Relevansi Konsep Al Maslahah Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Mewujudkan Perlindungan Anak dalam Perkara Dispensasi Nikah

Authors

  • Achmad Mudatsir R Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) As Salafiyah Sumber Duko Pamekasan
  • Moh. Basri Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) As Salafiyah Sumber Duko Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i2.89

Keywords:

Al Maslahah,, Pertimbangan Hakim,, Perlindungan Anak,, Dispensasi Nikah

Abstract

Para hakim di Pengadilan Agama sering dihadapkan dengan situasi diletik ketika berhadapan dengan perkara dispensasi nikah, di satu sisi hakim dituntut menimbang permohonan menikahkan anak pada usia di bawah ketentuan UU karena perintah UU, di sisi lainnya hakim harus patuh kepada UU mewujudkan perlindungan anak. Namun, kesadaran masyarakat terhadap hukum memahmi bahwa perkarwinan lebih menyentuh terhadap aspek sosial ketimbang yuridis yang harus dijadikan pertimbangan. Salah satu alternative mewujdukan perlindungan anak dala perkara dispensasi nikah ialah bagaiamana hakim mengimplementasikan konsep Al-Maslahah dalam memberikan pertimbangan untuk kepentingan terbaik anak. Pernelitian ini adalah penelitian normative yang bertujuan memberikan arah pemahaman baru jalan tengah mewujudkan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan dispensasi nikah. Pengumpulan data dilakukan dengan tekhnik pengumpulan data dalam penulis an ini dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan (Library research) dan dokumentasi yakni mengumpulkan data kepustakaan yang berupa dokumen yang relevan dengan penulis an ini. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa konsep Al-Maslahah sangat relevan digunakan oleh hakim dalam memberikan pertimbangan mewujudkan perlindungan terhadap hak anak di bawah umur dalam perkara dispensasi nikah. Implementasi konsep Al-Masalah dapat digunakan oleh hakim dalam memahami bukti-bukti yang dihadirkan pemhon.

References

Candra, Mardi, Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018

H.F., Abraham Amos, Legal Opinion Teorities & Empirisme, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2007

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30-74/PUU-XII/2014

Syarifudin, Amir, Ushul Fiqih, Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2008

Az Zuhaili , Wahbah, Ushul Fiqih Al Islami, Juz II, Beirut: Darul Fikri, 1986

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqih, Jilid II, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997

Khalaf, Abdul Wahab, Mashadir al-Tasri’ al-Islam, ttp, Dar al Qalam, 1978

Rasyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996

Yahya, Mukhtar dan Fatkurrahman, Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Bandung: Al Maarif, 1997

Shaleh, Abd. Mun’im, Hukum Tuhan sebagai Hukum Manusia: Berpikir Induktif Menemukan Hakikat Hukum Model al-Qawâ‘id al-Fiqhiyah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009

Muqoddas, Djazimah, Teori Maslahah, Kontroversi Hakim Perempuan Pada Peradilan Islam Di Negara-Negara Muslim, cet.ke-1, Yogyakarta : LKiS, 2011

Undang-Undang Dasar RI 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2023-12-10

How to Cite

Achmad Mudatsir R, & Moh. Basri. (2023). Relevansi Konsep Al Maslahah Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Mewujudkan Perlindungan Anak dalam Perkara Dispensasi Nikah . An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 4(2), 22–36. https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i2.89