PERNIKAHAN PERSPEKTIF TRADISI DALAM HUKUM ISLAM
Keywords:
Pernikahan,, Tradisi,, Hukum Islam.Abstract
Tulisan ini membahas pernikahan persepktif tradisi yang berlandaskan hukum Islam. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu perintah agama yang melakukanya bagian dari ibadah. Hukum dasar pernikahan adalah sunnah. Pernikahan merupakan hukum yang berorientasi pada penemhuhan kebutuhan manusia yang sifatnya asasi yaitu pemenuhan kebutuhan biologis manusia sekaligus berdimensi teologis. Pernikahan merupakan instrument legal untuk menjaga kehormatan manusia sebagai mahluk mulia sekaligus membedakan dengan hewan dalam pemenuhan kebutuhan biologisnya secara bermartabat. Dengan adanya perkawinan, rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma dan tata cara kehidupan masyarakat. Budaya atau tradisi pernikahan ini pada setiap kelompok, golongan atau suku memiliki identitas atau ciri khas masing-masing, sehingga dalam hukum Islam tradisi tersebut disebut sebagai urf yang sesuai dengan tata cara syariat Islam. Tradisi ini mereka pertahankan dan terus dilestarikan dari nenek moyang mereka dahulu dan sudah terjadi sejak zaman dahulu. Urf adalah salah satu metode istinbath hukum yang kiranya sesuai untuk menjawab permasalahan tersebut. Para ulama ushul fiqih membuat perbedaan antara adat dengan urf dalam menjelaskan kedudukannya sebagai salah satu dalil untuk menentukan hukum syara’