PEMBAYARAN ZAKAT YANG MELALUI APLIKASI E-MONEY PAYTREN (GOPAY)DALAM PERSEPEKTIF AKAD MUAMALAH

Moh. Jalaluddin

Authors

  • Moh. Jalaluddin Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dan Komunikasi Islam (STIDKIS) Al-Mardliyyah Pamekasan
  • Abdul Hamid Bashori Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dan Komunikasi Islam (STIDKIS) Al-Mardliyyah Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i2.85

Keywords:

Zakat, Gopay, Akad, Muamalah

Abstract

Go-pay adalah pembayaran non tunai yang dilakukan secara digitalisasi melalui akun go-jek go-pay tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap pembayaran makanan minuman transportasi dan lain-lain melainkan melalui go-pay juga dapat dilakukan pembayaran zakat penelitian ini bertujuan untuk membedah uang elektronik terhadap pembayaran zakat yang dianalisis berdasarkan akad muamalah penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka data yang diperoleh melalui Data primer yang bersumber dari suatu kitab yakni ma la yasa'ut tajiru jabluhu tentang uang digital. Dan data sekunder berasal dari artikel-artikel jurnal yang berhubungan dengan judul penelitian penulis Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah transaksi melalui go-pay telah memenuhi standar akad dalam hukum Islam di mana rukun yang dimaksud terdiri dari aqidain yang melakukan akad yaitu penggunaan go-pay dan perusahaan mauqud alaihi dan zighat yakni Ijab Kabul sedangkan transaksi zakat melalui go-pay dapat dilakukan oleh siapa saja karena status hukumnya adalah sah Hal ini dapat ditandai dengan adanya akad yakni kesepakatan dua pihak yakni pihak go- jek dan baznas yaitu dua lembaga yang saling sepakat terhadap transaksi zakat di mana pengguna pembayaran zakat pada baznas yang dilakukan melalui perwakilan pihak go-jek setelah pihak gojek menerima dana zakat dari pengguna go-pay maka zakat akan diserahkan ke baznas maka berdasarkan hukum Islam praktek yang dilakukan antara pihak gojek dan bisnis adalah menggunakan akad muamalah wakalah bil ujrah.

References

Agus, Agung Susilo. (2018) “Transaksi Go-Pay Pada Perusahaan Ojek Online Perbandingan Akad Qard Dan Wadiah” (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Destri Budi Nugraheni, (2017). “Analisis Fatwa DSN-MUI Tentang Wakalah, Hawalah Dan Kafalah Dalam Kegiatan Jasa Perusahaan Pembiayaan Syariah ,” Jurnal Media Hukum 2.

Dimyauddin, Djuwaini. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Huruf b Ayat 2.

Fathimatuz, Zahroh. (2019). Analisis Efisiensi Pada Implementasi Fintech Dalam EZakat Sebagai Startegi Penghimpunan Dana Zakat Oleh LAZISMU Dan Nurul Hayat, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSNMUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Uang Elektronik.

Fauzul, Razi, (2019). Analisis Praktik Go-Pay Pada Aplikasi Gojek Untuk Transaksi Non- Tunai Dalam Perspektif Akad Qard, (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam.

Ferdiana, Agus Made Krisnan. (2019). “Understanding Fintech Through Go-Pay.” International Journal of Innovative Science and Research Technology, vol. 4, no. 2.

Indar, Sukma &. Rofiqoh. (2019). “Transaksi Emoney Terhadap Layanan Gopay Pada Aplikasi Gojek Perspektif Ekonomi Syariah.” Al Ahkam, vol. 15, no. 2.

Ismi, Khoriyah, etc al. (2020). “Analisis Transaksi Menggunakan Financial Technology (FINTECH) Di Jawa Tengah.” Journal of Management and Business, vol. 3, no. 2.

Kate Lauer Dan Michael Tarazi, (2010). “Supervising Nonbank E-Money Issuers,” 2010, Www.Cgaap. Org/.../CGAP-Brief-Supervising-Nonbank-Emoney-%3E.

Lintang, kalatidha dan Hayati, Banatul. (2020). “Analisis Minat AparaturSipil Negara Membayar Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Semarang.” Jurna Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 8, no. 4.

Downloads

Published

2023-11-16

How to Cite

Jalaluddin, M., & Bashori, A. H. (2023). PEMBAYARAN ZAKAT YANG MELALUI APLIKASI E-MONEY PAYTREN (GOPAY)DALAM PERSEPEKTIF AKAD MUAMALAH: Moh. Jalaluddin. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 5(2), 64–76. https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i2.85