Relevansi Konsep Al Maslahah Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Mewujudkan Perlindungan Anak dalam Perkara Dispensasi Nikah
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v4i2.89Keywords:
Al Maslahah,, Pertimbangan Hakim,, Perlindungan Anak,, Dispensasi NikahAbstract
Para hakim di Pengadilan Agama sering dihadapkan dengan situasi diletik ketika berhadapan dengan perkara dispensasi nikah, di satu sisi hakim dituntut menimbang permohonan menikahkan anak pada usia di bawah ketentuan UU karena perintah UU, di sisi lainnya hakim harus patuh kepada UU mewujudkan perlindungan anak. Namun, kesadaran masyarakat terhadap hukum memahmi bahwa perkarwinan lebih menyentuh terhadap aspek sosial ketimbang yuridis yang harus dijadikan pertimbangan. Salah satu alternative mewujdukan perlindungan anak dala perkara dispensasi nikah ialah bagaiamana hakim mengimplementasikan konsep Al-Maslahah dalam memberikan pertimbangan untuk kepentingan terbaik anak. Pernelitian ini adalah penelitian normative yang bertujuan memberikan arah pemahaman baru jalan tengah mewujudkan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan dispensasi nikah. Pengumpulan data dilakukan dengan tekhnik pengumpulan data dalam penulis an ini dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan (Library research) dan dokumentasi yakni mengumpulkan data kepustakaan yang berupa dokumen yang relevan dengan penulis an ini. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa konsep Al-Maslahah sangat relevan digunakan oleh hakim dalam memberikan pertimbangan mewujudkan perlindungan terhadap hak anak di bawah umur dalam perkara dispensasi nikah. Implementasi konsep Al-Masalah dapat digunakan oleh hakim dalam memahami bukti-bukti yang dihadirkan pemhon.
References
Candra, Mardi, Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018
H.F., Abraham Amos, Legal Opinion Teorities & Empirisme, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2007
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30-74/PUU-XII/2014
Syarifudin, Amir, Ushul Fiqih, Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2008
Az Zuhaili , Wahbah, Ushul Fiqih Al Islami, Juz II, Beirut: Darul Fikri, 1986
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqih, Jilid II, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Khalaf, Abdul Wahab, Mashadir al-Tasri’ al-Islam, ttp, Dar al Qalam, 1978
Rasyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996
Yahya, Mukhtar dan Fatkurrahman, Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Bandung: Al Maarif, 1997
Shaleh, Abd. Mun’im, Hukum Tuhan sebagai Hukum Manusia: Berpikir Induktif Menemukan Hakikat Hukum Model al-Qawâ‘id al-Fiqhiyah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
Muqoddas, Djazimah, Teori Maslahah, Kontroversi Hakim Perempuan Pada Peradilan Islam Di Negara-Negara Muslim, cet.ke-1, Yogyakarta : LKiS, 2011
Undang-Undang Dasar RI 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Achmad Mudatsir R, Moh. Basri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.