Perlindungan Perempuan dan Anak Menurut Perspektif Hukum Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.69784/annawazil.v2i02.99Keywords:
Perlindungan,, Perempuan dan Anak,, Hukum KontemporerAbstract
Perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat menegenai perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena hal itu bisa mempersempit terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Sudah banyak faktor-faktor yang menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang disebakan antara lain faktor ekonomi, sosial dan budaya. Jika ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena minimnya ketentuan-ketentuan yang memuat perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, tidak konsistennya implementasi terhadap peraturan tersebut oleh pemerintah, atau kurang seriusnya proses penegakan hukum ketika terjadi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta perlindungan perempuan dan anak seolah menjadi titik terlemah.
References
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 1998, (Beirut: Dar al-Fikr, n.d.), Jakarta: Jamunu.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005).
Drs. Suhasril, S.H., M.H. 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Ed.1 Cet.1, Depok: Rajawali Pers.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Bumi Aksara.
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, Reflika Aditama .
Marlina, 2009, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama.
Niken Savitri, 2008, Ham Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis terhadap KUHP, Refika Aditama, Bandung,
UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Qomariatul Waqiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In developing strategy and setting priorities, An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.