Akibat Hukum Hukum Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • Mohammad Jufri STISA Pamekasan
  • Moh. Basri Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As salafiyah Sumber Duko
  • Samsuri Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As salafiyah Sumber Duko

Keywords:

hak asuh anak, perceraian, hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji akibat hukum apabila hak asuh anak (ḥaḍānah) tidak dilaksanakan pasca perceraian, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Dalam fikih Islam, hak asuh anak merupakan amanah dan kewajiban orang tua yang berlandaskan pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dan kemaslahatan terbaik anak. Sementara itu, hukum positif Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengatur tanggung jawab orang tua yang tetap melekat meskipun perceraian terjadi. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan hak asuh anak yang tidak dilaksanakan pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia; dan Bagaimana akibat hukum apabila hak asuh anak tidak dilaksanakan pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pelaksanaan hak asuh dapat menimbulkan akibat hukum berupa pencabutan atau pemindahan hak asuh melalui putusan pengadilan, gugatan perdata, bahkan potensi sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian fisik maupun psikis bagi anak. Dalam konteks hukum Islam, kelalaian tersebut merupakan pelanggaran amanah yang berdampak moral dan sosial, sedangkan dalam hukum positif Indonesia berdampak yuridis terhadap pemegang hak asuh. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan putusan pengadilan, penguatan mekanisme perlindungan anak, serta pemaknaan hak asuh sebagai tanggung jawab berkelanjutan kedua orang tua.

Downloads

Published

2025-11-15