TRADISI PENARIKAN BARANG SESERAHAN DALAM PERKAWINAN PASCAPERCERAIAN PERSPEKTIF ‘URF DI DESA LENTENG SUMENEP MADURA
Haiza Nadia
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i2.84Keywords:
Penarikan, Barang Seserahan, ‘UrfAbstract
Tradisi penyerahan perabot rumah tangga ini memang sudah tidak asing lagi, seserahan yang terjadi di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep ini adalah setelah sepasang suami-istri resmi bercerai yaitu barang seserahan tersebut ada yang diminta kembali setelah keduanya resmi bercerai dan ada yang tidak diminta kembali meskipun keduanya sudah bercerai. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pelaksanaan penarikan barang seserahan dalam perkawinan pascaperceraian ini setelah keduanya resmi bercerai dengan ditandai surat dari pihak pengadilan, masyarakat di Desa Lenteng Timur Lenteng Sumenep melakukan proses penarikan barang seserahan, biasanya dilakukan ketika sepasang suami-istri tidak dikaruniai anak dan pernikahannya hanya mengarungi rumah tangga yang sebentar. Adapun barang seserahan yang diambil kembali adalah secara menyeluruh tanpa terkecuali. Praktik penarikan barang seserahan oleh suami karena perceraian yang terjadi di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep apabila dianalisis menggunakan ‘urf yaitu:‘Urf fasid, ‘Urf amali dan ‘Urf khas.
References
Al-Hajjaj, Abi Husain Muslim Ibn. Sahih Muslim Jilid 3. Riyadh: Baitul Afkar ad Dauliyah, 1998.
Athiyah, Muallimatul. ”Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Perkawinan”, Skripsi. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2010. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://etheses.uin-malang.ac.id/1457/1/03210060_Pendahuluan.pdf&ved=2ahUKEwjAo4Dgu8f2AhXVmuYKHXSnCEsQFnoECAcQAQ&usg=AOvVaw1Eg1eXYisK66IvU_trT32d.
Fadhlilah, Nurul. Faktor Faktor Penyebab Perceraian (Studi Terhadap Perceraian Di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang), Skripsi, Jawa Tengah: STAIN Salatiga, 2013. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/524/&ved=2ahUKEwjsoL6LvMf2AhXW8XMBHR1nC3MQFnoECAUQAQ&usg=AOvVaw21-4TbKj3fHn4Od4TtJ_Ql.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 3002.
Maimun dan Mohammad Thoha, Perceraian Dalam Bingkai Relasi Suami-Istri. Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018.
Nurhayati dan Ali Imran Sinaga. Fiqh Dan Ushul Fiqh. Jakarta: Prenamedia Group, 2018.
Nushfah, Ulin. “Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian di Desa Pekalongan Winong Pati Perspektif Hukum Islam”, Skripsi. Jawa Tengah: Stain Kudus, 2017.
Suryana, Epi. “Pengembangan Bahan Ajar Fiqh Dengan Menggunakan Model Pembelajaran Gagne Dan Briggs Berbasis Flip Book Di MTS N Panca Mukti Kelas VIII Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah”, Jurnal An-Nizom, 2017. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/annizom/article/download/1795/1509&ved=2ahUKEwihn--bvMf2AhXC8XMBHS8FBL4QFnoECDEQAQ&usg=AOvVaw3ybTN0JM-HdQ5uCUn1zax7.
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1.
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 212.
Yazid, Abu. Fiqh Today Fatwa Tradisionalis Untuk Orang Modern Fikih Keluarga. Jakarta: Erlangga, 2007.
Zenrif, M. F. Realita Keluarga Muslim Antara Mitos Dan Doktrin Agama, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Haiza Nadia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.