IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA BURUH PANEN PADI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA BADDURIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN

Authors

  • Mohammad Atiqurrahman

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i2.82

Keywords:

Ijarah, Pengupahan, Upah

Abstract

Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Akan tetapi, dalam sistem pengupahan di desa Baddurih, sawah yang luas dengan sawah yang sempit besaran upahnya sama sehingga menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Sistem pengupahan yang seperti itu harus segera diluruskan agar tidak menjadi karut marut di kalangan masyarakat Desa Baddurih. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama,bagaimana sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis diskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah obervasi partisipan. Informannya adalah masyarakat dan tokoh agama Desa Baddurih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tanpa ditentukan terlebih dahulu besaran upah yang akan diberikan kepada buruh panen padi karena besaran upahnya ditentukan sesuai dengan kekompakan para pemilik lahan lain yang sudah lebih dulu memanen padi, dan besaran upahnya tidak membedakan antara sawah yang luas dengan sawah yang sempit sehingga besaran upahnya sama, yaitu satu sak. Kedua, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena terdapat salah satu rukun dan syarat ijarah yang tidak dilakukan, yaitu tentang besaran upah yang tidak diberitahukan sebelumnya kepada buruh panen padi yang akan menimbulkan ketidakpuasan buruh panen padi. Dan juga terdapat keterpaksaan dalam melakukan pemanenan padi tersebut. Selain itu, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih merupakan kebiasaan yang fasid, disebabkan karena bertentangan dengan dalil nash (al-Qur’an dan al-Hadist).

References

Al-Bukhari. Sahih al-Bukhari. Vol. II. Bandung: Pustaka Setia. 2004.

Antonio, M. Syafi’i. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendikiawan. Jakarta: Tazkiyah Institut. 1999.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. 2013.

Asrori. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pekerjaan Borongan di PT. Gudang Garam Kediri”. Yogyakarta: Fak. Syari’ah, IAIN Sunan Kalijaga. 1997.

Chairul Umam, dkk. Ushul Fiqih 1. Bandung: Pustaka Setia. 1998.

Chauhry, Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.

Damayanti, Ambariyani dan Wiwik. “Praktik Ijarah Jasa Pengairan Sawah dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kota Metro)”. Mahkamah. Vol. 2. No. 1. Juni 2017.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Duta Ilmu. 2005.

Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2000.

Hasanudin, Erni Trisnawati Sule dan Muhammad. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Refika Aditama. 2016.

Ibnu, Abu Abdillah. Sunan Ibnu Majah, Vol 3. Lebanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2009.

Liyuna Ningsih. “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Akad Upah Penambang Batu Bara (Studi Kasus Pada Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim)”. Palembang. Fak. Syariah, IAIN Raden Fatah. 2011.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana. 2013.

Mufid, Mohammad. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer dari Teori ke Aplikasi. Jakarta: Kencana. 2016.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah. 2015.

Ridwan, Murtadho. “Standar Upah Pekerja Menurut Sistem Ekonomi Islam”. Equilibrium. Vol. 1. No. 2. Desember, 201).

Riyadi, Fuad. “Sistem dan Strategi Pengupahan dalam Islam”. Iqtishadia. Vol 8. No. 1. Maret, 2015.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah 13, tej. Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: Al Ma’aruf. 1987.

STAIN Pamekasan. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Edisi Revisi. Pamekasan: STAIN Pamekasan. 2015.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2010.

Syafe’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. 2001.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: Kencana. 2003.

Yazid, Al-Qazwini Abi Muhammad bin. Sunan Ibn Majah, Juz II. Beirut: Dar al-Ahya al-Kutub al-Arabiyyah. 2008.

Downloads

Published

2023-11-16

How to Cite

Atiqurrahman, M. (2023). IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA BURUH PANEN PADI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA BADDURIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 5(2), 1–29. https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i2.82