Mr Analisis Historis Unsur Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
Telaah Konseptual terhadap Aspek dan Implementasi Perlindungan Anak di Indonesia
Keywords:
Perlindungan anak, , Unsur hukum, , Perkembangan hukumAbstract
Anak merupakan karunia dan amanah Tuhan yang wajib dijaga hak hidup, tumbuh kembang, serta martabatnya. Sebagai generasi penerus bangsa, anak berhak memperoleh perlindungan menyeluruh. Namun, dalam realitas sosial, mereka kerap menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pengabaian hak, sehingga menuntut hadirnya sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan efektif. Penelitian ini membahas pengertian dan unsur-unsur hukum perlindungan anak, aspek-aspek hukum perlindungan anak, permasalahan dalam implementasi perlindungan terhadap anak. Tujuan penelitian untuk menguraikan secara konseptual pengertian hukum perlindungan anak, menganalisis aspek aspek hukum perlindungan anak serta tantangan dalam implementasinya di lapangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif berdasarkan studi kepustakaan dengan menelaah sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perlindungan anak di Indonesia telah berkembang melalui pembentukan regulasi dan penguatan kelembagaan, terutama sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naufal Syarief, Listy Yudia Lestari,, Sabillah Firda Maharani Malawat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
