kritis yang posisikan zakat sebagai instrumen yang memiliki 2 (dua) dimensi penting Pertama, Pendayagunaan zakat merupakan dimensi vertikal yang memuat nilai-nilai spiritualitas keagamaan dalam Al-Islam yang bersifat mutelak dan bersifat wajib bagi setiap muslim; Kedua, Pendayagunaan zakat merupakan dimensi horizontal yang memiliki fungsi sosial dalam meminimalisasi kesenjangan dan ketimpangan sosial dalam kerangka sistem bernegara.
References
Muhammad, Abdul kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Muthohar, Ahmad Mifdlol. Potret Pelaksanaan Zakat di Indonesia : Studi Kasus di kawasan Joglosemar. Salatiga: LP2M IAIN Salatiga, 2016.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Asnaini, Zakat Produktif dalam Presfektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008.
Ambiyar dan Muharika. Metodologi Penelitian Evaluasi Program, Bandung : Alfabeta, 2019.
Djamil, Fathur Rahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Hamka; Itsbir Fadly; Yumul Maweswin; Muhadjir, dkk, Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013.
Astawa , I. Gede Pantja. Dinamika Hukum dan ilmu Perundang - Undangan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.
Konsorsium Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Laporan kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Periode Januari – Juni Tahun 2022. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2022.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Muhammad, Aspek Hukum Dalam Muamalat. Depok : Graha Ilmu, 2007.
Karuni, Mudita Sri. Pengaruh Dana Zakat Terhadap Pembangunan Manusia di Indonesia. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Volume 9, Nomor 2 Tahun 2020.
Kamarni, Neng dan Yogi Saputra, Penyaluran dana zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik kota Padang (Model Cibest Baznas Kota Padang), Jurnal TARAADIN Vol.1 No. 2, tahun 2021.
Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Siyono, Sandu. Dasar Metodologi Penelitian. Sleman Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.
Taufiqurakhman. Kebijakan Publik : Pendelegasian Tanggungjawab Negara Kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers), 2014.
Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Khasanah, Umrotul. Manajemen Zakat Modern. Malang : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Press 2010.
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Moh. Sa'i Affan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


