Kontribusi Hukum Islam Dalam Bidang Hukum Keluarga Di Indonesia
Keywords:
Perlindungan anak,, Unsur hukum,, Perkembangan hukumAbstract
Hukum Islam memiliki posisi strategis dalam pembentukan dan perkembangan hukum keluarga di Indonesia. Sejak awal masuknya Islam ke Nusantara, nilai-nilai syariat telah memengaruhi praktik sosial masyarakat, khususnya dalam aspek perkawinan, perceraian, kewarisan, perwalian, wasiat, hibah, dan wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi hukum Islam terhadap hukum keluarga di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber data meliputi bahan hukum primer (Al-Qur’an, hadis, undang-undang, dan Kompilasi Hukum Islam), sekunder (literatur dan karya ilmiah), Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan kontribusi signifikan dalam pembentukan hukum keluarga nasional, antara lain melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keberadaan Peradilan Agama, serta lahirnya Kompilasi Hukum Islam sebagai rujukan yuridis bagi umat Islam. Selain itu, hukum Islam juga berperan dalam menegaskan nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan keluarga, yang kemudian diserap ke dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, hukum Islam bukan hanya bagian dari sistem hukum agama, melainkan juga menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan hukum keluarga di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh. Sa'i Affan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
