PERCERAIAN SEPIHAK OLEH SUAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KEADILAN GENDER

Authors

  • Moh. Sa'i Affan

Keywords:

Talak,, perceraian sepihak,, hukum Islam,, keadilan gender,

Abstract

Perceraian sepihak oleh suami atau talak merupakan bentuk pemutusan hubungan perkawinan yang diatur dalam hukum Islam klasik dan masih berlaku dalam sistem peradilan agama di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia. Namun, praktik ini sering kali menimbulkan ketimpangan hak antara suami dan istri, sehingga memunculkan perdebatan dalam wacana keadilan gender. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji legalitas dan praktik talak dalam perspektif fiqh klasik dan kontemporer, serta menganalisis sejauh mana mekanisme ini mencerminkan prinsip keadilan, khususnya bagi perempuan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan gender, artikel ini menemukan bahwa meskipun hukum Islam memberikan hak talak kepada suami, prinsip ta’adul (keadilan) dan maslahah (kemaslahatan) membuka ruang bagi rekonstruksi hukum yang lebih adil dan seimbang. Beberapa negara telah mereformasi hukum keluarga mereka dengan mensyaratkan intervensi pengadilan dalam proses talak, sebagai upaya menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam perkawinan. Di Indonesia, upaya menuju keadilan gender dalam perceraian masih menghadapi tantangan dalam implementasi dan pemahaman sosial keagamaan. Oleh karena itu, revisi terhadap praktik perceraian sepihak perlu terus diupayakan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.

Downloads

Published

2025-07-02